Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Intimidasi dalam Interogasi Polisi

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Polisi Indonesia, menggunakan ular dalam interogasi, meminta maaf atas metode yang tidak lazim. REUTERS
Polisi Indonesia, menggunakan ular dalam interogasi, meminta maaf atas metode yang tidak lazim. REUTERS
Iklan

Penggunaan ular oleh polisi untuk menginterogasi seorang tersangka pencuri di Papua tidak bisa dibenarkan demi alasan apa pun. Selain merendahkan martabat manusia, mendapatkan informasi lewat cara seperti itu menunjukkan polisi tidak profesional.

Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2009 dengan jelas menyebutkan personel Polri dilarang merendahkan terperiksa dan menggunakan kekerasan fisik ataupun psikis demi mendapatkan pengakuan. Peraturan Kapolri yang memuat prosedur pemeriksaan sesuai dengan prinsip perlindungan hak-hak manusia ini semestinya menjadi pegangan semua anggota kepolisian.

Anggota kepolisian Kabupaten Jayawijaya yang bertindak kurang beradab itu seharusnya menyadari bahwa pengakuan tersangka hanyalah salah satu alat bukti. Polisi bisa mendapatkan alat bukti lain, seperti pengakuan saksi dan petunjuk. Memaksa tersangka mengakui perbuatannya dengan intimidasi adalah tabiat aparat masa lalu yang harus ditinggalkan. Cara ini justru bisa menyebabkan polisi keliru dalam menentukan tersangka: orang terpaksa mengaku bersalah karena tak kuat disiksa.

Model pemeriksaan polisi Jayawijaya itu menjadi sorotan publik setelah "video interogasi dengan ular" beredar luas. Pengacara hak asasi manusia, Veronica Koman, menyebutkan cara serupa terjadi pula dalam pemeriksaan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Sam Lokon. Setelah disiksa karena dituduh mencuri sepeda motor, Sam ditahan di dalam sel berisi ular. Veronica juga menyebutkan, berdasarkan cerita dari sejumlah aktivis Papua yang ia advokasi, penggunaan ular saat interogasi jamak dilakukan polisi di Papua.

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian harus segera memutus kebiasaan buruk anak buahnya ini dalam melakukan pemeriksaan. Kerapnya penggunaan ular atau kekerasan ketika menginterogasi orang Papua bisa mengundang tuduhan bahwa penegak hukum bersikap rasial.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jangan sampai pula muncul tuduhan bahwa polisi sedang membalas dendam terhadap kelompok pro-kemerdekaan. Setelah penembakan 17 pekerja PT Istaka Karya di Nduga oleh kelompok bersenjata pada awal Desember lalu, polisi cukup masif menggulung simpatisan KNPB, organisasi yang mempromosikan referendum Papua. Misalnya, polisi menangkap lebih dari 100 orang di seluruh Papua yang menghadiri peringatan Hari Hak Asasi Manusia Se-Dunia yang diselenggarakan KNPB.

Polisi harus tetap berpegang pada standar pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 8/2009 untuk menangani semua jenis pelanggaran hukum. Aturan ini telah mengadopsi sederet instrumen perlindungan hak asasi manusia, seperti UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil, dan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perlindungan Tahanan. Kepala Polri seharusnya mendorong agar semua polisi benar-benar mematuhi aturan itu dalam proses penyelidikan dan penyidikan serta dalam menangani tahanan.

Anggota kepolisian Jayawijaya yang telah menabrak aturan Kapolri semestinya pula diberi sanksi berat. Tidak selayaknya penegakan hukum dilakukan dengan cara menabrak aturan dan melecehkan martabat manusia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.