Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Melindungi Kebebasan Berpendapat

Oleh

image-gnews
Aktivis Robertus Robet mengatakan dia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Aktivis Robertus Robet mengatakan dia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Iklan

APA pun alasan yang digunakan polisi untuk membenarkan penetapan status tersangka bagi Robertus Robet, faktanya tak berubah: kasus ini merupakan kriminalisasi kebebasan berpendapat. Dengan menetapkan ancaman pidana untuk sebuah ekspresi sikap dan prinsip politik, polisi menyeret kita semua kembali ke era Orde Baru.

Pada Rabu pekan lalu, menjelang tengah malam, lima polisi dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menangkap dosen Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet, di kediamannya di Depok, Jawa Barat. Penangkapan itu diklaim polisi sebagai “upaya melindungi” Robet dari ancaman tindakan main hakim sendiri prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Kasus ini bermula dari orasi Robet sepekan sebelumnya di tengah Aksi Kamisanunjuk rasa damai yang diadakan rutin di depan Istana Merdeka untuk menuntut penyelesaian berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia berat. Dalam pidatonya ketika itu, Robet menolak rencana pemerintah menempatkan perwira tinggi TNI yang “menganggur” di posisi penting sejumlah kementerian dan lembaga sipil. Dia menyebutkan rencana itu sama saja dengan menghidupkan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada zaman otoritarian Soeharto.

Nah, untuk mengingatkan anak-anak muda saat ini soal besarnya pengaruh tentara dalam berbagai sektor kehidupan sipil di masa Orde Baru, Robet kemudian menyanyikan satu bait lagu satire yang dipopulerkan mahasiswa pada aksi-aksi demonstrasi 1998. Video nyanyian inilah yang kemudian menjadi viral di media sosial.

Apa yang dilakukan Robet bukanlah kejahatan, melainkan haknya sebagai warga negara. Sesuai dengan konstitusi negara ini, dia bebas berpendapat dan berekspresi. Terlebih lagi, Robet sedang mengingatkan publik akan ancaman militerisme yang dikhawatirkan merasuk lagi ke ruang-ruang sipil. Menangkap dan menetapkan dia sebagai tersangka dalam perkara ini adalah sebuah tragedi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belakangan, polisi memang mengubah sangkaan untuk Robet, dari pelanggaran Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi pelanggaran Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum. Pasal ini pun sebenarnya lemah karena rangkaian pasal sejenis mengenai penghinaan terhadap pejabat publik sudah dihapus Mahkamah Konstitusi pada 2006. Hakim konstitusi ketika itu sudah memberikan peringatan tegas: penegak hukum harus bisa membedakan antara kritik, pendapat, dan fitnah atau pencemaran nama baik.

Yang menarik, polisi terus berkilah bahwa penangkapan Robet merupakan antisipasi agar kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Yogyakarta, dan pembakaran kantor Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, tak terulang. Dalam kedua kasus itu, anggota TNI menjadi korban kejahatan dan polisi tak sigap menindaklanjutinya. Dalih semacam itu menghina akal sehat.

Menyamakan orasi kritis tentang militerisme dengan kasus pembunuhan dan penganiayaan adalah sesat pikir yang keterlaluan. Jika ancaman atas keselamatan Robet memang nyata, polisi seharusnya bergegas melindungi, bukan menetapkan dia sebagai tersangka. Apalagi Markas Besar TNI sudah menyatakan tak tersinggung dan justru berterima kasih atas kritik Robet.

Polisi harus segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus ini. Jika tidak, kepercayaan publik tethadap kemampuan polisi menjaga demokrasi dan hak asasi manusia di negeri ini akan terus melorot sampai titik nadir.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.