Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menjernihkan Konsep Anak dalam Pemilu

image-profil

image-gnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman (kedua kanan) menunjukan surat suara saat menggelar Simulasi pencoblosan Surat Suara Pemilu 2019 di halaman parkir kantor KPU, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman (kedua kanan) menunjukan surat suara saat menggelar Simulasi pencoblosan Surat Suara Pemilu 2019 di halaman parkir kantor KPU, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

Priyo Handoko
Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau

Pada setiap musim pemilihan umum (pemilu), potensi pelibatan anak dalam kegiatan atau kampanye peserta pemilu menjadi salah satu isu menarik untuk diperbincangkan. Rujukannya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 15 huruf a undang-undang tersebut diterangkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Ancamannya, pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta. Dari sini muncul jargon yang terus didengungkan: "Kampanye bebas anak".

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama sejumlah kelompok masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat termasuk yang giat menyuarakannya. Beriringan dengan itu, mereka juga aktif mendorong agar peserta pemilu memasukkan isu-isu perlindungan, kesejahteraan, dan pemenuhan hak anak dalam materi kampanye. Apalagi kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual terhadap anak, masih saja terjadi.

Di luar persoalan tersebut, sebenarnya ada beberapa aspek tertentu dari konsep anak yang perlu diluruskan. Terminologi anak tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun Pasal 280 ayat 2 huruf k menyebutkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih dalam kegiatan kampanye pemilu.

Dari sisi usia, Pasal 198 undang-undang itu mengatur bahwa warga negara yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 tahun mempunyai hak memilih. Artinya, seseorang yang sudah berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara dapat datang ke tempat pemungutan suara (TPS), menerima surat suara, masuk ke bilik suara, dan mencoblos. Jika musim kampanye masih bergulir, mereka pun boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye atau politik, seperti menghadiri kegiatan rapat umum.

Namun Undang-Undang Perlindungan Anak mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun. Sepintas, ada celah ketidaksesuaian dalam kedua undang-undang itu. Mereka yang berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara, menurut Undang-Undang Pemilu, sudah memiliki hak memilih. "Anak-anak" yang sudah berusia 17 tahun ini juga boleh dilibatkan dalam kegiatan kampanye. Tapi, dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak, mereka ini masih termasuk kategori anak. Mereka terikat ketentuan yang tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.

Bila kedua undang-undang itu disandingkan, kita akan berhadapan dengan dua kelompok anak, yaitu anak yang belum berusia 17 tahun dan anak yang sudah berusia 17 tahun. Keduanya diperlakukan berbeda dalam proses pemilihan umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena ada kategori "anak yang sudah berusia 17 tahun", sejatinya mereka juga memiliki hak pilih yang harus dilindungi, terutama anak-anak yang memasuki usia 17 tahun pada 2019. Lebih spesifik lagi mereka yang akan berulang tahun pada Rabu, 17 April 2019.

Saat ini, tentu saja mereka belum masuk daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua yang disahkan rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum pada 15 Desember 2018. Daftar ini merupakan daftar final yang menjadi dasar bagi Komisi untuk mencetak surat suara pemilu serentak.

Ketika daftar itu disahkan, sebagian anak belum berusia 17 tahun. Bagi yang sekarang sudah mengantongi kartu tanda penduduk elektronik, itu tidak menjadi masalah. Anak-anak tersebut akan masuk daftar pemilih khusus dan bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara.

Lantas, bagaimana nasib anak-anak yang akan berusia 17 tahun persis pada 17 April? Sejauh ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di tiap daerah terhalang regulasi. Mereka tidak diperkenankan mencetak dan memberikan kartu tanda penduduk elektronik kepada warga negara yang belum berusia 17 tahun.

Hampir dipastikan bahwa anak-anak yang akan memasuki usia 17 tahun pada hari pemungutan suara belum mendapatkan kartu tanda penduduk. Dengan kata lain, peluang bagi mereka untuk menjadi pemilih sangat kecil. Jumlahnya mungkin tidak besar. Kementerian Dalam Negeri pernah menyebutkan sekitar 12 ribu anak akan berulang tahun pada 17 April. Bagaimanapun, mereka adalah warga negara Indonesia yang punya hak politik yang dilindungi oleh undang-undang.

Mau tidak mau, pemerintah perlu membuat terobosan kebijakan untuk memfasilitasi anak-anak ini agar tidak kehilangan hak pilihnya. Misalnya, dengan memberikan kartu tanda penduduk elektronik sebagai hadiah ulang tahun mereka. Hadiah istimewa pada hari yang spesial, yaitu hari pemungutan suara 17 April 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.