Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mati Suri Rehabilitasi Adiksi

image-profil

image-gnews
Shabu seberat 73,949 Kg dari internasional Malaysia-Bireun-Aceh saat dirilis di kantor BNN, Cawang, Jakarta,1 Februari 2019. TEMPO/Faisal Akbar.
Shabu seberat 73,949 Kg dari internasional Malaysia-Bireun-Aceh saat dirilis di kantor BNN, Cawang, Jakarta,1 Februari 2019. TEMPO/Faisal Akbar.
Iklan

Muhammad Hatta
Dokter Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar

Penyalahgunaan narkotik telah mencapai titik nadir di Indonesia. Laporan akhir tahun Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan terdapat 914 kasus yang telah diungkap dengan 1.355 tersangka sepanjang 2018. Adapun pengguna yang dirawat di pusat rehabilitasi milik pemerintah dan masyarakat berjumlah 15.263 orang. Jumlah tersebut relatif sama dengan tahun 2017, yang merehabilitasi 15.302 penyalah guna narkotik. Angka tersebut sangat jomplang dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang ingin 100 ribu pecandu direhabilitasi setiap tahun.

Survei Penyalahgunaan Narkotika BNN menguak fakta bahwa sebagian masyarakat (49 persen) masih belum mengetahui keberadaan tempat rehabilitasi di wilayah mereka. Dari jumlah tersebut, hanya 5 persen yang tertarik menjalani proses rehabilitasi hingga selesai. Sebagian besar responden (57 persen) merasa mampu mengobati diri sendiri dan masih menganggap pusat rehabilitasi sebagai "rumah sakit berbayar"(BNN, 2018). Dapat disimpulkan, walau gratis dan biaya ditanggung sepenuhnya oleh negara, tempat-tempat rehabilitasi masih menanggung stigma negatif dan belum tersosialisasikan dengan baik.

Ada beberapa kendala dalam program rehabilitasi. Pertama, masih tumpang-tindihnya kewenangan antarinstansi pemerintah dalam program rehabilitasi pecandu narkotik. Undang-Undang Narkotika menyebutkan, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotik wajib menjalani rehabilitasi di tempat-tempat yang ditunjuk oleh negara, dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial menjadi penanggung jawab utama, masing-masing di bidang rehabilitasi medis dan sosial. Undang-undang itu juga menyebutkan tugas BNN hanyalah meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi yang berada di bawah pengawasan kedua kementerian tersebut. Dikotomi medis-sosial itu menjadikan rehabilitasi tak holistik. Sebab, proses rehabilitasi bukan sekadar pemberian obat-obatan medis ketika pecandu tengah sakau, melainkan juga terapi sosial, seperti psikoterapi, perubahan perilaku, dan bimbingan keagamaan. Walau Presiden Jokowi meneken Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Percepatan Aksi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada Juli tahun lalu, tetap saja ego sektoral di antara kementerian/lembaga masih kental.

Minimnya koordinasi di antara ketiga instansi tersebut pun terkuak dalam sebuah kajian Ombudsman Republik Indonesia. Faktor biaya yang tinggi (padahal seharusnya gratis menurut Peraturan Menteri Kesehatan), rentan diskriminasi layanan, serta acuan data yang berbeda-beda antara BNN, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial membuat prospek rehabilitasi semakin suram. Ombudsman mengeluarkan rekomendasi bagi masing-masing instansi tersebut agar berbenah dan bersatu padu memberi layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kajian Ombudsman tersebut menguak pula ketiadaan standar baku rehabilitasi pecandu secara nasional. Tiap kementerian/lembaga berebut membuat standar sendiri. Pada pertengahan 2017, Kementerian Sosial meluncurkan standar nasional rehabilitasi narkotik melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017 sebagai "saingan" standar yang telah dibuat oleh Kementerian Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2014 dan BNN melalui Peraturan Kepala BNN Nomor 24 Tahun 2017.

Hal ini berdampak ketidakjelasan alur dukungan anggaran pemerintah bagi program rehabilitasi, terputusnya layanan pada aras pasca-rehabilitasi, dan minimnya evaluasi mutu layanan. Dampak mengenaskan lainnya adalah kualitas data jumlah pecandu yang telah direhabilitasi berbeda-beda antara satu institusi dan institusi lain.

Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) selaku ujung tombak rehabilitasi pun bernasib sama. Survei yang dilakukan oleh Pusat Penelitian, Data, dan Informasi BNN pada kelompok rumah tangga di 20 provinsi pada 2015 menemukan fakta miris: hanya 5 persen masyarakat yang pernah mendengar istilah IPWL. Dari jumlah tersebut, mayoritas responden (58 persen) mengaku mendengar istilah IPWL dari aparat kepolisian dan penegak hukum lain. Sisanya (30 persen) dari media televisi/Internet dan saat menimba ilmu di sekolah/perguruan tinggi. Padahal IPWL merupakan pengobatan rawat jalan bagi para pecandu yang dapat berwujud puskesmas, rumah sakit, atau panti sosial. Diperkirakan hanya sekitar 30 persen dari ratusan IPWL di bawah Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial yang masih memberikan layanan.

Kemauan untuk berkoordinasi menjadi kunci solusi permasalahan tersebut. Ini diperkuat dengan pembentukan mekanisme kewaspadaan dan sosialisasi yang intens antara aparat pemerintah dan masyarakat di pelbagai aras. Penataan ulang komponen terkait, seperti yang ditekankan oleh hasil kajian Ombudsman, mesti dikedepankan. Rencana Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengambil alih kisruh antarinstitusi ini mesti diapresiasi. Desain besar rehabilitasi yang menyatukan peran tiga institusi ke dalam satu wadah dapat menjadi solusi. Ombudsman menyarankan BNN mengelola IPWL, sedangkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial menetapkan standar pelayanan rehabilitasi dan pasca-rehabilitasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.