Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi Keputusan Blok Masela

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
PROYEK BLOK MASELA
PROYEK BLOK MASELA
Iklan

PEMERINTAH tak perlu malu mengoreksi keputusannya mengalihkan rencana pengolahan gas alam cair (LNG) Lapangan Abadi, Blok Masela, Maluku, dari laut ke darat. Keputusan yang diambil tiga tahun lalu itu keliru karena pengembangan Masela dengan skema kilang darat (onshore) terbukti lebih mahal ketimbang membangun kilang terapung di laut.

Dalam draf revisi rencana pengembangan (plan of development/POD) yang diserahkan Inpex Masela Ltd dan Shell Plc, kontraktor Blok Masela, pada November tahun lalu, biaya investasi pengembangan Masela dengan kilang LNG di darat mencapai US$ 20,3 miliar atau Rp 287,3 triliun, lebih mahal US$ 5,5 miliar ketimbang POD awal. Hingga kini, pembahasan draf revisi POD dengan skema yang diinginkan pemerintah tersebut tak kunjung beres.

Diproyeksikan mulai dibangun pada 2022, blok migas dengan cadangan gas 10,7 triliun kaki kubik tersebut baru bisa disedot pada 2026, mundur empat tahun dari rencana semula. Pembangunan proyek tak akan tertahan jika POD dengan skema offshore, yang telah disepakati kontraktor dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada September 2015, tak dianulir Presiden Joko Widodo pada Maret 2016. Terlepas dari adanya motivasi lain, pemerintah menganggap pembangunan kilang di daratan Tanimbar bakal lebih murah dan bisa mendongkrak perekonomian daerah.

Memaksakan pengembangan Masela dengan skema onshore tidak hanya menguras biaya, tapi juga kelak mengurangi bagi hasil pemerintah. Karena kontraknya masih menggunakan skema pengembalian biaya (cost recovery), makin mahal biaya konstruksi dan produksinya, makin berkurang pendapatan pemerintah. Sudah sepatutnya pemerintah kembali ke kajian konsultan independen Poten & Partners yang ditunjuknya pada 2015, yang menyatakan penggunaan kilang terapung lebih efisien dan menguntungkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembangunan kilang di darat memerlukan sambungan pipa bawah laut untuk mengalirkan gas dari sumur di tengah laut ke kilang. Ini tak mudah karena, antara lain, jalurnya melewati palung. Selain itu, gas dari sumur tidak bisa langsung dipompa ke daratan lewat pipa tersebut. Gas Masela mengandung lilin yang rentan membeku pada suhu dingin Laut Arafuru. Gas tetap harus dimurnikan lebih dulu di atas anjungan lepas pantai sebelum dialirkan ke darat. Artinya, proses produksi dengan model ini tak ekonomis.

Alasan pemerintah bahwa pembangunan kilang di darat bisa berkontribusi pada perekonomian daerah juga perlu dipertanyakan. Meski pemerintah mengklaim sudah ada perusahaan yang tertarik membangun industri petrokimia dan pupuk di Masela, belum ada rencana yang konkret ke arah itu. Industri pupuk malah menyatakan harga gas Masela yang diinginkan pemerintah terlalu mahal sehingga mereka masih sangsi untuk berinvestasi di sana.

Atas fakta-fakta tersebut, pemerintah perlu segera memutuskan untuk mengembalikan pengembangan Blok Masela ke skema awal. Membiarkan pembahasan mengambang akan kian menimbulkan biaya peluang (opportunity cost). Kesempatan yang hilang karena menunda-nunda proyek bisa berdampak pada potensi pendapatan negarayang diproyeksikan bisa menghasilkan Rp 2.160 triliun selama 33 tahun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.