Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Stop Kriminalisasi Nelayan Dadap

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Stop Kriminalisasi
Stop Kriminalisasi
Iklan

Penangkapan Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Dadap, Waisul Kurnia, menambah satu bukti kemunduran demokrasi di Tanah Air. Ia mengajukan protes karena rezeki para nelayan terganggu. Hak berpendapat seperti itu seharusnya mendapat respons yang baik, bukan malah berujung kriminalisasi.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya mencokok Waisul pada Rabu malam pekan lalu. Meski dilepaskan sehari kemudian, ia kini berstatus wajib lapor. Cerita bermula saat Waisul mengeluhkan pembangunan jembatan yang menghubungkan kawasan Pantai Indah Kapuk 2 dengan Pulau C hasil reklamasi, pertengahan Juli tahun lalu.

Baca Juga:

Waisul mengatakan proses konstruksi menyebabkan nelayan terpaksa melaut lebih jauh. Ikan-ikan menjauh akibat terganggu kebisingan pembangunan jembatan. Sejumlah media massa ramai-ramai mengutip keluhan itu. Pernyataan itu juga tersebar di media sosial.

Tapi kontraktor jembatan, PT Kapuk Naga Indah, melaporkan Waisul ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada September 2018, dan ia pun dijerat dengan pasal pencemaran nama. Menggunakan pasal ujaran kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Waisul dituduh menyebarkan kabar bohong. Dia mengajukan gugatan praperadilan pada Februari lalu, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolaknya.

Waisul acap bersikap kritis terhadap pembangunan pulau-pulau reklamasi di sekitar Teluk Jakarta. Ia dan para nelayan berhak berpendapat dan menyampaikan aspirasi jika merasa dirugikan ihwal pembangunan. Kritik itu seharusnya ditanggapi dengan baik, misalnya dengan menjelaskan dampak positif pembangunan jembatan, jika ada. Penetapannya sebagai tersangka seolah-olah memperlihatkan bahwa hukum lebih peduli kepada pengusaha.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini juga cerminan dari kebebasan berpendapat yang kian mahal hari-hari ini. Sehari setelah pembebasan Waisul, polisi menangkap dosen Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet, karena dianggap menghina Tentara Nasional Indonesia. Padahal Robet sedang mengingatkan publik agar mewaspadai kembalinya dwifungsi TNI.

Sama seperti Waisul, Robet dipaksa "menginap" di kantor polisi dan sehari semalam menjalani pemeriksaan serta pemberkasan. Saat ini keduanya masih berstatus tersangka.

Negara menjamin hak penduduk untuk berkumpul dan berpendapat. Hal ini tercantum secara jelas dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Kebebasan berpendapat juga merupakan bagian dari hak asasi manusia. Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia menyebutkan berpendapat adalah hak. Artinya, negara seharusnya memberikan tempat yang baik kepada masyarakat yang berpikir kritis, bukan malah menangkap mereka.

Kriminalisasi terhadap Waisul, Robet, dan para pengkritik lainnya harus dihentikan. Mereka hanya menggunakan haknya sebagai warga negara. Waisul yang berdomisili di sekitar pulau-pulau buatan, misalnya, sepatutnya waswas terhadap dampak negatif reklamasi dan pembangunan jembatan. Reformasi telah membebaskan publik bersuara, jangan sampai terjadi lagi pembungkaman pendapat seperti di masa Orde Baru.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.