Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kriminalisasi Robertus Robet

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Robertus Robet. Istimewa
Robertus Robet. Istimewa
Iklan

Penangkapan dan penetapan Robertus Robet sebagai tersangka oleh kepolisian adalah kesewenang-wenangan yang harus dilawan. Jika didiamkan, tindakan semacam ini bisa menimpa siapa saja dan tentu saja mengancam kebebasan berpendapat di negeri ini. Polisi juga tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Karena itu, Robertus harus dibebaskan tanpa syarat dan kasusnya dihentikan.

Robertus ditangkap pada Rabu lalu dan dijadikan tersangka karena pidatonya dalam Aksi Kamisan, di Jakarta, pekan lalu. Dalam aksi yang menyoroti rencana pemerintah memperluas jabatan sipil untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu, Robertus menyampaikan refleksi serta kritik bahwa kebijakan tersebut bisa mengancam kehidupan demokrasi. Dia mengajak yang hadir agar selalu menentang gagasan semacam itu.

Polisi beralasan pidato Robertus merupakan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. Dia dituding melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Kitab Undang-Udang Hukum Pidana.

Padahal apa yang dilakukan Robertus dalam Aksi Kamisan tersebut sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam semua pasal penjerat itu. Dari unsur ujaran kebencian (Pasal 28 UU ITE), penghinaan (Pasal 207 KUHP), hingga penyebaran berita bohong penyebab keonaran (Pasal 14 dan 15 UU Peraturan Hukum Pidana), semua tak terpenuhi.

Misalnya tuduhan mengenai ujaran kebencian, dalam undang-undang disebutkan perbuatan itu harus bersifat propaganda dan penghasutan, bukan sekadar "penghinaan" atau "tuduhan". Unsur-unsur itu nyatanya tak terlihat dalam kegiatan yang dilakukan Robertus saat Aksi Kamisan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Aksi Kamisan itu, Robertus menggunakan haknya sebagai warga negara untuk menyatakan pendapat, yang dijamin dan dilindungi Pasal 28 UUD 1945. Saat itu ia mengutarakan kekhawatirannya, jika militer diperbolehkan kembali menduduki jabatan sipil, demokrasi akan terancam.

Selain itu, Robertus adalah dosen di Universitas Negeri Jakarta, sehingga apa yang ia lakukan dalam Aksi Kamisan bisa dipandang sebagai perwujudan tugas akademis menjalankan salah satu fungsi Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pengabdian kepada masyarakat. Dia sedang melakukan pembelaan atas kepentingan khalayak, yaitu merawat demokrasi.

Walhasil, dari aspek hukum, terlihat penetapan Robertus sebagai tersangka sangat dipaksakan. Sedangkan dari aspek politik, ini sudah termasuk mengancam kebebasan berpendapat. Karena itu, polisi mesti membebaskan Robertus dari segala tuduhan.

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah pun sebaiknya segera menghapus pasal-pasal karet dalam perundang-undangan yang dapat dipakai mengkriminalkan dan membungkam warga. Jika tidak, iklim demokrasi yang telah susah payah digapai lewat reformasi akan hilang, takkan ada lagi tempat untuk kebebasan berpendapat, dan kita kembali hidup dalam represi ala era Orde Baru.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.