Penerapan sistem pembayaran setoran tambang secara online merupakan langkah penting untuk memaksimalkan pendapatan negara. Pemerintah perlu memastikan pengusaha tambang mematuhi kebijakan ini dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang masih membandel.
Selama ini perusahaan tambang menyetor kewajiban berdasarkan self-assessment. Adapun pembayaran dilakukan lewat aplikasi Simponi. Masalahnya, banyak perusahaan yang membayar setoran untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan jumlah yang lebih sedikit dari seharusnya. Bahkan, menurut hasil audit pemerintah, 80 persen perusahaan kurang bayar.
Dengan sistem e-PNBP, semua pembayaran bisa dipantau secara real time. E-PNBP juga telah diintegrasikan dengan Minerba Online Monitoring System (MOMS). Setoran perusahaan tambang langsung bisa dibandingkan dengan data dan informasi yang tertuang dalam kontrak serta pelaporan produksi, sehingga dapat memudahkan pemantauan. Perusahaan tambang diwajibkan menyetor PNBP lewat sistem baru ini sejak 1 Maret lalu.
Setoran PNBP tambang terdiri atas iuran tetap, royalti, dan penjualan hasil tambang. Pada tahun ini, penerimaan negara bukan pajak sektor pertambangan mencapai Rp 47 triliun atau jauh di atas target Rp 32,1 triliun. Pencapaian itu naik dibanding setoran 2017 sebesar Rp 40,6 triliun dan penerimaan 2016 sebesar Rp 27,2 triliun.
Jika sistem online itu bisa dijalankan dengan baik, dan semua perusahaan tambang patuh, sistem online ituakan memberi dampak nyata bagi peningkatan perolehan pendapatan non-pajak. Tahun ini, target penerimaan negara bukan pajak dari sektor minerba (mineral dan batu bara) sekitar Rp 40 triliun.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus memastikan agar perusahaan tambang bisa dengan mudah menggunakan sistem online itu. Sosialisasi dan edukasi perlu terus dilakukan. Jangan sampai ada alasan bagi mereka untuk tidak membayar kewajiban karena tak mahir menggunakan aplikasi online itu.
Jika sudah cukup, pemerintah harus berani bertindak tegas terhadap perusahaan yang melalaikan kewajiban. Sanksi seperti penangguhan izin kegiatan hingga pencabutan izin usaha perlu diberikan.
Selama ini masih banyak perusahaan tambang yang melalaikan kewajibannya membayar PNBP. Dua tahun lalu, peneliti tata kelola minerba PWYP Indonesia, Agung Budiono, mencatat potensi piutang PNBP tak dapat tertagih mencapai Rp 3,9 triliun. Pada tahun lalu, Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Jonson Pakpahan, mengungkapkan bahwa total tunggakan berpotensi macet dari ribuan penambang sebesar Rp 2,1 triliun.
Dengan sistem setoran online, perusahaan tambang yang masih menunggak tagihan akan lebih mudah terdeteksi. Pemerintah jangan ragu pula mengumumkan para pengemplang setoran secara berkala sehingga publik bisa ikut memantaunya. Transparansi merupakan kunci untuk mengoptimalkan PNBP dari sektor tambang, selain pemberian sanksi yang tegas bagi perusahaan yang bandel.