Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keadilan untuk Rasilu

image-profil

image-gnews
Ilustrasi Hukum. DAMIEN MEYER/Getty Images
Ilustrasi Hukum. DAMIEN MEYER/Getty Images
Iklan

Rio Christiawan
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

Masyarakat kembali dikejutkan dengan keputusan Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Rasilu, penarik becak di kota itu. Kasus ini bermula ketika Rasilu mengantar penumpangnya, yang sedang sakit, ke rumah sakit lewat jalan pintas. Selanjutnya, becak Rasilu menghindari mobil dengan kecepatan tinggi dan, karena hujan, becak Rasilu beserta penumpang tersebut terguling. Tak lama kemudian penumpang itu meninggal dunia.

Rasilu dipidana atas meninggalnya penumpang tersebut meskipun keluarga penumpang itu telah berdamai dengan Rasilu dan mencabut laporan di kepolisian. Peradilan Rasilu kembali mengingatkan masyarakat pada peradilan sesat Baiq Nuril, ketika korban justru dijadikan tersangka dan diadili dengan tafsir hukum yang keliru pula.

Ada dua kekeliruan mendasar dalam kasus Rasilu. Pertama, dalam penyidikan hingga persidangan, aparat penegak hukum tidak menghadirkan pengendara mobil, padahal pangkal kecelakaan yang menewaskan penumpang tersebut adalah mobil. Kedua, jika Rasilu didakwa dengan Undang-Undang Lalu Lintas, seharusnya dakwaan tersebut gugur, bahkan penyidikan tidak berlanjut, karena sudah ada perdamaian dan keluarga korban telah mencabut laporan di kepolisian.

Dalam kasus sejenis dan penerapan pasal yang sama, yakni Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas, pada 2013, pengadilan “hanya” menghukum Rasyid Rajasa, putra Menteri Koordinator Perekonomian kala itu, dengan hukuman percobaan. Contoh lainnya, pada tahun yang sama, dalam kasus sejenis, pengadilan membebaskan Abdul Qodir Jaelani, putra musikus Ahmad Dhani.

Mengapa hukum seakan-akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Philippe Nonet (1987) menjelaskan, sensitivitas aparat penegak hukum akan keadilan untuk semua lapisan masyarakat belum terjadi sehingga menghasilkan disparitas putusan. Sensitivitas keadilan ini erat kaitannya dengan integritas aparat penegak hukum untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Pembedaan perlakuan dalam proses hukum dan pidana ini, menurut Nawawi et al. (2015), disebabkan oleh dua hal, yakni faktor teknis dan nonteknis. Faktor teknis disebabkan oleh pemahaman akan substansi hukum dan proses yudisial yang belum merata antarsesama penegak hukum di Indonesia.

Adapun faktor nonteknis terkait dengan integritas aparat penegak hukum. Penyimpangan pada profesi penegak hukum dimungkinkan menurut rumus korupsi Klitgaard (1999), yang memperkenalkan teori CDMA, yakni C (Corruption) = D (Discretion) + M (Monopoly) - A (Accountability).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika melihat sederhananya kasus yang menimpa Rasilu, semestinya disparitas proses penegakan hukum tidak disebabkan oleh faktor teknis. Jika mengikuti teori CDMA, hal ini lebih disebabkan oleh sebab nonteknis mengingat ada perbedaan kontras terkait dengan proses penegakan hukum terhadap Rasilu dan kasus sejenis lainnya. Misalnya, Rasilu ditahan dalam kasus ini, sedangkan kasus sejenis dengan korban jiwa lebih banyak, polisi, dengan hak subyektif penyidik, justru tidak melakukan penahanan.

Bagaimanapun, negara berkewajiban menghadirkan keadilan yang sama untuk setiap warga negara. Kasus Rasilu adalah bukti bahwa hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dalam hal ini, pihak terkait (komisi kepolisian, kejaksaan, dan yudisial) harus menaruh perhatian serius untuk tercapainya prinsip negara hukum, yakni kesamaan perlakuan di depan hukum, yang belum dapat diperoleh masyarakat dalam penegakan hukum di Indonesia.

Guna mewujudkan keadilan terhadap Rasilu, yang harus dilakukan adalah mengajukan upaya hukum yang dimungkinkan atas “peradilan sesat Rasilu” untuk menghindari deretan peradilan sesat yang sudah banyak terjadi, mulai dari peradilan sesat legendaris Sengkon-Karta dan Sum Kuning hingga peradilan dagelan pembunuhan wartawan Udin. Rasilu seharusnya bisa melakukan upaya hukum biasa (banding dan kasasi) ataupun upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali).

Hukuman untuk Rasilu di bawah 2 tahun, sehingga tidak mungkin mengajukan permohonan grasi. Untuk melakukan fungsi korektif, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung harus menggunakan acuan putusan sejenis untuk membebaskan Rasilu. Dengan demikian, negara, melalui fungsi yudikatif, menghadirkan kesamaan perlakuan di depan hukum bagi semua warga negaranya sekaligus menyudahi deretan praktik peradilan sesat. Langkah korektif ini, selain mengembalikan rasa keadilan terhadap Rasilu, memberi keyakinan kepada masyarakat bahwa akses keadilan dapat diperoleh oleh semua warga negara tanpa pembedaan apa pun.

Selain itu, evaluasi atas proses hukum yang dialami Rasilu, mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan, perlu dilakukan sebagai upaya perbaikan dan menggali alasan terjadinya disparitas perlakuan dan putusan tersebut. Komisi kepolisian, komisi kejaksaan, dan komisi yudisial harus segera melakukan evaluasi yang kemudian dapat digunakan sebagai bahan evaluasi masing-masing instansi.

Jika ditemukan indikasi kekeliruan dalam proses hukum yang menimpa Rasilu, harus segera dilakukan tindakan tegas terhadap aparat penegak hukum tersebut. Hal ini untuk menghapus kesan bahwa penegakan hukum hanya memiliki dua sisi, yakni koruptif dan sewenang-wenang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.