Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengkarut Tarif Ojek Online

image-profil

image-gnews
Pengemudi ojek online menaikkan penumpang pegawai negeri sipil atau PNS di gedung Balai Kota, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Balai Kota DKI Jakarta menyediakan tempat pemberhentian khusus sebagai titik penjemputan bagi pengemudi ojek online. TEMPO/Subekti
Pengemudi ojek online menaikkan penumpang pegawai negeri sipil atau PNS di gedung Balai Kota, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Balai Kota DKI Jakarta menyediakan tempat pemberhentian khusus sebagai titik penjemputan bagi pengemudi ojek online. TEMPO/Subekti
Iklan

Tulus Abadi
Ketua Pengurus Harian YLKI

Ojek online, atau lazim disingkat ojol, telah menjadi khazanah baru dalam dunia transportasi di Indonesia, setidaknya dalam empat tahun terakhir. Bukan hanya di kota besar, fenomena ini sudah menembus kota-kota kecil seperti Kutoarjo dan Kebumen. Hebatnya, ojek online bukan hanya melayani angkutan orang tapi juga berbagai kebutuhan masyarakat, seperti order makanan, pengiriman barang, dan bahkan jasa pijat. Maka wajar jika keberadaan mereka menjadi oasis yang sangat menyegarkan bagi masyarakat untuk kebutuhan transportasi dan pada akhirnya menggairahkan pertumbuhan ekonomi riil. Sebuah fenomena yang amat positif.

Namun, dalam perjalanan waktu, keberadaan ojek online tidak sepi dari persoalan yang tak kalah krusial. Salah satu persoalan itu adalah desakan agar ojek online dilegalkan sebagai angkutan umum. Ini sebuah tuntutan yang masuk akal jika merujuk pada masifnya penggunaan ojek online yang secara empiris memang menjadi angkutan umum. Namun, jika merujuk pada sisi legalitas, ojek online tak mungkin menjadi angkutan umum karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di saat tuntutan itu masih menemui jalan buntu, muncul pula tuntutan agar pengaturan tarif dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Komunitas sopir ojek online mendesak pemerintah untuk menaikkan tarif menjadi Rp 3.200 per kilometer. Komunitas sopir merasa tarifnya saat ini terlalu rendah, apalagi masih kena potongan oleh pihak aplikator sebesar 20 persen. Di sisi lain, pihak aplikator tampak kukuh menolak usulan para sopir karena kenaikan yang terlalu tinggi justru akan menggerus minat konsumen untuk menggunakan ojek online dan akhirnya pendapatan sopir akan turun.

Karakter bisnis ojek online memang unik. Di satu sisi, tarif ditentukan oleh aplikator. Namun, di sisi lain, alat produksi (sepeda motor) adalah milik si pengemudi, yang tidak diikutsertakan dalam menentukan besaran tarif. Karena itu, intervensi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, menjadi sangat penting. Tarif yang berkesinambungan itu hal yang penting untuk menjaga kesinambungan operator, tapi tarif yang kelewat mahal juga tidak adil bagi konsumen. Perlu dirumuskan tarif yang win-win solution, yang memperhatikan kepentingan dua pihak, yakni konsumen dan operator.

Dalam hal ini setidaknya terdapat dua hal krusial. Pertama, tuntutan kenaikan tarif oleh komunitas sopir ojek online adalah hal yang wajar. Namun, persentase usulan versi sopir ojek online terlalu tinggi karena mencapai Rp 3.200 per kilometer. Usut punya usut, usulan itu berbasis bahan bakar minyak jenis Pertamax. Padahal, siapa yang bisa mengontrol bahwa para sopir ojek online tersebut benar betul-betul menggunakan Pertamax? Bagaimana kalau sopir tersebut menggunakan bahan bakar jenis Premium? Sebab, antara Pertamax dan Premium mempunyai implikasi yang berbeda dalam komponen tarif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, pihak aplikator juga tidak boleh terlalu jemawa menolak permintaan sopir untuk menaikkan tarif. Ada kecenderungan saat ini persentase tarif yang ditetapkan oleh aplikator terlalu rendah dan eksploitatif. Hasil survei Institut Studi Transportasi membuktikan bahwa pendapatan sopir ojek online tidak signifikan lagi dan bahkan cenderung turun. Hal ini terjadi karena dua kemungkinan: struktur tarifnya yang terlalu rendah dan banyak tarif promo atau makin ketatnya persaingan antar-aplikator ojek online.

Maka, harus diambil jalan tengah dalam menentukan tarif ojek online. Pertama, harus ada keterlibatan pemerintah, yakni Kementerian Perhubungan, yang kini tengah merampungkan Peraturan Menteri tentang Perlindungan Pengguna Ojek Online.

Kedua, harus ada pengaturan yang kuat, yang berfokus pada perlindungan konsumen dan bahkan sopir ojek online. Bagaimanapun, kendaraan roda dua adalah angkutan yang paling rendah aspek keselamatannya. Dan, terkait dengan tarif, idealnya mengacu pada ketentuan tarif batas atas dan/atau batas bawah. Batas atas untuk melindungi konsumen agar tarif ojek online tidak menyundul langit. Batas bawah untuk melindungi operator agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat karena ada yang banting harga. Model tarif demikian lazim digunakan untuk semua moda transportasi umum, termasuk tarif pesawat terbang dan bahkan tarif kereta api yang monopolistik.

Pada akhirnya, fenomena ojek online sebagai angkutan umum harus diantisipasi secara serius oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah. Bukan hanya mengatur masalah tarif, keberadaan ojek online sebisa mungkin barus diatur secara ketat, khususnya dari sisi operasional, seperti sistem zona dan jam operasi.

Pada dasarnya kendaraan roda dua masih dimungkinkan sebagai moda transportasi umum jika hanya sebatas angkutan lingkungan dan atau angkutan feeder, transportasi pengumpan. Apalagi, dalam waktu dekat, berbagai jenis angkutan massal akan beroperasi di Jakarta, seperti MRT, LRT, dan tentu saja KRL dan Transjakarta, yang sangat membutuhkan angkutan pengumpan. Tanpa angkutan pengumpan, pengguna akan kesulitan mengakses angkutan massal yang ada. Bagi pemerintah daerah, fenomena ojek online harus menjadi tantangan untuk segera mewujudkan sarana transportasi umum yang manusiawi, terintegrasi, dan tarifnya terjangkau.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.