Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Memilukan di Pondok Pesantren

Oleh

image-gnews
Santri tidur di masjid saat menjalankan ibadah puasa Ramadan di Pesantren Lirboyo di Kediri, Jawa Timur, 16 Mei 2018. Lirboyo merupakan salah satu pesantren tertua di Indonesia, yang didirikan pada 1910 lalu. REUTERS/Beawiharta
Santri tidur di masjid saat menjalankan ibadah puasa Ramadan di Pesantren Lirboyo di Kediri, Jawa Timur, 16 Mei 2018. Lirboyo merupakan salah satu pesantren tertua di Indonesia, yang didirikan pada 1910 lalu. REUTERS/Beawiharta
Iklan

PENGANIAYAAN seorang santri hingga tewas di Tanah Datar, Sumatera Barat, merupakan tragedi untuk kesekian kali dalam dunia pendidikan. Perundungan dengan kekerasan yang sering terjadi di sekolah umum serta kedinasan rupanya mulai menjalar ke pondok pesantren. Kisah tragis di Pondok Pesantren Modern Nurul Ikhlas ini perlu diproses secara hukum tanpa mengabaikan masa depan para pelaku.

Belasan santri pondok pesantren itu diduga menganiaya rekannya, Robby Al-Halim, 18 tahun, pada jam tidur selama beberapa hari pada awal Februari lalu. Korban sempat dirawat di rumah sakit, tapi nyawanya tak terselamatkan. Sikap pengelola pondok pesantren yang diduga sempat menutup-nutupi kejadian itu patut disesalkan. Begitu pula orang tua pelaku yang berusaha keras membujuk keluarga korban untuk berdamai.

Upaya perdamaian sebaiknya dilakukan setelah polisi turun tangan. Kendati belum masuk kategori dewasa, para pelaku tak bisa menghindari proses hukum karena sudah berusia lebih dari 12 tahun. Penganiayaan itu tetap merupakan tindak pidana kalaupun tuduhan para pelaku bahwa korban sering mencuri bisa dibuktikan.

Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, penyelesaian di luar pengadilan atau diversi bisa dirancang sejak tahap penyidikan. Tapi penegak hukum perlu menentukan dulu kadar kesalahan para santri yang terlibat dalam penganiayaan. Sesuai dengan undang-undang itu, hanya pelaku dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun penjara yang bisa menempuh penyelesaian di luar pengadilan.

Orang tua pelaku tidak perlu terlalu cemas pula jika anaknya harus dibawa ke peradilan anak. Soalnya, prinsip pemidanaan anak-anak akan tetap memperhatikan masa depan mereka, termasuk pendidikannya. Kalaupun harus dihukum, sanksi pidana untuk anak-anak hanya separuh dari hukuman yang berlaku untuk orang dewasa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi semestinya pula menjerat pengelola pondok pesantren itu karena diduga lalai atau bahkan melakukan pembiaran. Yang jelas, pengawasan di pondok pesantren itu lemah karena penganiayaan sampai terjadi beberapa kali. Korban pun terlambat dibawa ke rumah sakit sehingga akhirnya meninggal. Kasus ini bahkan baru terbongkar setelah paman korban melapor ke polisi.

Tragedi santri Tanah Datar menambah deretan kasus yang mencoreng pesantren. Belum lama ini penganiayaan serupa terjadi di Lamongan, Jawa Timur. Seorang santri sampai menderita luka parah di sekujur tubuhnya setelah dipukuli dan direndam di kamar mandi oleh rekan-rekannya. Polisi sudah menetapkan sejumlah pelaku sebagai tersangka. Mirip kasus Tanah Datar, para pelaku menuduh korban kerap mencuri barang temannya.

Kementerian Agama harus menerjunkan tim untuk mengungkap secara jernih penyebab penganiayaan di kedua pondok pesantren itu. Pola pengajaran dan pengelolaan pesantren pun perlu dicermati. Kementerian perlu memberi sanksi kepada pengelola pesantren yang lalai. Tak cuma teledor mengawasi para santri, kedua pesantren itu juga bisa dikatakan gagal mendidik anak asuh.

Perilaku santri yang beringas jelas bertolak belakang dengan marwah pesantren yang mengajarkan moral dan ilmu agama. Tragedi di Tanah Datar dan Lamongan harus mendorong pemerintah pusat dan daerah lebih ketat mengawasi pengelolaan pondok pesantren. Jangan sampai tragedi yang memilukan terulang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.