Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menakar Perjanjian Hukum dengan Swiss

image-profil

image-gnews
Menteri Hukum dan Hak Aak Asasi Manusia RI Yasonna Hamonongan Laoly menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter di Bernerhof, Bern, Swiss, Senin, 4 Februari. Istimewa
Menteri Hukum dan Hak Aak Asasi Manusia RI Yasonna Hamonongan Laoly menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter di Bernerhof, Bern, Swiss, Senin, 4 Februari. Istimewa
Iklan

Rio Christiawan
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

Penandatanganan perjanjian bantuan hukum timbal balik (MLA) antara pemerintah Indonesia dan Swiss pada 4 Februari lalu merupakan MLA bilateral. Webster (2000) menjelaskan, MLA merupakan pemberian bantuan hukum berdasarkan aturan formal yang umumnya berkaitan dengan proses hukum dari satu otoritas negara ke otoritas negara lain sebagai respons atas permintaan bantuan proses hukum yang terjadi di suatu negara.

Namun adanya MLA ini tidak serta-merta membuat pemerintah Indonesia dapat lolos dari kendala rahasia perbankan serta sistem hukum perbankan dan jasa keuangan Swiss yang menganut model tertutup, hasil ratifikasi dari Konvensi Basel 1967. Pemerintah Indonesia harus menghormati kedaulatan hukum negara Swiss, dan secara formal MLA perlu diratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar dapat berlaku secara efektif.

MLA itu juga tidak secara serta-merta membuat pemerintah Indonesia dapat "dikecualikan" dari ketatnya rahasia perbankan Swiss. Pemerintah "hanya" dapat mengakses beberapa hal terkait dengan penyitaan dan pemberian bantuan dalam proses hukum.

Masyarakat berharap besar perjanjian itu dapat menjadi instrumen hukum bagi eksekusi dan pengembalian aset, baik yang berupa uang, surat berharga, maupun aset lain, di Swiss. Namun yang perlu dipahami adalah bahwa perjanjian ini bersifat pemberian bantuan hukum terbatas. Jadi bukan berarti pemerintah Indonesia diberi keleluasaan melakukan tindakan hukum, seperti membekukan aset, menyita, ataupun melakukan tindakan hukum lain.

Dua hal yang menjadi catatan atas MLA ini adalah aspek formalitas dan aspek material substansi yang terkandung dalam perjanjian tersebut. Secara formal, untuk dapat diterapkan secara efektif, sebuah MLA harus diratifikasi melalui proses politik oleh DPR. Jika tidak diratifikasi, MLA tidak berarti apa-apa dan hanya menjadi retorika belaka. Meskipun ini bukan pertama kalinya Indonesia meratifikasi MLA, MLA Indonesia-Swiss ini terasa cukup spesial karena selama ini Swiss dianggap sebagai tempat yang "aman dan nyaman" bagi pelaku kejahatan kerah putih.

Ada keraguan MLA akan terjebak dalam proses ratifikasi oleh DPR, mengingat biasanya kejahatan kerah putih selalu melibatkan penguasa. Littmanen (1995) menyebutkan bahwa tipologi kejahatan kerah putih umumnya dilakukan oleh orang yang berpendidikan dan memiliki akses ke penguasa dengan tujuan akhir mendapat keuntungan ekonomi secara ilegal.

Selama ini Swiss dianggap sebagai salah satu tempat untuk menyimpan dana hasil kejahatan kerah putih, misalnya melibatkan pengusaha dan anggota legislatif. Contohnya kasus penyalahgunaan kredit yang melibatkan ECW Neloe, mantan Direktur Utama Bank Mandiri, yang menyimpan dana ilegalnya di Swiss.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Logis jika masyarakat menyangsikan komitmen DPR untuk meratifikasi MLA Indonesia-Swiss tersebut, mengingat tingkat kejahatan kerah putih, baik korupsi maupun pencucian uang, justru banyak berasal dari legislator. Masyarakat harus terus mengawal ratifikasi MLA tersebut.

Ruang lingkup substansi MLA Indonesia-Swiss tersebut adalah "melacak, membekukan, menyita, meminta dokumen, memanggil saksi dan saksi ahli, dan melakukan penahanan". Maka perjanjian tersebut hanya dapat menjangkau tindak pidana yang dilakukan di Indonesia dengan penyimpanan dana di Swiss ataupun sebaliknya. MLA tersebut tidak dapat menjangkau Swiss sebagai tempat pencucian uang. Sebab, untuk membuka informasi itu, Swiss tetap memerlukan persetujuan dari bank korespondensi dan institusi keuangan tempat dana tersebut disimpan sesuai dengan ketentuan Konvensi Basel 1967.

Rudger (2016) menyampaikan dalam konferensi tahunan kriminologi bahwa kejahatan kerah putih telah berkembang seiring dengan munculnya lembaga keuangan nonbank sebagai sarana investasi. Dana yang ditempatkan di bank atau lembaga keuangan di Swiss melalui perusahaan pengelola dana (private equity) akan diinvestasikan ke negara-negara yang tidak memiliki MLA dengan negara lain, termasuk Indonesia, seperti Mauritius dan Bahama. Akibatnya, meskipun Swiss memiliki MLA dengan negara terkait, Swiss tetap terhambat untuk memberi bantuan hukum (melaksanakan MLA) kepada negara terkait.

MLA Indonesia-Swiss akan membantu melacak dana hasil kejahatan yang melibatkan bank. Namun bantuan tersebut hanya sebatas memberi informasi tentang aliran dana. Jika dana tersebut telah dipindahkan ke bank di negara yang tidak memiliki MLA dengan Indonesia, eksekusi tetap tidak dapat dilakukan.

Perkembangan instrumen investasi di luar bank konvensional menjadi tantangan semua negara. Pemerintah harus dapat memiliki ratifikasi MLA dengan sebanyak mungkin negara, mengingat kejahatan kerah putih dapat memanfaatkan celah kekebalan hukum lintas batas.

Selain memperkuat kerja sama internasional, peningkatan profesionalitas dan kredibilitas aparat penegak hukum mutlak diperlukan untuk mempersempit ruang gerak kejahatan. Pemerintah juga perlu memperkuat kerja sama dengan Interpol dan upaya lainnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.