Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Memilukan di Pondok Pesantren

Oleh

image-gnews
Santri tidur di masjid saat menjalankan ibadah puasa Ramadan di Pesantren Lirboyo di Kediri, Jawa Timur, 16 Mei 2018. Lirboyo merupakan salah satu pesantren tertua di Indonesia, yang didirikan pada 1910 lalu. REUTERS/Beawiharta
Santri tidur di masjid saat menjalankan ibadah puasa Ramadan di Pesantren Lirboyo di Kediri, Jawa Timur, 16 Mei 2018. Lirboyo merupakan salah satu pesantren tertua di Indonesia, yang didirikan pada 1910 lalu. REUTERS/Beawiharta
Iklan

PENGANIAYAAN seorang santri hingga tewas di Tanah Datar, Sumatera Barat, merupakan tragedi untuk kesekian kali dalam dunia pendidikan. Perundungan dengan kekerasan yang sering terjadi di sekolah umum serta kedinasan rupanya mulai menjalar ke pondok pesantren. Kisah tragis di Pondok Pesantren Modern Nurul Ikhlas ini perlu diproses secara hukum tanpa mengabaikan masa depan para pelaku.

Belasan santri pondok pesantren itu diduga menganiaya rekannya, Robby Al-Halim, 18 tahun, pada jam tidur selama beberapa hari pada awal Februari lalu. Korban sempat dirawat di rumah sakit, tapi nyawanya tak terselamatkan. Sikap pengelola pondok pesantren yang diduga sempat menutup-nutupi kejadian itu patut disesalkan. Begitu pula orang tua pelaku yang berusaha keras membujuk keluarga korban untuk berdamai.

Upaya perdamaian sebaiknya dilakukan setelah polisi turun tangan. Kendati belum masuk kategori dewasa, para pelaku tak bisa menghindari proses hukum karena sudah berusia lebih dari 12 tahun. Penganiayaan itu tetap merupakan tindak pidana kalaupun tuduhan para pelaku bahwa korban sering mencuri bisa dibuktikan.

Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, penyelesaian di luar pengadilan atau diversi bisa dirancang sejak tahap penyidikan. Tapi penegak hukum perlu menentukan dulu kadar kesalahan para santri yang terlibat dalam penganiayaan. Sesuai dengan undang-undang itu, hanya pelaku dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun penjara yang bisa menempuh penyelesaian di luar pengadilan.

Orang tua pelaku tidak perlu terlalu cemas pula jika anaknya harus dibawa ke peradilan anak. Soalnya, prinsip pemidanaan anak-anak akan tetap memperhatikan masa depan mereka, termasuk pendidikannya. Kalaupun harus dihukum, sanksi pidana untuk anak-anak hanya separuh dari hukuman yang berlaku untuk orang dewasa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi semestinya pula menjerat pengelola pondok pesantren itu karena diduga lalai atau bahkan melakukan pembiaran. Yang jelas, pengawasan di pondok pesantren itu lemah karena penganiayaan sampai terjadi beberapa kali. Korban pun terlambat dibawa ke rumah sakit sehingga akhirnya meninggal. Kasus ini bahkan baru terbongkar setelah paman korban melapor ke polisi.

Tragedi santri Tanah Datar menambah deretan kasus yang mencoreng pesantren. Belum lama ini penganiayaan serupa terjadi di Lamongan, Jawa Timur. Seorang santri sampai menderita luka parah di sekujur tubuhnya setelah dipukuli dan direndam di kamar mandi oleh rekan-rekannya. Polisi sudah menetapkan sejumlah pelaku sebagai tersangka. Mirip kasus Tanah Datar, para pelaku menuduh korban kerap mencuri barang temannya.

Kementerian Agama harus menerjunkan tim untuk mengungkap secara jernih penyebab penganiayaan di kedua pondok pesantren itu. Pola pengajaran dan pengelolaan pesantren pun perlu dicermati. Kementerian perlu memberi sanksi kepada pengelola pesantren yang lalai. Tak cuma teledor mengawasi para santri, kedua pesantren itu juga bisa dikatakan gagal mendidik anak asuh.

Perilaku santri yang beringas jelas bertolak belakang dengan marwah pesantren yang mengajarkan moral dan ilmu agama. Tragedi di Tanah Datar dan Lamongan harus mendorong pemerintah pusat dan daerah lebih ketat mengawasi pengelolaan pondok pesantren. Jangan sampai tragedi yang memilukan terulang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.