Fahrul Muzaqqi
Dosen FISIP Universitas Airlangga, Surabaya
Perdebatan dalam acara debat calon presiden pada Februari lalu berbuntut panjang. Reaksi saling serang elite tim sukses dan pendukung masing-masing calon presiden terus berlanjut. Apa yang muncul di media dan media sosial bukannya pemahaman yang lebih mendalam perihal visi-misi dan program kedua calon, melainkan saling buka-bukaan aib lawan politik.
Peragaan kampanye menuju pemilihan umum ini dapat dipandang sebagai miniatur kualitas demokrasi kita. Demokrasi menjadi kurang menampakkan sisi-sisi substantifnya, yakni dimensi keadaban (virtues), pelembagaan (institutionalization), dan tujuan (goal). Kritik utama terhadap proses konsolidasi demokrasi di Indonesia kini adalah ancaman kebangkrutan kualitas demokrasi.
Definisi ringkas demokrasi modern kerap merujuk pada pidato Abraham Lincoln dalam Perang Gettysburg pada 19 November 1863 di Pennsylvania, Amerika Serikat. Demokrasi, menurut dia, adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Dalam perkembangannya, definisi itu melahirkan berbagai cabang tradisi teoretis dan praktik demokrasi. Namun, di antara kompleksitas perkembangan teori demokrasi modern itu, tiga dimensi yang disebutkan sebelumnya menjadi basis penopang utama bekerjanya demokrasi.
Pemerintahan dari rakyat menekankan dimensi nilai dan keadaban, yakni kebebasan, toleransi, penghormatan, tanggung jawab, kesetaraan, dan persaudaraan. Pemerintahan oleh rakyat mengandaikan prosedur dan pelembagaan sistemis demokrasi berdasarkan kesepakatan (rule of the game). Di sini kesetaraan hak dan kesempatan, keberadaan partai politik yang lebih dari satu, musyawarah mufakat, pemilihan umum yang teratur, kebebasan pers, keberadaan masyarakat madani (civil society), dan supremasi hukum menjadi pengejawantahan institusionalisasi demokrasi. Adapun pemerintahan untuk rakyat mengimajinasikan tercapainya tujuan berdemokrasi, yakni keadilan dan kesejahteraan.
Mengambil hanya satu dari tiga dimensi itu berisiko membuat demokrasi pincang. Misalnya, mementingkan nilai-nilai tanpa mengindahkan institusionalisasi dan tujuan demokrasi akan berpotensi menemui kesulitan dalam menentukan aturan main dan kurangnya komitmen mencapai keadilan dan kesejahteraan. Dalam hal ini, Robert A. Dahl dalam Democracy and Its Critics (1989) menanggapi serangan para pengusung gagasan demokrasi substansial terhadap para pengusung demokrasi prosedural pada 1980-an perihal absennya nilai-nilai demokratis karena terlalu mengutamakan hukum positif yang kaku. Menurut dia, bagaimana substansi demokrasi bisa tercapai apabila masing-masing pihak mengklaim paling mewakili nilai demokrasi? Pada taraf ekstrem, pemerintahan yang efektif menjadi sulit tercapai apabila hanya mengutamakan nilai-nilai demokratis yang tidak menutup kemungkinan bisa saling bersitegang.
Sebaliknya, hanya mengutamakan prosedur dan pelembagaan sistemis demokrasi tapi kurang mengindahkan nilai-nilai keadaban akan melahirkan keringnya makna berdemokrasi dan tidak kunjung tercapainya tujuan berdemokrasi. Dalam taraf ekstrem yang lain, hukum dapat dipermainkan oleh para ahli dan aturan diakali oleh para teknokrat. Kepentingan dan kekuasaan potensial menjadi panglima sehingga cara apa pun dapat dilakukan, seperti hoax, korupsi, kolusi, nepotisme, diskriminasi, serta defisit kepercayaan vertikal dan horizontal.
Sementara itu, terlalu mengutamakan tujuan berdemokrasi, yakni kesejahteraan dan keadilan, tapi tanpa keadaban dan prosedur, juga institusionalisasi demokratis, berpotensi melahirkan otoritarianisme atas nama demokrasi. Pengalaman Orde Baru mengingatkan kita bahwa klaim kesejahteraan dan keadilan atas nama Demokrasi Pancasila telah memberangus kebebasan, transparansi, dan supremasi hukum. Adagium umum bagi para pendukung gagasan tujuan berdemokrasi biasanya "yang penting kesejahteraan tercapai, urusan nilai tidaklah penting!". Ini pun pandangan yang cacat dan berbahaya.
Dalam konteks demokratisasi di Indonesia, tiga dimensi demokrasi itu harus terus diseimbangkan, terutama oleh para pemimpin negara dan elite di masyarakat. Kurangnya keteladanan, iktikad baik, dan komitmen moral dari para pemimpin dan tokoh masyarakat untuk menyeimbangkan ketiga dimensi itu dapat menggelincirkan demokrasi menuju kepincangan. Hal ini boleh jadi karena kurangnya pemahaman atas postulat dasar demokrasi modern tersebut atau memang orientasi atas kuasa yang terlampau besar dan membutakan diri dari masa depan demokrasi Indonesia.
Di sisi lain, masyarakat madani sedang mengalami krisis keteladanan dan justru larut dalam orientasi atas kuasa dan egosentrisme. Jangan sampai konsolidasi demokrasi ini justru melahirkan efek samping berupa delegitimasi atas demokrasi itu sendiri. Artinya, masyarakat kian skeptis terhadap demokrasi dan bernostalgia ke masa lalu, yang belum tentu generasi muda masa kini mengalaminya secara langsung.
Komitmen para kontestan pemilihan presiden pada tahun politik ini diuji dalam koridor tiga dimensi demokrasi modern itu. Kita patut terus menjaga harapan agar konsolidasi demokrasi Indonesia menjadi semakin baik. Semoga selama proses kampanye hingga hari pencoblosan pada April nanti, para elite kontestan dan pendukungnya sensitif terhadap persoalan mendasar demokrasi kita.