Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tuan Tanah Lahan Raksasa

image-profil

image-gnews
Massa dalam Koalisi Antikorupsi Pertanahan (KAKP) menggelar unjuk rasa di gedung KPK, Jakarta, (11/2). Mereka melaporkan 12 korporasi dan kepala daerah ke KPK karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin lahan di sejumlah daerah di Indonesia. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Massa dalam Koalisi Antikorupsi Pertanahan (KAKP) menggelar unjuk rasa di gedung KPK, Jakarta, (11/2). Mereka melaporkan 12 korporasi dan kepala daerah ke KPK karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin lahan di sejumlah daerah di Indonesia. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

Dianto Bachriadi
Profesor Tamu di Pusat Kajian Asia Tenggara, Kyoto University, Jepang

Persoalan ketuan-tanahan (landlordism) dan penguasaan tanah skala raksasa muncul secara lebih terbuka sejak disebut dalam debat calon presiden putaran kedua. Namun di Indonesia sekarang ini yang sering disebut sebagai tuan tanah atau "pemilik" tanah dalam jumlah raksasa adalah badan usaha pemegang konsesi pengusahaan lahan, seperti untuk perkebunan dan pertambangan.

Konsesi-konsesi tersebut bukanlah hak kepemilikan atas tanah, melainkan hak terbatas untuk mengusahakan tanah dan sumber daya alam tertentu di tanah negara. Bentuknya beragam, seperti hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB), serta izin pengusahaan kawasan kehutanan (IUK) dan pertambangan (IUP), yang dalam beberapa kasus masih ada yang berbentuk kontrak karya. Mesti dicatat pula, IUK dan IUP (atau kontrak karya) bukanlah sejenis "hak atas tanah", melainkan hanya hak untuk mengelola sumber daya di satu area tertentu.

Tanah-tanah itu hanya dikuasai dalam satu waktu tertentu, jadi tidak dimiliki. Menurut konstitusi, tanah-tanah itu milik seluruh bangsa Indonesia dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Wewenang untuk mengaturnya ada pada negara.

Tapi benarkah kewenangan negara itu telah dijalankan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat? Berbagai kajian ilmiah dan proses persidangan menunjukkan banyak tanah negara merupakan hasil "rampasan" dari tanah-tanah yang sebelumnya dikuasai dan dimiliki oleh rakyat setempat secara sosial dan budaya tapi belum didaftarkan dan memperoleh sertifikat. Inilah penyebab utama konflik agraria yang tidak berkesudahan.

Masalah lain, tanah-tanah dengan status hak guna, misalnya, bisa dipindah tangan alias diperjualbelikan, termasuk untuk dijadikan jaminan kredit di bank. Ini cukup aneh sebetulnya. Tanah itu sesungguhnya tanah pinjaman dari negara tanpa biaya, bukan sewa.

Lantas bagaimana mereka dapat memperjual-belikan atau menggadaikan sertifikat barang pinjamannya? Jika tidak mengikuti logika komodifikasi dalam cara produksi kapitalis, akan sulit memahaminya. Ini sebetulnya bentuk paling nyata dari akumulasi dengan cara pengambilalihan (Harvey, 2003).

Masalah lain adalah masa berlaku suatu hak guna. Hak guna usaha, misalnya, berlaku selama sekitar 25 tahun dan dapat diperpanjang. Hanya dengan sedikit usaha administrasi, pemegang HGU dapat menguasai tanah hingga 100 tahun dan mungkin lebih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua masalah itu sudah menunjukkan bahwa tanah-tanah negara itu sudah nyaris menjadi "tanah hak milik". Lantas apa yang harus dilakukan pemerintah agar keadilan agraria terwujud, landlordism berkurang, serta penguasaan dan pemilikan tanah oleh masyarakat terjamin?

Pertama, tidak bisa tidak, tanah-tanah yang berstatus tanah negara tapi sudah dikuasai cukup lama oleh masyarakat dan secara sosial-budaya diakui oleh lingkungannya segera dikukuhkan kepemilikannya.

Kedua, kebijakan pembatasan penguasaan tanah dalam bentuk apa pun dijalankan secara konsisten dengan penegakan hukum yang juga tegas. Aturan mengenai hal ini sudah ada tapi kurang lengkap, khususnya untuk tanah-tanah perkotaan dan nonpertanian. Penguasaan tanah negara melalui berbagai macam hak guna dan hak usaha juga harus dibatasi secara tegas. Dengan begitu, nanti kita tidak lagi akan menemukan satu atau beberapa perusahaan besar yang menguasai tanah untuk perkebunan sawit hingga jutaan hektare, misalnya, tapi jutaan petani hanya melongo atau terpaksa membuka hutan lalu dikriminalisasi.

Ketiga, tanah-tanah negara yang dikuasai secara tidak aktif atau ditelantarkan karena berbagai alasan harus segera dicabut haknya. Unit-unit pencegahan korupsi harus mengendus sampai ke sini karena banyak praktik penentuan status lahan hak guna tanah yang dimanipulasi.

Keempat, seseorang atau badan hukum dibatasi untuk dapat menguasai tanah dalam jumlah yang melebihi ketentuan hukum, seperti untuk kegiatan pertanian dengan cara bagi hasil atau sewa lahan. Kesempatan harus juga diberikan kepada petani atau pihak lain yang sering kali harus kalah karena pasar kepenyakapan (land tenancy market) atau persewaan tanah sudah dikuasai oleh segelintir orang. Aturan mengenai hal ini sudah jelas tapi tidak lagi dijalankan.

Kelima, penghitungan mengenai ketimpangan penguasaan tanah. Pemerintah harus menghitung kebutuhan tanah untuk mengatasi ketimpangan itu dan membuat berbagai kebijakan untuk mencegah terjadinya rekonsentrasi. Setelah itu, baru diadakan redistribusi tanah negara kepada masyarakat setempat yang betul-betul memerlukan tanah atau yang menggantungkan hidupnya dari tanah.

Itulah langkah-langkah untuk membasmi landlordism. Kelimanya pada dasarnya sebagian dari kebijakan reforma agraria yang dibutuhkan Indonesia saat ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.