Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tentara Mau Keluar Barak

image-profil

image-gnews
Dwifungsi TNI Kembali
Dwifungsi TNI Kembali
Iklan

Poltak Partogi Nainggolan dan Riris Katharina
Peneliti anggota Himpunan Peneliti Indonesia

Kami menginginkan bahwa lembaga/kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu eselon I, eselon II, tentunya akan juga menyerap pada eselon-eselon di bawahnya sehingga kolonel bisa masuk ke sana," demikian pernyataan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahyanto pada 1 Februari 2019.

Bahkan Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Sisriadi, mengungkapkan bahwa restrukturisasi tentara akan dilakukan dengan menempatkan sejumlah perwira tinggi TNI yang "menganggur" ke sejumlah kementerian dan lembaga sipil, yang tidak sama dengan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Bagi dia ini bukan masalah karena sudah dilakukan di Badan Keamanan Laut dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme walau tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Sadarkah pimpinan TNI kalau itu merupakan pelanggaran undang-undang yang punya implikasi serius? Pemerintah bisa digugat parlemen dan berlanjut dengan agenda pemakzulan.

Panglima bukan tidak tahu, melainkan tampaknya mau mengabaikan Undang-Undang TNI, yang hanya membolehkan keterlibatan TNI dalam tugas operasi militer selain perang (OMSP) di 14 area (Pasal 7), seperti membantu penanggulangan bencana, pengungsian, dan search and rescue. Juga penugasan di luar TNI hanya diizinkan di 10 instansi pemerintah (Pasal 47), seperti Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, dan Lembaga Ketahanan Nasional.

OMSP itu pun harus didasari keputusan politik negara, yang artinya melibatkan parlemen dan menerima masukan masyarakat. Dalam OMSP ada pembatasan area dan waktu, satuan yang terlibat, serta anggaran yang harus disepakati parlemen. Artinya, setiap pengkaryaan tentara lewat OMSP harus dijalankan di bawah kontrol supremasi sipil, yang para pelanggarnya harus tunduk pada peradilan umum, bukan militer, serta sanksinya bukan cuma pelanggaran administratif dan disiplin. Karena itu, OMSP yang benar mensyaratkan hadirnya Undang-Undang Perbantuan sebagai aturan keterlibatan tentara dalam tugas sipil.

Lebih keliru lagi ketika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan bahwa restrukturisasi TNI seperti itu tidak akan mengembalikan dwifungsi militer karena sudah diatur dalam undang-undang, tanpa menunjuk undang-undang yang mana. Padahal Pasal 47 Undang-Undang TNI menyebutkan anggota TNI hanya boleh melakukan OMSP setelah pensiun atau mengundurkan diri. Apakah ia sudah mengantisipasi kembalinya TNI ke fungsi-fungsi sipil dan birokrasinya tidak bikin masalah seperti di era Orde Baru sehingga mendukung hadirnya rezim birokratik otoriter?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Membiarkan TNI memasuki kembali tugas-tugas sipil tanpa mengamendemen Undang-Undang TNI dan membuat Undang-Undang Pelibatan Militer rawan penyalahgunaan. Ini juga akan merusak reformasi birokrasi yang sudah dilancarkan lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan Panglima TNI akan menimbulkan komplikasi karena tentara, seperti juga polisi, bukan ASN. Lebih jauh lagi, Undang-Undang ASN mengharuskan proses rekrutmen dan promosi pegawai di tingkat eselon I, II, dan III secara terbuka, obyektif, dan adil yang bisa diikuti calon dari luar instansi. Lalu perwira tinggi TNI mau masuk lewat mekanisme apa? Tanpa teskah? Jika ini yang terjadi, sia-sialah Undang-Undang ASN yang belum genap berusia 5 tahun itu.

Dengan keputusan yang dipaksakan, pimpinan TNI dan Menteri Syafruddin tampak gagal paham atas permasalahan dasar TNI selama ini terkait dengan surplus jenderal, yang sebenarnya sudah berlangsung pada akhir Orde Baru. Anggota Fraksi Karya Pembangunan, Inten Suweno, didukung Fraksi ABRI, seperti Sembiring Meliala dan kawan-kawan yang mulai tergusur para jenderal Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ICMI), waktu itu telah mengingatkan para jenderal yang non-job ini sebagai "inflasi jenderal".

Pada 1998, dari 12 ribu personel yang ditugaskan di pos non-militer, hanya sepertiga yang masih "sah" menempati pos OMSP, sisanya kembali ke barak akibat tekanan reformasi. Pada 2010, promosi 300-an kolonel Angkatan Darat per tahun tertunda. Pada 2011 ada 11 jenderal non-job dan menjadi 63 pada 2017. Selama 2011-2017, setiap tahun Angkatan Darat punya surplus rata-rata 30 jenderal dan 330 kolonel. Di kalangan perwira pertama dan menengah, sebaliknya, kurang personel.

Perpanjangan usia pensiun perwira tinggi menjadi 60 tahun dan promosi dengan cara by pass memperburuk keadaan. Dengan demikian, jika Sekolah Staf dan Komandan Angkatan Darat tidak segera dikurangi sampai 150 perwira, akan terdapat surplus hingga 600 perwira sampai 2027 (Laksmana, 2019).

Selama 1954-2016, 23 perubahan struktural di TNI telah dilakukan tanpa formulasi sistem manajemen personal yang komprehensif dan jelas. Restrukturisasi administratif dan reorganisasi bukanlah solusi tepat atas surplus jenderal dan kolonel yang terjadi sejak lama. Sudah saatnya pimpinan TNI melakukan pengukuran efektivitas, bukan solusi yang tambal sulam dan merusak sistem.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.