Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deklarasi Damai Bermasalah di Talangsari

image-profil

image-gnews
Sejumlah korban peristiwa Talangsari 1989 membentangkan spanduk saat melakukan audiensi di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin, 4 Maret 2019. Kedatangan mereka ke Komnas HAM untuk mengadukan deklarasi damai yang dilakukan oleh Menkopolhukam Wiranto dan beberapa pejabat lokal di Lampung. Mereka menyatakan deklarasi itu tanpa melibatkan korban. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah korban peristiwa Talangsari 1989 membentangkan spanduk saat melakukan audiensi di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin, 4 Maret 2019. Kedatangan mereka ke Komnas HAM untuk mengadukan deklarasi damai yang dilakukan oleh Menkopolhukam Wiranto dan beberapa pejabat lokal di Lampung. Mereka menyatakan deklarasi itu tanpa melibatkan korban. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

Nisrina Nadhifah Rahman
Staf Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Sebuah “deklarasi damai” terhadap peristiwa Talangsari 1989 dilakukan pada 20 Februari 2019 oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan bersama Tim Terpadu Penanganan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Lampung Timur. Deklarasi ini merusak prinsip-prinsip pemenuhan hak-hak korban pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM) berat dan sarat akan kepentingan politik.

Deklarasi ini ditandatangani oleh jajaran Pemerintah Daerah Lampung Timur, termasuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Timur, Wakil Bupati Lampung Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur, Komandan Distrik Militer 0429 Lampung Timur, Kepala Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur, Camat Labuhan Ratu, Kepala Desa Rajabasa Lama, tokoh masyarakat Talangsari, Ketua Tim Terpadu Penanganan Pelanggaran HAM, serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Terpadu secara sepihak membuat pernyataan “deklarasi damai” terhadap Tragedi Talangsari, yang terjadi 30 tahun lalu. Padahal para korban peristiwa Talangsari tidak dilibatkan dan tidak dimintai masukannya ihwal upaya-upaya yang akan dilakukan pemerintah untuk menuntaskan persoalan ini.

Pertemuan itu juga hanya terkesan sebagai “akal-akalan” politik, yang seolah-olah dilakukan guna menyelesaikan peristiwa Talangsari melalui jalur non-yudisial tanpa akuntabilitas dan proses pengungkapan kebenaran, serta akses terhadap keadilan dan pemulihan bagi korban dan keluarga korban.

Peristiwa Talangsari adalah serangan aparat keamanan kepada Jemaah Warsidi, yang dituduh ingin mendirikan negara Islam di Indonesia, di Dusun Talangsari, Provinsi Lampung, pada 7 Februari 1989. Pada Juli 2008, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), melalui laporan penyelidikan pro justitia-nya, menyimpulkan bahwa paling sedikit 130 orang telah dibunuh di luar hukum oleh aparat militer; paling sedikit 53 orang ditahan secara semena-mena dan mengalami penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya; dan paling sedikit 77 orang diusir paksa dari kampungnya.

Penyelidikan Komnas HAM juga menyimpulkan bahwa peristiwa Talangsari memenuhi definisi “pelanggaran HAM berat” di bawah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Maka proses penyelesaian tragedi ini serta cara-cara pemenuhan hak-hak korban dan keluarga harus mengikuti aturan perundang-undangan yang menaunginya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Deklarasi damai itu setidak-tidaknya memiliki tiga masalah. Pertama, legitimasi Tim Terpadu Penanganan Pelanggaran HAM bentukan Kementerian untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat, khususnya peristiwa Talangsari, tidak memiliki alas hukum dan cenderung bertentangan dengan Undang-Undang Pengadilan HAM.

UU itu tidak memuat sedikit pun wewenang Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Kewenangan itu dimandatkan kepada Komnas HAM sebagai penyelidik, Kejaksaan Agung sebagai penyidik dan penuntut, serta Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pemberi rekomendasi kepada presiden untuk membentuk Pengadilan HAM melalui Keputusan Presiden.

Kedua, deklarasi itu tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan kualitas keadilan dan pemenuhan hak-hak korban dan keluarga. Ketiga, ketiadaan iktikad baik dari Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus Talangsari, dan malah terlibat dalam jalan pintas bertajuk “deklarasi damai” yang tidak sesuai dengan koridor hukum.

Sikap Kejaksaan ini tampak dari pengurusan sembilan berkas pelanggaran HAM berat yang bolak-balik antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM selama belasan tahun. Pada 27 November 2018, Kejaksaan kembali mengembalikan sembilan berkas tersebut kepada Komnas HAM, tapi lagi-lagi pengembalian berkas-berkas tersebut tanpa disertai petunjuk baru yang bisa digunakan oleh Komnas HAM untuk memperkuat hasil penyelidikan pro justitia, termasuk peristiwa Talangsari.

Jika pemerintah betul-betul serius ingin memulihkan dan memenuhi hak-hak dasar korban, seharusnya para korban yang diutamakan dan dilibatkan secara partisipatif dalam proses merumuskan langkah-langkah pemenuhan hak-hak korban, seperti hak atas rehabilitasi, pendidikan, memorialisasi, dan kesehatan. Bukan malah peran aktif dan kontribusi mereka ditiadakan dan bahkan secara sepihak pemerintah membuat kemasan seremonial di atas penderitaan korban.

Pemenuhan hak-hak korban adalah elemen krusial dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.