Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Beli Kucing dalam Karung

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
49 Caleg Koruptor versi KPU
49 Caleg Koruptor versi KPU
Iklan

Banyaknya calon anggota legislatif yang tak mau membuka data dirinya patut disayangkan. Ini masalah serius yang harus ditangani demi memperbaiki kualitas pemilihan umum. Jangan sampai pemilih mencoblos calon yang rekam jejaknya tidak jelas seperti membeli kucing dalam karung.

Sesuai dengan data Komisi Pemilihan Umum, sebanyak 2.049 dari 8.037 calon legislator menolak membuka data pribadinya ke publik. Bila diurutkan berdasarkan partai politik, calon yang paling banyak menolak membuka data pribadinya berasal dari Partai Demokrat, Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Garuda, serta Partai NasDem. Calon dari Demokrat dan Hanura yang menutupi datanya bahkan mencapai 99 persen.

Adapun lima partai yang calonnya cukup terbuka adalah Partai Golkar, Partai Berkarya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, dan Perindo. Persentase calon legislator yang menyembunyikan datanya pada partai-partai itu di bawah 6 persen.

Data pribadi yang para calon legislator tidak mau mengungkapnya misalnya tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, nomor induk kependudukan, riwayat pendidikan, pekerjaan, organisasi, penghargaan, kursus yang pernah diikuti, serta motivasi pencalonan dan target yang hendak dicapai jika terpilih. Data itu sudah mereka sertakan saat mengisi formulir bakal calon.

Dalam formulir tersebut, para calon legislator diberi pilihan untuk mempublikasikan data diri atau tidak. KPU menyatakan tak bisa membuka data calon yang menolak mempublikasikan data dirinya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan data yang bersifat pribadi tak bisa disebarluaskan karena menyangkut hak konstitusional seseorang sebagai warga negara.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebijakan menyediakan opsi membuka atau tidak membuka data pribadi itulah yang kurang tepat. KPU semestinya langsung menyediakan format biodata yang memungkinkan publik bisa mengakses sebagian informasi dari data administrasi pencalonan. Data yang rinci, amat pribadi, dan dokumen-dokumen yang merupakan bagian dari persyaratan pencalonan bisa saja disembunyikan.

KPU semestinya membuat terobosan tanpa harus melanggar UU Keterbukaan Informasi, UU Administrasi Kependudukan, dan privasi. Komisi bisa mewajibkan calon membuka biodata secara lengkap, seperti usia, pendidikan, pengalaman, dan sebagainya. Adapun data seperti tanggal lahir dan nomor induk kependudukan tidak wajib dicantumkan karena memang bisa disalahgunakan.

Untuk menutupi kelemahan mekanisme yang dibikin KPU, partai politik seharusnya ikut mendorong para calon membuka rekam jejaknya, yang berguna bagi pemilih selama masa kampanye. Sikap menutup diri para calon legislator justru akan merugikan diri sendiri dan partainya. Sikap terlalu tertutup akan mengundang kecurigaan bahwa mereka memiliki rekam jejak yang buruk.

Publik pun perlu berhati-hati dalam memilih calon anggota legislatif dalam pemilu mendatang. Jangan memilih hanya berdasarkan partai pengusung. Cermati pula biodata dan reputasinya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.