Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aksi Protes Netralitas KPU

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Polisi telah memasang kawat berduri di depan kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, 1 Maret 2019. Kawat berduri di pasang di Jalan Imam Bonjol di lajur kendaraan dari arah Bundaran HI ke Taman Suropati. Tempo/Imam Hamdi
Polisi telah memasang kawat berduri di depan kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, 1 Maret 2019. Kawat berduri di pasang di Jalan Imam Bonjol di lajur kendaraan dari arah Bundaran HI ke Taman Suropati. Tempo/Imam Hamdi
Iklan

Aksi massa Forum Umat Islam (FUI) di depan kantor Komisi Pemilihan Umum, akhir pekan lalu, jelas salah alamat. Forum Umat semestinya mencari bukti ketidaknetralan KPU dan membawanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, seperti telah diatur dalam undang-undang. Para demonstran tak perlu menggelar aksi jalanan yang justru memberi kesan mereka tak paham mekanisme hukum dalam menyelesaikan perkara pemilu.

Ratusan orang yang tergabung dalam FUI itu, lewat orasi-orasi para tokohnya di depan massa, antara lain mempersoalkan netralitas KPU. Mereka menyebutkan ihwal daftar pemilih tetap (DPT) yang masih bermasalah, penetapan hak suara bagi pengidap gangguan jiwa, peniadaan pemaparan visi-misi calon presiden-wakil presiden, serta pembocoran materi pertanyaan debat. Pendemo juga menyebutkan oknum aparat, baik sipil maupun Polri, yang tidak netral.

Semua tudingan itu sangatlah bagus jika disertai bukti. Mereka bisa mengadukannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dibentuk berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Tugas Dewan Kehormatan memang memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.

Pengadu tak perlu ragu, karena Dewan Kehormatan yang dibentuk pada 2012 itu bukanlah macan ompong. Selama 2018, misalnya, Dewan sudah menyidangkan dan memutus 280 perkara yang melibatkan 812 penyelenggara pemilu. Dalam putusannya, sebanyak 15 orang penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan, baik KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), diberhentikan dari jabatan ketua. Tak hanya itu, 348 penyelenggara pemilu juga dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, sementara 355 penyelenggara direhabilitasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan Dewan itu jelas-jelas menyebut mereka yang diberhentikan telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Dewan menyatakan para pelanggar kode etik itu telah melanggar sumpah yang telah mereka ucapkan pada awal masa menjabat, yaitu independen, berintegritas tinggi, profesional, dan bekerja berdasarkan asas-asas pemilu, yakni berlaku jujur dan adil. Artinya, jika pengadu memiliki bukti kuat, Dewan tak sungkan menghukum para pelanggar.

Keberadaan Dewan Kehormatan telah memberi harapan baru bagi publik yang ingin mendapatkan keadilan dalam perkara pemilu. Dengan kewenangan luas yang dimilikinya, semestinya Dewan Kehormatan dimanfaatkan betul oleh mereka yang tak puas atas kinerja KPU dan Bawaslu. Tindakan menggelar aksi jalanan dan kemudian menyebarkan kabar bahwa KPU tidak netral melalui media sosial tak menyelesaikan apa pun dan justru kontraproduktif bagi pengadu.

Bagi KPU, demo FUI itu semestinya menjadi peringatan bahwa seluruh kinerja mereka selalu diawasi publik. Komisi tak boleh sedikit pun lengah ataupun memberi celah pelanggaran kode etik yang bisa diprotes masing-masing pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden. Dalam kontestasi politik yang sengit dan menajam seperti sekarang, KPU dituntut untuk benar-benar menunjukkan independensi, netralitas, dan profesionalismenya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.