Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tuntaskan Sertifikasi MRT

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Iklan

Sengkarut sertifikasi mass rapid transit semestinya tak perlu terjadi. Belum rampungnya urusan standardisasi ini mencerminkan tidak sinkronnya langkah pemerintah dengan PT MRT Jakarta, perusahaan yang membangun dan mengoperasikan kereta MRT. Keduanya memiliki standar berbeda. MRT Jakarta menggunakan standar dari Jepang, sedangkan Kementerian Perhubungan punya acuan sendiri.

Di antara empat sertifikasi yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, PT MRT Jakarta belum memiliki sertifikat prasarana dan sarana. Selebihnya, MRT Jakarta sudah mengantongi sertifikat sumber daya manusia, rekomendasi teknis penilaian keselamatan, dan rekomendasi teknis sistem manajemen keselamatan perkeretaapian. Sederet sertifikasi ini menjadi standar kelaikan layanan transportasi untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Salah satu hal yang mengganjal terbitnya sertifikasi prasarana dan sarana MRT, misalnya, Kementerian mensyaratkan dua pintu masuk di setiap stasiun. Di beberapa stasiun, PT MRT Jakarta baru menyediakan satu pintu masuk. Tapi apakah dua pintu masuk atau cukup satu pintu masuk menjadi relevan untuk kondisi stasiun yang kecil? Bukankah patokan utamanya adalah keselamatan dan kenyamanan penumpang

Urusan pengeras suara di dalam kereta juga menuai kritik. Masyarakat yang mengikuti uji coba MRT selama tiga hari ini mengeluhkan pengumuman yang keluar dari pengeras suara kurang jelas sehingga penumpang tidak tahu sedang berada di stasiun apa. Adapun rute MRT dari Bundaran Senayan sampai Bundaran Hotel Indonesia berada di bawah tanah dan pemandangan di jendela hanya dinding gulita. Lift di sejumlah stasiun layang juga belum berfungsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perihal sertifikasi, PT MRT Jakarta semestinya proaktif berkomunikasi untuk memenuhi segala standar yang disyaratkan pemerintah sejak tahap konstruksi dimulai pada Oktober 2013. Bukan ketika sudah hampir mendekati tenggat beroperasi pada 27 Maret 2019 dan telah diuji coba, sementara prasarana dan sarana proyek senilai Rp 16 triliun ini belum rampung 100 persen.

PT MRT Jakarta tak perlu memaksakan uji coba jika semata ingin mengetahui antusiasme masyarakat terhadap moda transportasi baru tersebut. Sebab, masyarakat sudah jenuh menghadapi masalah kemacetan yang tak kunjung rampung dan ingin menjajal kereta cepat seperti di luar negeri. Mereka tentu penasaran bagaimana rasanya perjalanan dari Stasiun Lebak Bulus ke Stasiun Bundaran Hotel Indonesia sejauh 16 kilometer hanya dalam tempo 30 menit.

Terlepas dari urusan sertifikasi dengan acuan yang berbeda, satu hal yang harus menjadi perhatian adalah konektivitas antar-moda transportasi. Setelah penumpang MRT sampai di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia, mereka tidak bisa dengan mudah berpindah moda transportasi ke bus Transjakarta, kereta rel listrik, atau kereta bandara, misalnya. Meski halte dan stasiun setiap moda transportasi itu berada di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, akses satu sama lain terputus, sehingga penumpang terpaksa keluar dari stasiun atau halte untuk mencapai sarana transportasi yang lain.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.