Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perlindungan bagi Pembela Hak Asasi Manusia

image-profil

image-gnews
Rumah Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTB, Murdani, pasca terbakar. Dok. Istimewa.
Rumah Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTB, Murdani, pasca terbakar. Dok. Istimewa.
Iklan

Andi Muhammad Rezaldy
Staf Pembelaan Hak Asasi Manusia di Kontras

Pada dinihari, 28 Januari lalu, rumah Murdani, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Barat, dibakar oleh orang yang tidak dikenal di Desa Gundul, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Murdani, istri, dan kedua anaknya selamat dari kejadian tersebut. Diduga kuat pembakaran rumah terjadi karena aktivitas Murdani yang selalu menolak kegiatan tambang pasir ilegal di Lombok Tengah sejak 2016.

Berdasarkan hasil investigasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), pembakaran rumah Murdani merupakan tindakan percobaan pembunuhan berencana. Hal itu tampak dari empat temuan. Pertama, sepekan sebelum peristiwa, rumah Murdani kerap dilempari batu oleh orang yang tidak dikenal. Kedua, ada saksi yang melihat orang yang memakai masker mondar-mandir di depan rumah Murdani dengan bahasa tubuh yang mencurigakan.

Ketiga, terdapat bola lampu yang sengaja dicopot dan kamera pengawas (CCTV) yang sudah tidak aktif ditutup dengan topi milik anak pertama Murdani. Keempat, titik api berjumlah lima dan dua di antaranya berada di pintu utama dan pintu dapur.

Bila dilihat dari polanya, pembakaran tersebut sangat terencana dan dimaksudkan untuk membunuh Murdani dan keluarga. Hal itu diperkuat dari adanya titik api yang berada di pintu utama dan pintu dapur supaya penghuni rumah tidak dapat menyelamatkan diri. Polisi juga menemukan kantong plastik beraroma bensin di sekitar rumah.

Baca Juga:

Peristiwa yang menimpa Murdani menambah panjang rangkaian ancaman dan teror terhadap pembela hak asasi manusia (HAM). Bukan hanya teror, pemidanaan yang terkesan dipaksakan pun kerap ditujukan kepada pembela HAM, seperti kasus Heri Budiawan alias Budi Pego. Budi dituduh membawa spanduk bergambar palu arit saat aksi protes terhadap perusahaan tambang emas di Tumpang Pitu, Jawa Timur. Budi kemudian divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan tuduhan menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme Marxisme-Leninisme. Di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 4 tahun penjara. Padahal, dalam proses peradilan, terdapat sejumlah kejanggalan, seperti tidak ada saksi yang melihat Budi membawa spanduk tersebut dan bukti spanduk yang konon berlogo mirip palu arit tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Dalam pantauan Kontras selama 2018, terdapat 156 peristiwa penyerangan terhadap pembela HAM. Bila dikategorikan berdasarkan aktornya, tindakan itu paling banyak dilakukan oleh polisi (86 kasus), lalu pemerintah (46), swasta (26), organisasi masyarakat (14), dan TNI (11).

Berdasarkan bentuk tindakannya, yang paling banyak terjadi adalah pembubaran secara represif (59 kasus), penganiayaan (51), penangkapan secara sewenang-wenang (19), dan kriminalisasi (18). Apabila dikategorikan sesuai dengan kondisinya, para pembela HAM itu ditangkap (248 kasus), mengalami luka-luka (107), dan lainnya (87).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu aktor yang melakukan pelanggaran adalah pihak swasta. The Ruggie Principles, atau yang dikenal sebagai prinsip-prinsip bisnis dan HAM, menjelaskan bahwa negara wajib melindungi semua orang di dalam wilayahnya dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh perusahaan. Selain itu, perusahaan bertanggung jawab untuk menghormati HAM dan mencegah timbulnya pelanggaran terhadap hak-hak orang lain atas kegiatan bisnisnya. Bila terjadi pelanggaran, negara menyediakan akses pemulihan yang efektif bagi korban, baik secara yudisial maupun non-yudisial.

Kenyataannya, negara belum berhasil memberikan perlindungan yang maksimal dan membuat mekanisme pemulihan yang efektif terhadap pembela HAM karena belum ada regulasi khusus yang mengaturnya.

Ada empat alasan utama mengapa pembela HAM harus dilindungi dan dibuatkan regulasinya. Pertama, kerentanan karena aktivitasnya yang kerap tidak sejalan dengan agenda penguasa (pemerintah dan pemilik modal) membuat dirinya rentan mengalami ancaman, teror, bahkan pemidanaan.

Kedua, mempercepat tindakan negara dalam pemulihan dan perlindungan. Ketiga, sebagai pedoman bagi penegak hukum dalam menangani kasus yang berdimensi kepentingan publik. Keempat, pemerintah Indonesia, dalam konteks pergaulan internasional, menjadi lebih baik satu tingkat karena menjamin perlindungan terhadap pembela HAM.

Sebetulnya, kita sudah memiliki Rancangan Undang-Undang Perlindungan terhadap Pembela HAM yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, karena tak kunjung dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, materinya akhirnya dimasukkan ke rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Namun, pada Oktober 2018, lagi-lagi rancangan perubahan Undang-Undang HAM itu juga tak masuk prolegnas prioritas.

Jika hal ini tak juga dibahas dan ditunda berlarut-larut, para pembela HAM berpotensi kembali mengalami ancaman, teror, dan pemidanaan atas sikapnya yang kritis. Bila mereka tak dilindungi, siapakah pihak yang paling diuntungkan dari kondisi tersebut?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.