Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengembalikan Hak Pembeli Apartemen

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Penampakan luar Apartemen The Lavande Residence di Tebet, Jakarta Selatan. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Penampakan luar Apartemen The Lavande Residence di Tebet, Jakarta Selatan. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

Penerbitan Peraturan Gubernur DKI Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik merupakan langkah untuk mengembalikan hak konsumen apartemen. Aturan ini mewajibkan pengembang menyerahkan pengelolaan rumah apartemen kepada pemilik unit, sekaligus mengakhiri campur tangan pengembang dalam kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Menurut Pemerintah Provinsi DKI, hampir semua yakni 185 dari 195 apartemen di Ibu Kota masih dikelola oleh pengembang. Praktik itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang mewajibkan pengelolaan dilakukan oleh pemilik unit dan penghuni melalui organisasi P3SRS.

Pasal 74 ayat 2 UU Rumah Susun mengatur, P3SRS adalah badan hukum yang beranggotakan pemilik atau penghuni. Adapun Pasal 75 menyebutkan, pengembang wajib memfasilitasi pembentukan P3SRS paling lama setahun sejak penyerahan unit pertama kali. Setelah P3SRS terbentuk, pengembang harus menyerahkan pengelolaan apartemen kepada organisasi itu.

Namun, lantaran tergiur oleh besarnya pendapatan, pengembang berusaha menguasai pengelolaan apartemen dengan cara menghambat pembentukan P3SRS atau menguasai kepengurusannya. Akibatnya, keputusan P3SRS-terutama soal pungutan-cenderung menguntungkan pengembang dan memicu konflik dengan penghuni.

Sebagai gambaran, dengan besar iuran pengelolaan lingkungan (IPL) Rp 14.500 per meter unit per bulan, pengelola Kalibata City yang berisikan 13.500 unit, dengan luas rata-rata 30 meter persegi, bisa meraup pendapatan Rp 70,4 miliar per tahun. Belum lagi pendapatan dari tarif parkir mobil sebesar Rp 200 ribu per bulan, serta tagihan listrik dan air.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kesewenang-wenangan ini adalah buah dari kekosongan aturan sejak terbitnya UU Rumah Susun. Selama tujuh tahun, pemerintah gagal menyusun aturan pelaksanaan undang-undang tersebut. Barulah pada September 2018 terbit Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2018 tentang P3SRS, yang diikuti dengan Pergub 132/2018.

Setelah semua aturan tersedia, tugas pemerintah DKI selanjutnya adalah memastikan peralihan pengelolaan dari pengembang ke penghuni. Tak boleh lengah, lantaran pengelola pasti akan melawan. Modus yang kerap dipakai adalah terlibat dalam P3SRS dengan alasan masih menguasai unit yang belum terjual, atau menunda pemecahan sertifikat kepemilikan.

Pemerintah daerah harus mengawasi pembentukan P3SRS yang baru. Pastikan bahwa pengurus P3SRS adalah pemilik unit yang tinggal di sana serta berstatus warga, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Jika tak digubris, pemerintah daerah dapat membekukan kepengurusan perhimpunan yang melanggar.

Pemerintah pusat tidak boleh lepas tangan. Badan Perlindungan Konsumen Nasional mencatat ada 10 masalah penting dalam jual-beli rumah susun. Hal itu di antaranya lamanya proses peralihan dari perjanjian pengikatan jual-beli menjadi akta jual-beli, dan akhirnya menjadi sertifikat. Pertimbangkan pula pembentukan lembaga penengah perselisihan antara pemilik dan pengembang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.