Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengembalikan Hak Pembeli Apartemen

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Penampakan luar Apartemen The Lavande Residence di Tebet, Jakarta Selatan. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Penampakan luar Apartemen The Lavande Residence di Tebet, Jakarta Selatan. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

Penerbitan Peraturan Gubernur DKI Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik merupakan langkah untuk mengembalikan hak konsumen apartemen. Aturan ini mewajibkan pengembang menyerahkan pengelolaan rumah apartemen kepada pemilik unit, sekaligus mengakhiri campur tangan pengembang dalam kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Menurut Pemerintah Provinsi DKI, hampir semua yakni 185 dari 195 apartemen di Ibu Kota masih dikelola oleh pengembang. Praktik itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang mewajibkan pengelolaan dilakukan oleh pemilik unit dan penghuni melalui organisasi P3SRS.

Pasal 74 ayat 2 UU Rumah Susun mengatur, P3SRS adalah badan hukum yang beranggotakan pemilik atau penghuni. Adapun Pasal 75 menyebutkan, pengembang wajib memfasilitasi pembentukan P3SRS paling lama setahun sejak penyerahan unit pertama kali. Setelah P3SRS terbentuk, pengembang harus menyerahkan pengelolaan apartemen kepada organisasi itu.

Namun, lantaran tergiur oleh besarnya pendapatan, pengembang berusaha menguasai pengelolaan apartemen dengan cara menghambat pembentukan P3SRS atau menguasai kepengurusannya. Akibatnya, keputusan P3SRS-terutama soal pungutan-cenderung menguntungkan pengembang dan memicu konflik dengan penghuni.

Sebagai gambaran, dengan besar iuran pengelolaan lingkungan (IPL) Rp 14.500 per meter unit per bulan, pengelola Kalibata City yang berisikan 13.500 unit, dengan luas rata-rata 30 meter persegi, bisa meraup pendapatan Rp 70,4 miliar per tahun. Belum lagi pendapatan dari tarif parkir mobil sebesar Rp 200 ribu per bulan, serta tagihan listrik dan air.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kesewenang-wenangan ini adalah buah dari kekosongan aturan sejak terbitnya UU Rumah Susun. Selama tujuh tahun, pemerintah gagal menyusun aturan pelaksanaan undang-undang tersebut. Barulah pada September 2018 terbit Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2018 tentang P3SRS, yang diikuti dengan Pergub 132/2018.

Setelah semua aturan tersedia, tugas pemerintah DKI selanjutnya adalah memastikan peralihan pengelolaan dari pengembang ke penghuni. Tak boleh lengah, lantaran pengelola pasti akan melawan. Modus yang kerap dipakai adalah terlibat dalam P3SRS dengan alasan masih menguasai unit yang belum terjual, atau menunda pemecahan sertifikat kepemilikan.

Pemerintah daerah harus mengawasi pembentukan P3SRS yang baru. Pastikan bahwa pengurus P3SRS adalah pemilik unit yang tinggal di sana serta berstatus warga, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Jika tak digubris, pemerintah daerah dapat membekukan kepengurusan perhimpunan yang melanggar.

Pemerintah pusat tidak boleh lepas tangan. Badan Perlindungan Konsumen Nasional mencatat ada 10 masalah penting dalam jual-beli rumah susun. Hal itu di antaranya lamanya proses peralihan dari perjanjian pengikatan jual-beli menjadi akta jual-beli, dan akhirnya menjadi sertifikat. Pertimbangkan pula pembentukan lembaga penengah perselisihan antara pemilik dan pengembang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.