Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akar Masalah dan Konflik Agraria

image-profil

image-gnews
Aksi teatrikal aktivis dan mahasiswa dalam unjukrasapenyelesaian konflik agraria di Kalimantan Timur, Kamis (12/1). Mereka mencatat ada 11 konflik agraria yang harus diselesaikan di Kalimantan Timur. Selain itu mereka juga mendesak agar tentara danpolisi di tarik di daerah konflik agraria. TEMPO/Firman Hidayat
Aksi teatrikal aktivis dan mahasiswa dalam unjukrasapenyelesaian konflik agraria di Kalimantan Timur, Kamis (12/1). Mereka mencatat ada 11 konflik agraria yang harus diselesaikan di Kalimantan Timur. Selain itu mereka juga mendesak agar tentara danpolisi di tarik di daerah konflik agraria. TEMPO/Firman Hidayat
Iklan

Eko Cahyono
Peneliti di Sajogyo Institute

Pekan lalu, Koran Tempo menyajikan komentar dan pendapat berbagai pihak mengenai ragam persoalan agraria. Namun sedikit yang menguraikan akar masalahnya. Menurut hemat saya, setidaknya ada tiga akar masalah dan konflik agraria, yakni (a) paradigma komodifikasi sumber agraria, (b) penyederhanaan hubungan manusia dan tanah-airnya, (c) kelanjutan residual konsekuensi ketimpangan struktural agraria.

Setidaknya ada tiga mazhab dalam memandang sumber agraria. Pertama, konservasionistik, yang mendudukkan sumber agraria dan alam semata untuk pelestarian. Kedua, developmentalistik, yang memandang sumber agraria dan alam sebagai aset pembangunan. Ketiga, eko-populistik, yakni cara pandang holistik bahwa manusia, flora-fauna, dan lingkungannya adalah satu kesatuan ekosistem. Hilangnya satu unsur akan mengguncang sendi unsur lainnya (Witter and Bitmer, 2005).

Namun watak kebijakan agraria kita masih didominasi cara pandang developmentalistik. Penanda utamanya bisa disaksikan dari perluasan dan pendalaman industri ekstraktif dan eksploitatif atas sumber agraria. Misalnya, berbagai analisis telah lama memperingatkan bahwa daya dukung dan daya tampung ekologis Pulau Jawa rawan ambruk (Java Collapse, Walhi, 2010), tapi pulau ini masih terus dibebani tambahan industri ekstraktif baru. Kasus pembangunan pabrik semen di pegunungan kars Kendeng, Jawa Tengah, dan industri tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi, Jawa Timur, dapat menjadi contoh aktualnya.

Pada beberapa kasus justru terjadi kombinasi paradigma developmentalistik dan konservasionistik. Hal ini terlihat, misalnya, dalam proyek pariwisata dan aneka jenis proyek hijau. Proyek itu seolah-olah demi tujuan konservasi dan pelestarian lingkungan, tapi pada praktiknya adalah perampasan hijau (green grabbing). Atas nama ekowisata, eco-park, geo-park, dan lain-lain, hak dasar masyarakat adat atau lokal boleh digusur dan diabaikan (Sajogyo Institute, 2017). Kedua paradigma ini memiliki kesamaan dasar bahwa sumber agraria sebagai aset boleh dikomodifikasi seperti barang dagangan di pasar.

Baca Juga:

Maka diperlukan suatu terobosan perubahan paradigma pembangunan yang dilandasi nalar eko-populistik. Prinsipnya adalah kesungguhan untuk menjaga keseimbangan hubungan manusia-manusia, manusia-alam, dan manusia-Tuhan sekaligus sebagai satu mantra. Kita mengambil "secukupnya" untuk keberlanjutan kehidupan generasi berikutnya.

Hubungan manusia dengan tanah dan sumber agrarianya pada dasarnya berlapis dan kompleks, dari hubungan bersifat sosial, ekonomi, budaya, dan ekologis sampai religio-magis (spiritual). Proyek pembangunan kerap menyederhanakan hubungan tersebut menjadi sekadar bersifat ekonomi dan mencabut paksa manusia dari hubungan-hubungan berlapis tersebut yang berujung pada konflik agraria (Polanyi, 1944).

Rusak dan hilangnya tanah, hutan, sumber air, dan ruang hidup masyarakat dianggap selesai dengan mekanisme ganti rugi dan sejenisnya. Padahal hilangnya kebun sagu bagi masyarakat Papua, misalnya, berarti pula lenyapnya budaya, tradisi, nilai, dan dimensi spiritual. Sebab, pohon sagu adalah filsafat hidup, bukan semata sumber pangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maka, saat konflik agraria terjadi, tuntutan yang muncul tak dapat digeneralisasi semata demi pemenuhan hak (ganti rugi yang pantas) atau penyelesaian hukum yang adil. Tapi lebih dari itu, yakni tuntutan pengembalian ruang hidup mereka yang rusak dan hilang. Padahal yang hilang itu tak bisa semua dikalkulasi secara ekonomi (Inkuiri Nasional Komnas HAM, 2016).

Masalah dan konflik agraria juga merupakan satu rangkaian dari endapan masalah historis yang belum terputus hingga kini. Konflik agraria petani di wilayah hutan Jawa, misalnya, adalah warisan konsep perhutanan ilmiah ala Jerman yang dipakai kolonial Belanda dan diteruskan hingga kini. Salah satu doktrinnya adalah "hutan adalah wilayah tak berpenghuni" sehingga manusia dianggap sebagai ancaman, bukan potensi solusi dalam pengelolaan hutan.

Beragam krisis dan ketimpangan agraria pedesaan akibat proyek pertambangan, perkebunan, dan kehutanan adalah kelanjutan dari pengkavelingan sumber agraria sejak regulasi ketiga sektor tersebut lahir seiring dengan lahirnya Orde Baru pada 1967. Anehnya, undang-undang sektoral tersebut justru mereduksi dan mendelegitimasi mandat dari Undang-Undang Pokok Agraria 1960, yang menegaskan batas minimum dan maksimum penguasaan tanah.

Hingga kini upaya korektif atas masalah ini belum tuntas. Jika pun telah muncul inisiatif kebijakan nasional agraria, umumnya masih sibuk di lapis luar dan hanya salah satu dimensi dari Reforma Agraria, yakni legalitas aset dan sertifikasi tanah. Padahal yang dibutuhkan adalah keberanian untuk restrukturalisasi ketimpangan penguasaan tanah dan sumber agraria.

Di sinilah titik masalahnya karena induk semangnya adalah oligarki dan gurita mafia sumber daya alam yang pengaruh politik-ekonominya tidak saja bersifat nasional, tapi juga transnasional (Catahu Jatam, 2018/Auriga, 2018/Catahu TuK, 2018). Dalam banyak kasus korupsi sumber daya alam, oligarki ini memiliki kekuatan membentuk pseudo-legal dan melakukan state capture. Dengan mengatasnamakan negara dengan topeng legal, mereka mengeruk keuntungan pribadi dan kelompoknya sendiri (KPK-GNPSDA, 2018).

Dengan demikian, siapa pun presiden yang terpilih nanti, jika tak berani dan tak mau mengubah, mengoreksi, dan membongkar tiga akar masalah tersebut, "sang pemenang" tetap akan sama: oligarki.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.