Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Netralitas Kepala Daerah

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Ketua KPU, Arief Budiman (tengah) bersama pasangan capres nomor urut 01, Joko Widodo (kiri) dan nomor urut 02, Prabowo Subianto, saat debat pertama Pilpres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. ANTARA/Sigid Kurniawan
Ketua KPU, Arief Budiman (tengah) bersama pasangan capres nomor urut 01, Joko Widodo (kiri) dan nomor urut 02, Prabowo Subianto, saat debat pertama Pilpres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah atas deklarasi gubernur dan kepala daerah tingkat dua di provinsi ini untuk mendukung calon presiden Joko Widodo pantas diapresiasi. Bawaslu menilai deklarasi Gubernur Ganjar Pranowo dan kawan-kawan itu menabrak Undang-Undang Pemerintah Daerah.

Bawaslu telah membuat terobosan hukum untuk menilai perilaku kepala daerah dalam masa kampanye pemilihan umum. Selama ini banyak kepala daerah secara terbuka mendukung salah satu calon presiden. Gubernur, bupati, dan wali kota terkesan memanfaatkan jabatan untuk menyokong salah satu kandidat presiden. Sepak terjang mereka terasa kurang pantas, tapi luput dari sanksi.

Baca Juga:

Pangkalnya, memang Undang-Undang Pemilihan Umum tidak melarang kepala daerah mengkampanyekan seorang kandidat dalam pemilihan. Undang-undang hanya melarang kepala daerah menjadi ketua tim kampanye, tapi mengizinkan mereka menjadi anggotanya. Akibatnya, para kepala daerah giat berkampanye dengan memanfaatkan aturan cuti selama kampanye.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 pun tidak membikin rambu-rambu yang terang-benderang. Inilah yang menyebabkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 33 wali kota, bupati, serta wakil bupati merasa tidak melanggar aturan ketika mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi-Ma’ruf Amin di Hotel Alila, Solo, pada 26 Januari lalu.

Bawaslu Jawa Tengah menyiasati longgarnya aturan kampanye dengan menggunakan pedoman lain: Undang-Undang Pemerintah Daerah. Undang-undang ini menyatakan kepala daerah merupakan penyelenggara pemerintahan daerah otonom. Saat dilantik, mereka bersumpah untuk, antara lain, memenuhi kewajiban dengan seadil-adilnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sumpah jabatan itulah yang menjadi pegangan Bawaslu. Lembaga ini menilai Ganjar dan kawan-kawan melanggar undang-undang karena menyebutkan jabatan mereka dalam deklarasi. Dengan kata lain, para kepala daerah itu telah menyalahgunakan posisinya untuk menyokong salah satu kandidat presiden.

Penilaian Bawaslu itu semestinya menjadi bahan penting bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperbaiki aturan pemilu. Undang-Undang Pemilu seharusnya membuat aturan kampanye yang lebih ketat sehingga Bawaslu tak perlu mencari-cari landasan hukum yang lain.

Aturan kampanye bagi kepala daerah saat ini terlalu longgar. Sekalipun mengambil cuti saat kampanye, para gubernur dan bupati itu tetap mendapat pengawalan dan fasilitas yang berasal dari negara. Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pemilu juga mudah dilakukan lewat berbagai cara lain.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo semestinya tidak mengabaikan keputusan Bawaslu. Memang benar ia bukan atasan langsung Ganjar dan kawan-kawan sehingga tidak berwenang memberikan sanksi atas pelanggaran mereka. Tapi Menteri Tjahjo seharusnya menyadari adanya kelemahan aturan kampanye pemilu yang menyebabkan proses demokrasi berlangsung kurang adil.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.