Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keadilan bagi Siti Aisyah

image-profil

image-gnews
Siti Aisyah tampak tertawa di sela konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019. REUTERS
Siti Aisyah tampak tertawa di sela konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019. REUTERS
Iklan

Mimin Dwi Hartono
Pegiat Literasi HAM

Siti Aisyah, buruh migran Indonesia yang didakwa membunuh Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, dibebaskan dari dakwaan oleh Jaksa Agung Malaysia. Ia akhirnya pulang ke Tanah Air pada Senin, 11 Maret lalu, setelah dibebaskan dari tahanan.

Semula, Siti terancam dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia atas dakwaan tersebut. Padahal ia diduga kuat hanyalah korban konspirasi internasional pihak-pihak tertentu. Belakangan dakwaan atas Siti dicabut oleh Jaksa Agung Malaysia karena tidak cukup bukti.

Selama lebih-kurang dua tahun pemerintah Indonesia, melalui tim yang dikoordinasi oleh Kementerian Luar Negeri, terus berupaya untuk memberikan perlindungan atas hak-hak Siti. Menurut temuan tim dari Kementerian yang bekerja sama dengan kantor pengacara Malaysia, Siti tidak sadar atas apa yang ia lakukan.

Siti dilatih untuk menjadi artis sebuah acara reality show dan diminta melakukan adegan mengusapkan kain ke wajah seseorang secara tiba-tiba. Ia melakukan hal itu terhadap King Jong-nam pada 13 Februari 2017 di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur. Siti tidak menyangka tindakan yang sebelumnya ia lakukan beberapa kali itu mengakibatkan Kim terbunuh.

Baca Juga:

Dilihat dari konstruksinya, kasus yang menimpa Siti tidak cukup hanya didekati melalui mekanisme hukum, tapi juga politik dan hak asasi manusia. Selain diduga menjadi korban rekayasa hukum, Siti merupakan korban politik pihak-pihak tertentu yang diduga intelijen Korea Utara, serta patut diduga ada pihak Malaysia yang juga terlibat.

Maka segala tindakan otoritas Malaysia yang merugikan atau mempengaruhi proses hukum atas Siti harus ditanggapi dengan serius oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kasus ini sangat kontroversial karena otoritas Malaysia pernah membiarkan saksi kunci bernama James alias Ri Ji U pulang ke Korea Utara. Padahal James adalah orang yang merekrut Siti untuk menjadi bintang acara reality show itu. James adalah puzzle penting untuk melihat gambaran utuh atas kasus Siti.

Tentu tindakan itu sangat merugikan, apalagi ini diduga adalah bagian dari barter politik antara Malaysia dan Korea Utara untuk membebaskan sembilan warga Malaysia yang disandera di Korea Utara. Sedangkan tiga tersangka lain asal Korea Utara telah melarikan diri ke Pyongyang pada hari Kim Jong-nam terbunuh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus Siti sejak semula diyakini bukan kasus kriminal murni, melainkan sebuah peristiwa politik yang melibatkan setidaknya kepentingan tiga negara, yaitu Korea Utara, Malaysia, dan Indonesia. Pemerintah Indonesia menyadari hal ini sehingga terus memastikan bahwa segala mekanisme hukum dan diplomasi ditempuh agar hak-hak Siti dilindungi dan dipenuhi.

Pemerintah Malaysia semula adalah salah satu negara yang sangat resisten terhadap hak-hak asasi manusia (HAM) tapi perlahan mulai membuka diri. Dari delapan instrumen pokok HAM internasional, hanya dua yang diratifikasi oleh negara tersebut, yaitu Konvensi untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Konvensi Hak-hak Anak (CRC).

Pada 18 November 2012, para anggota ASEAN telah mengesahkan Deklarasi HAM ASEAN yang mengikat komitmen negara-negara anggotanya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Jadi, di samping memakai mekanisme hukum dan politik, dalam diplomasinya pemerintah Indonesia memakai mekanisme HAM dalam menangani kasus Siti. Kebijakan dan tindakan otoritas Malaysia terindikasi telah melanggar CEDAW dan Deklarasi HAM ASEAN.

Pasal 2 huruf c dan d CEDAW mengatur bahwa negara pihak (Malaysia) wajib melindungi hak-hak perempuan, menjaminnya melalui pengadilan nasional yang kompeten, dan melindunginya dari tindakan diskriminasi. Adanya dugaan pelanggaran dan diskriminasi atas Siti perlu dibahas dalam sidang Komisi ASEAN untuk Promosi dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak-Anak serta Komisi HAM antar-Pemerintah ASEAN (AICHR). Meskipun mandat lembaga-lembaga ini tidak masuk ranah penyelidikan, keduanya bisa mengkaji dan memberikan rekomendasi atas kasus Siti agar diperhatikan oleh otoritas Malaysia.

Atas dasar norma-norma yang ditegaskan dalam instrumen HAM internasional dan regional tersebut, pemerintah Indonesia dapat meminta pertanggungjawaban dan akuntabilitas otoritas Malaysia agar mematuhinya selaras dengan prinsip due process of law. Mekanisme HAM ASEAN membuka peluang bagi pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk berkomunikasi dan berkomitmen untuk terus memenuhi dan melindungi hak-hak Siti yang memang belum bebas murni. Jika ada bukti baru, Siti bisa kembali diadili.

Pencabutan dakwaan terhadap Siti adalah bukti bahwa dia adalah korban dan telah mengalami diskriminasi dalam proses hukum oleh pengadilan yang diduga kuat tidak kompeten, tidak independen, dan tidak imparsial. Tindakan Jaksa Agung Malaysia yang membebaskan Siti dari segala tuntutan dan memulihkan hak-haknya sebagai manusia yang merdeka dan bermartabat sudah tepat dan harus diapresiasi sebagai bentuk komitmen Malaysia untuk menghormati dan melindungi HAM.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

13 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


15 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

21 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

25 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

40 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

41 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.