Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah semestinya segera mencari titik temu atas polemik terhadap sejumlah pasal Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Berlarut-larutnya perdebatan akan membuat semakin lamanya kekosongan hukum pada berbagai kekerasan yang menimpa perempuan.
Ada sembilan bentuk kekerasan seksual yang selama ini tidak diakui, yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Rancangan undang-undang memuat prosedur hukum, termasuk sistem pembuktian yang sensitif dan memperhitungkan pengalaman korban.
Rancangan itu sebenarnya juga memuat aturan yang mengakui dan mengedepankan hak-hak korban, serta kewajiban negara untuk memenuhinya. Ada pula penekanan pada perlunya perubahan kultur masyarakat dalam memandang kekerasan seksual. Untuk itu, kesadaran masyarakat perlu dibangun untuk mencegahnya melalui pendidikan, kebudayaan, sosial, ekonomi, dan politik.
Polemik yang menghambat pengesahan rancangan itu justru jauh dari substansinya. Pro-kontra sebenarnya berkaitan dengan tafsir terhadap sejumlah pasal. Kelompok penentang-di dalamnya termasuk Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat-menganggap rancangan itu “terlalu liberal”. Alasannya, beberapa pasalnya “menoleransi eksistensi orientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender”. Penentang juga mencurigai adanya “kekosongan yang sengaja diciptakan”, karena tidak mengatur kejahatan yang berupa hubungan seksual di luar norma susila dan agama.
Dewan dan pemerintah semestinya menggelar dialog yang lebih intensif untuk mengakhiri polemik tersebut. Mereka bisa memberikan penjelasan kepada penentang. Misalnya, dengan menyampaikan bahwa aturan yang melarang perzinaan telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tudingan “pro-LGBT” semestinya juga bisa dibantah, tanpa harus semakin memarginalkan hak-hak asasi kelompok tersebut.
Perdebatan perlu diselesaikan, mengingat kebutuhan aturan hukum untuk melindungi masyarakat dari kekerasan seksual. Catatan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan menunjukkan kenaikan angka kekerasan seksual, dari 2.979 kasus pada 2017 menjadi 2.988 tahun lalu. Bentuknya berupa pelecehan, eksploitasi, pemerkosaan, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, hingga perbudakan seksual.
Berbagai tindakan untuk mencegah semakin meningkatnya kekerasan seksual sangatlah perlu. DPR dan pemerintah perlu melakukan usaha agar rancangan undang-undang untuk mencegahnya bisa disesuaikan. Aturan ini tidak berkaitan dengan sikap “pro-perzinaan” atau “pro-LGBT”. Rancangan undang-undang itu perlu disahkan agar perempuan semakin terlindungi dari berbagai kekerasan seksual.
Para penolak juga perlu bersikap terbuka, dan mereka masih memiliki kesempatan memberi masukan. Jangan sampai penolakan yang membabi-buta atau polemik tanpa ujung menggagalkan upaya membentengi perempuan dari kekerasan seksual.