Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gegabah Menjerat Vanessa

Oleh

image-gnews
Polda Jawa Timur menahan Vanessa Angel sebagai tersangka  dalam kasus prostistusi online setelah menjalani pemeriksaan, Rabu, 30 januari 2019. ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO
Polda Jawa Timur menahan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostistusi online setelah menjalani pemeriksaan, Rabu, 30 januari 2019. ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO
Iklan

Kepolisian seharusnya tidak menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat artis Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online. Pemakaian delik penyebaran konten asusila ini melenceng jauh dari urusan prostitusi. Penegak hukum semestinya menyetop penerapan pasal yang lentur, multitafsir, dan rawan disalahgunakan.

Vanessa, yang digerebek di Surabaya pada awal Januari lalu, mula-mula dituduh terlibat dalam prostitusi online. Kalaupun tuduhan ini benar, hanya muncikari atau penyelenggara prostitusi yang bisa dijerat secara hukum. Nah, belakangan, polisi menyatakan Vanessa menabrak Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, yang melarang penyebaran konten elektronik yang melanggar kesusilaan.

Polisi menuduh Vanessa kerap mengirimkan foto dan video tidak senonoh kepada orang yang diduga sebagai muncikari melalui telepon seluler. Orang itu lalu menyebarkannya ke pelanggan. Tuduhan ini tampak mengada-ada karena penyebaran foto ke publik baru terungkap justru setelah Vanessa ditangkap. Tindakan polisi juga berlebihan karena mengumbar drama penangkapan Vanessa di sebuah hotel di Surabaya. Sang artis sudah menjadi bulan-bulanan masyarakat ketika kasus yang menjeratnya masih kabur.

Penggunaan delik asusila dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE terkesan dipaksakan. Vanessa dituduh "dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten asusila". Aturan ini termasuk yang telah diperjelas dalam revisi undang-undang tersebut pada 2016, tapi tetap saja rawan diselewengkan.

Dalam revisi itu ditambahkan definisi "mentransmisikan", yang berarti mengirimkan konten kepada satu pihak. Adapun istilah "mendistribusikan" adalah mengirimkan konten kepada banyak pihak. Penjelasan ini kurang penting karena kata kuncinya adalah "menyebarkan tanpa hak". Pertanyaan yang muncul: apakah Vanessa bisa disebut mentransmisikan "tanpa hak" jika ia mengirimkan foto tubuh sendiri kepada orang dekatnya?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelanggaran asusila semestinya baru terjadi ketika seseorang menyebarkan foto asusila dirinya atau orang lain ke khalayak ramai secara langsung. Penegak hukum seharusnya menelaah secara jernih bahwa tujuan larangan penyebaran konten tak senonoh bukan untuk mengontrol perilaku warga negara, melainkan melindungi masyarakat luas, termasuk anak-anak, dari konten asusila.

Kasus Vanessa menambah panjang daftar korban pasal asusila dalam Undang-Undang ITE. Sebelumnya, Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer Sekolah Menengah Atas Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, dijerat dengan pasal yang sama. Karena kerap menerima perundungan seksual via telepon dari atasannya, ia berinisiatif merekamnya. Rekaman itu kemudian disebar oleh rekan kerjanya. Akhirnya, Nuril justru diseret ke pengadilan dan dinyatakan bersalah. Adapun atasannya, Muslim, yang diduga melakukan perundungan seksual, malah tidak tersentuh hukum.

Larangan penyebaran konten asusila sama lenturnya dengan pasal ujaran kebencian dalam undang-undang yang sama. Masyarakat sudah beberapa kali mengajukan permohonan uji materi pasal-pasal karet ini ke Mahkamah Konstitusi, tapi selalu ditolak. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat semestinya segera merevisi lagi Undang-Undang ITE. Jika tidak bisa membuat rumusan yang lebih lugas, penyelenggara negara sebaiknya menghapus pasal-pasal yang lentur itu agar tidak terus-menerus memakan korban.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.