Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gegabah Menjerat Vanessa

Oleh

image-gnews
Polda Jawa Timur menahan Vanessa Angel sebagai tersangka  dalam kasus prostistusi online setelah menjalani pemeriksaan, Rabu, 30 januari 2019. ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO
Polda Jawa Timur menahan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostistusi online setelah menjalani pemeriksaan, Rabu, 30 januari 2019. ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO
Iklan

Kepolisian seharusnya tidak menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat artis Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online. Pemakaian delik penyebaran konten asusila ini melenceng jauh dari urusan prostitusi. Penegak hukum semestinya menyetop penerapan pasal yang lentur, multitafsir, dan rawan disalahgunakan.

Vanessa, yang digerebek di Surabaya pada awal Januari lalu, mula-mula dituduh terlibat dalam prostitusi online. Kalaupun tuduhan ini benar, hanya muncikari atau penyelenggara prostitusi yang bisa dijerat secara hukum. Nah, belakangan, polisi menyatakan Vanessa menabrak Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, yang melarang penyebaran konten elektronik yang melanggar kesusilaan.

Polisi menuduh Vanessa kerap mengirimkan foto dan video tidak senonoh kepada orang yang diduga sebagai muncikari melalui telepon seluler. Orang itu lalu menyebarkannya ke pelanggan. Tuduhan ini tampak mengada-ada karena penyebaran foto ke publik baru terungkap justru setelah Vanessa ditangkap. Tindakan polisi juga berlebihan karena mengumbar drama penangkapan Vanessa di sebuah hotel di Surabaya. Sang artis sudah menjadi bulan-bulanan masyarakat ketika kasus yang menjeratnya masih kabur.

Penggunaan delik asusila dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE terkesan dipaksakan. Vanessa dituduh "dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten asusila". Aturan ini termasuk yang telah diperjelas dalam revisi undang-undang tersebut pada 2016, tapi tetap saja rawan diselewengkan.

Dalam revisi itu ditambahkan definisi "mentransmisikan", yang berarti mengirimkan konten kepada satu pihak. Adapun istilah "mendistribusikan" adalah mengirimkan konten kepada banyak pihak. Penjelasan ini kurang penting karena kata kuncinya adalah "menyebarkan tanpa hak". Pertanyaan yang muncul: apakah Vanessa bisa disebut mentransmisikan "tanpa hak" jika ia mengirimkan foto tubuh sendiri kepada orang dekatnya?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelanggaran asusila semestinya baru terjadi ketika seseorang menyebarkan foto asusila dirinya atau orang lain ke khalayak ramai secara langsung. Penegak hukum seharusnya menelaah secara jernih bahwa tujuan larangan penyebaran konten tak senonoh bukan untuk mengontrol perilaku warga negara, melainkan melindungi masyarakat luas, termasuk anak-anak, dari konten asusila.

Kasus Vanessa menambah panjang daftar korban pasal asusila dalam Undang-Undang ITE. Sebelumnya, Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer Sekolah Menengah Atas Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, dijerat dengan pasal yang sama. Karena kerap menerima perundungan seksual via telepon dari atasannya, ia berinisiatif merekamnya. Rekaman itu kemudian disebar oleh rekan kerjanya. Akhirnya, Nuril justru diseret ke pengadilan dan dinyatakan bersalah. Adapun atasannya, Muslim, yang diduga melakukan perundungan seksual, malah tidak tersentuh hukum.

Larangan penyebaran konten asusila sama lenturnya dengan pasal ujaran kebencian dalam undang-undang yang sama. Masyarakat sudah beberapa kali mengajukan permohonan uji materi pasal-pasal karet ini ke Mahkamah Konstitusi, tapi selalu ditolak. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat semestinya segera merevisi lagi Undang-Undang ITE. Jika tidak bisa membuat rumusan yang lebih lugas, penyelenggara negara sebaiknya menghapus pasal-pasal yang lentur itu agar tidak terus-menerus memakan korban.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.