Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lamban Mengurus Rumah Susun

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Rumah Susun Promoter Polri di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, saat diresmikan penggunaannya, pada Rabu, 28 November 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Rumah Susun Promoter Polri di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, saat diresmikan penggunaannya, pada Rabu, 28 November 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

Pemerintah harus segera membereskan berbagai persoalan seputar rumah susun. Urusan ini layak diprioritaskan demi memenuhi hak setiap orang untuk memiliki tempat tinggal. Rumah susun atau apartemen menjadi alternatif yang masuk akal bagi masyarakat kota seiring dengan makin mahalnya harga tanah.

Lambatnya pembuatan peraturan pemerintah mengenai rumah susun merupakan salah satu sumber kekacauan. Pemerintah belum juga menerbitkan aturan pelaksana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun itu. Pemerintah hanya mengatur sebagian urusan rumah susun lewat peraturan menteri, yang kemudian diprotes kalangan pengembang.

Kelalaian pemerintah mengurus rumah susun menyebabkan konsumen sering menjadi korban. Pengembang hanya sibuk mengejar keuntungan dengan membangun apartemen yang mahal tapi mengabaikan kepentingan penghuni. Banyak apartemen berkamar sempit dan tanpa fasilitas umum yang memadai.

Dalam proses pembelian apartemen pun, konsumen sering dirugikan. Undang-Undang Rumah Susun mewajibkan pengembang memenuhi semua perizinan sebelum menjual apartemen, dari izin peruntukan hingga izin bangunan. Pengembang juga wajib menyertakan garansi atas pembangunan proyek itu dari lembaga penjamin. Nyatanya, berbagai ketentuan ini sering dilanggar.

Pengembang juga berusaha untuk terus mengelola apartemen agar mendapatkan pemasukan besar dari biaya parkir, keamanan, listrik, air, dan jasa lain. Dengan mengelola apartemen, pengembang meraup pendapatan puluhan juta rupiah per tahun dari berbagai jasa tersebut. Tapi penghuni sering dirugikan karena dikenai tarif pengelolaan yang kurang wajar.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Praktik tak elok itu perlu dihentikan. Undang-undang jelas menegaskan bahwa urusan pengelolaan harus segera diserahkan kepada pemilik dan penghuni melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Penyerahan pengelolaan harus dilakukan paling lambat setahun sejak unit pertama rumah susun diserahkan kepada pembeli.

Itu sebabnya, esensi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 23/2018 yang mengatur pengelolaan rumah susun sebetulnya bagus. Begitu pula Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 132/2018 yang memuat hal serupa. Hanya, protes kalangan pengembang mesti diperhatikan pula. Mereka melakukan uji review atas kedua aturan itu, terutama menyangkut prinsip "satu orang, satu suara" dalam pengambilan keputusan di P3SRS. Cara ini dianggap kurang adil karena bisa saja satu orang memiliki sejumlah unit apartemen.

Pemerintah perlu memeriksa lagi aturan yang menjadi biang keributan ini. Semestinya pula pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah untuk mengatur berbagai urusan rumah susun. Undang-undang pun mengamanatkan pengaturan P3SRS lewat peraturan pemerintah, bukan peraturan menteri.

Keseriusan pemerintah menangani rumah susun, termasuk menerbitkan aturan secara cermat, sungguh penting demi melindungi hak pemilik dan penghuni apartemen. Jangan sampai animo masyarakat untuk tinggal di rumah susun menjadi surut gara-gara pemerintah lamban atau sembrono membikin aturan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


22 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.