Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mati Suri Rehabilitasi Adiksi

image-profil

image-gnews
Shabu seberat 73,949 Kg dari internasional Malaysia-Bireun-Aceh saat dirilis di kantor BNN, Cawang, Jakarta,1 Februari 2019. TEMPO/Faisal Akbar.
Shabu seberat 73,949 Kg dari internasional Malaysia-Bireun-Aceh saat dirilis di kantor BNN, Cawang, Jakarta,1 Februari 2019. TEMPO/Faisal Akbar.
Iklan

Muhammad Hatta
Dokter Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar

Penyalahgunaan narkotik telah mencapai titik nadir di Indonesia. Laporan akhir tahun Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan terdapat 914 kasus yang telah diungkap dengan 1.355 tersangka sepanjang 2018. Adapun pengguna yang dirawat di pusat rehabilitasi milik pemerintah dan masyarakat berjumlah 15.263 orang. Jumlah tersebut relatif sama dengan tahun 2017, yang merehabilitasi 15.302 penyalah guna narkotik. Angka tersebut sangat jomplang dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang ingin 100 ribu pecandu direhabilitasi setiap tahun.

Survei Penyalahgunaan Narkotika BNN menguak fakta bahwa sebagian masyarakat (49 persen) masih belum mengetahui keberadaan tempat rehabilitasi di wilayah mereka. Dari jumlah tersebut, hanya 5 persen yang tertarik menjalani proses rehabilitasi hingga selesai. Sebagian besar responden (57 persen) merasa mampu mengobati diri sendiri dan masih menganggap pusat rehabilitasi sebagai "rumah sakit berbayar"(BNN, 2018). Dapat disimpulkan, walau gratis dan biaya ditanggung sepenuhnya oleh negara, tempat-tempat rehabilitasi masih menanggung stigma negatif dan belum tersosialisasikan dengan baik.

Ada beberapa kendala dalam program rehabilitasi. Pertama, masih tumpang-tindihnya kewenangan antarinstansi pemerintah dalam program rehabilitasi pecandu narkotik. Undang-Undang Narkotika menyebutkan, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotik wajib menjalani rehabilitasi di tempat-tempat yang ditunjuk oleh negara, dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial menjadi penanggung jawab utama, masing-masing di bidang rehabilitasi medis dan sosial. Undang-undang itu juga menyebutkan tugas BNN hanyalah meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi yang berada di bawah pengawasan kedua kementerian tersebut. Dikotomi medis-sosial itu menjadikan rehabilitasi tak holistik. Sebab, proses rehabilitasi bukan sekadar pemberian obat-obatan medis ketika pecandu tengah sakau, melainkan juga terapi sosial, seperti psikoterapi, perubahan perilaku, dan bimbingan keagamaan. Walau Presiden Jokowi meneken Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Percepatan Aksi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada Juli tahun lalu, tetap saja ego sektoral di antara kementerian/lembaga masih kental.

Minimnya koordinasi di antara ketiga instansi tersebut pun terkuak dalam sebuah kajian Ombudsman Republik Indonesia. Faktor biaya yang tinggi (padahal seharusnya gratis menurut Peraturan Menteri Kesehatan), rentan diskriminasi layanan, serta acuan data yang berbeda-beda antara BNN, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial membuat prospek rehabilitasi semakin suram. Ombudsman mengeluarkan rekomendasi bagi masing-masing instansi tersebut agar berbenah dan bersatu padu memberi layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kajian Ombudsman tersebut menguak pula ketiadaan standar baku rehabilitasi pecandu secara nasional. Tiap kementerian/lembaga berebut membuat standar sendiri. Pada pertengahan 2017, Kementerian Sosial meluncurkan standar nasional rehabilitasi narkotik melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017 sebagai "saingan" standar yang telah dibuat oleh Kementerian Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2014 dan BNN melalui Peraturan Kepala BNN Nomor 24 Tahun 2017.

Hal ini berdampak ketidakjelasan alur dukungan anggaran pemerintah bagi program rehabilitasi, terputusnya layanan pada aras pasca-rehabilitasi, dan minimnya evaluasi mutu layanan. Dampak mengenaskan lainnya adalah kualitas data jumlah pecandu yang telah direhabilitasi berbeda-beda antara satu institusi dan institusi lain.

Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) selaku ujung tombak rehabilitasi pun bernasib sama. Survei yang dilakukan oleh Pusat Penelitian, Data, dan Informasi BNN pada kelompok rumah tangga di 20 provinsi pada 2015 menemukan fakta miris: hanya 5 persen masyarakat yang pernah mendengar istilah IPWL. Dari jumlah tersebut, mayoritas responden (58 persen) mengaku mendengar istilah IPWL dari aparat kepolisian dan penegak hukum lain. Sisanya (30 persen) dari media televisi/Internet dan saat menimba ilmu di sekolah/perguruan tinggi. Padahal IPWL merupakan pengobatan rawat jalan bagi para pecandu yang dapat berwujud puskesmas, rumah sakit, atau panti sosial. Diperkirakan hanya sekitar 30 persen dari ratusan IPWL di bawah Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial yang masih memberikan layanan.

Kemauan untuk berkoordinasi menjadi kunci solusi permasalahan tersebut. Ini diperkuat dengan pembentukan mekanisme kewaspadaan dan sosialisasi yang intens antara aparat pemerintah dan masyarakat di pelbagai aras. Penataan ulang komponen terkait, seperti yang ditekankan oleh hasil kajian Ombudsman, mesti dikedepankan. Rencana Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengambil alih kisruh antarinstitusi ini mesti diapresiasi. Desain besar rehabilitasi yang menyatukan peran tiga institusi ke dalam satu wadah dapat menjadi solusi. Ombudsman menyarankan BNN mengelola IPWL, sedangkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial menetapkan standar pelayanan rehabilitasi dan pasca-rehabilitasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.