Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mencla-mencle Pidana Pemilu

Oleh

image-gnews
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif saat berbicara kepada awak media di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta, Kamis, 25 Oktober 2018. TEMPO/Syafiul Hadi
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif saat berbicara kepada awak media di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta, Kamis, 25 Oktober 2018. TEMPO/Syafiul Hadi
Iklan

Maju-mundur sikap polisi dalam penyidikan kasus pidana pemilihan umum yang melibatkan Slamet Maarif, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, amat berbahaya. Seharusnya sejak awal Slamet tidak ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sampai terancam dipanggil paksa, jika seluruh unsur pelanggaran hukumnya belum jelas benar. Penegakan hukum yang grasah-grusuh berpotensi menambah kekisruhan politik menjelang pemilihan presiden, bahkan memicu konflik di tingkat akar rumput.

Kepolisian Resor Surakarta menetapkan Slamet sebagai tersangka karena dia dianggap berkampanye di luar jadwal dalam acara tablig akbar di Surakarta, Jawa Tengah, 13 Januari lalu. Dia menyerukan massa tablig meneriakkan nama kandidat jagoannya. Polisi sempat dua kali memanggil Slamet untuk diperiksa, tapi dia mangkir. Belakangan, setelah rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI, status tersangka Slamet dicabut.

Perubahan haluan inilah yang membuat syak wasangka sulit dihindarkan. Ada kesan aparat penegak hukum bermain mata pada masa kampanye pemilihan presiden yang kian sengit ini. Inkonsistensi semacam itu tak hanya mencoreng citra Korps Bhayangkara, tapi juga mengoyak kepastian hukum di masyarakat.

Apalagi, jika dirunut ke hulu, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebenarnya menyimpan masalah. Hukuman bagi orang yang berkampanye di luar jadwal, misalnya, sama dengan hukuman bagi peserta pemilu yang memanipulasi laporan dana kampanye. Kedua pelanggaran ini diganjar hukuman kurungan satu tahun dan denda Rp 12 juta.

Padahal derajat pelanggaran untuk aksi berkampanye di luar jadwal jelas berbeda dengan upaya memanipulasi laporan dana kampanye. Di balik manipulasi laporan keuangan peserta pemilu, misalnya, bisa jadi ada kejahatan lain, seperti korupsi atau pencucian uang. Besaran kerugian dan korbannya jauh lebih jelas ketimbang pelanggaran jadwal kampanye. Karena itu, hukuman bagi pelakunya juga seharusnya lebih berat. Sedangkan pelaku pelanggaran jadwal kampanye seperti Slamet Maarif seharusnya cukup diganjar hukuman berupa denda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keberadaan pasal-pasal pidana pemilu yang multitafsir, apalagi disertai ancaman hukuman badan, membuat kuasa polisi rawan disalahgunakan. Di tangan penegak hukum yang partisan, pasal-pasal itu bisa menjadi pedang bermata dua: untuk melindungi kawan atau melibas lawan. Karena itulah revisi atas aturan pidana pemilu ini menjadi mutlak.

Dengan kondisi regulasi yang tak ideal, sudah seharusnya penegak hukum tak sembarangan menerapkan pasal-pasal pidana pemilu. Ketika aturan diterapkan secara tebang pilih, setiap keputusan berpotensi memicu kontroversi. Pihak yang dirugikan bisa menuduh aparat tidak netral. Terlebih jika status tersangka itu mempengaruhi hasil pemilihan umum kelak. Ini bisa berujung pada gugatan atas legitimasi hasil pemilu. Penegakan hukum yang tak transparan dan berat sebelah atau tak netral rawan memicu konflik atau kekerasan horizontal.

Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tegas menyatakan setiap anggota kepolisian harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Demi kelancaran dan legitimasi pesta demokrasi kita, polisi jangan coba-coba bermain api.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.