Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akhiri Polemik Anti-Kekerasan Seksual

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Aliansi Jaringan Muda Setara melakukan aksi terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Car Free Day Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad, 10 Februari 2019. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diinisiasi oleh DPR dan diusulkan pada 2017 lalu. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Aliansi Jaringan Muda Setara melakukan aksi terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Car Free Day Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad, 10 Februari 2019. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diinisiasi oleh DPR dan diusulkan pada 2017 lalu. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah semestinya segera mencari titik temu atas polemik terhadap sejumlah pasal Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Berlarut-larutnya perdebatan akan membuat semakin lamanya kekosongan hukum pada berbagai kekerasan yang menimpa perempuan.

Ada sembilan bentuk kekerasan seksual yang selama ini tidak diakui, yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Rancangan undang-undang memuat prosedur hukum, termasuk sistem pembuktian yang sensitif dan memperhitungkan pengalaman korban.

Rancangan itu sebenarnya juga memuat aturan yang mengakui dan mengedepankan hak-hak korban, serta kewajiban negara untuk memenuhinya. Ada pula penekanan pada perlunya perubahan kultur masyarakat dalam memandang kekerasan seksual. Untuk itu, kesadaran masyarakat perlu dibangun untuk mencegahnya melalui pendidikan, kebudayaan, sosial, ekonomi, dan politik.

Polemik yang menghambat pengesahan rancangan itu justru jauh dari substansinya. Pro-kontra sebenarnya berkaitan dengan tafsir terhadap sejumlah pasal. Kelompok penentang-di dalamnya termasuk Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat-menganggap rancangan itu “terlalu liberal”. Alasannya, beberapa pasalnya “menoleransi eksistensi orientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender”. Penentang juga mencurigai adanya “kekosongan yang sengaja diciptakan”, karena tidak mengatur kejahatan yang berupa hubungan seksual di luar norma susila dan agama.

Dewan dan pemerintah semestinya menggelar dialog yang lebih intensif untuk mengakhiri polemik tersebut. Mereka bisa memberikan penjelasan kepada penentang. Misalnya, dengan menyampaikan bahwa aturan yang melarang perzinaan telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tudingan “pro-LGBT” semestinya juga bisa dibantah, tanpa harus semakin memarginalkan hak-hak asasi kelompok tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perdebatan perlu diselesaikan, mengingat kebutuhan aturan hukum untuk melindungi masyarakat dari kekerasan seksual. Catatan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan menunjukkan kenaikan angka kekerasan seksual, dari 2.979 kasus pada 2017 menjadi 2.988 tahun lalu. Bentuknya berupa pelecehan, eksploitasi, pemerkosaan, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, hingga perbudakan seksual.

Berbagai tindakan untuk mencegah semakin meningkatnya kekerasan seksual sangatlah perlu. DPR dan pemerintah perlu melakukan usaha agar rancangan undang-undang untuk mencegahnya bisa disesuaikan. Aturan ini tidak berkaitan dengan sikap “pro-perzinaan” atau “pro-LGBT”. Rancangan undang-undang itu perlu disahkan agar perempuan semakin terlindungi dari berbagai kekerasan seksual.

Para penolak juga perlu bersikap terbuka, dan mereka masih memiliki kesempatan memberi masukan. Jangan sampai penolakan yang membabi-buta atau polemik tanpa ujung menggagalkan upaya membentengi perempuan dari kekerasan seksual.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.