Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Morat-marit Aturan Musik

Oleh

image-gnews
Penyanyi Glenn Fredly bersama musisi Anang Hermansyah yang juga anggota DPR RI Komisi X saat diskusi kisruh Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan bersama kalangan musisi di Cilandak Town Square, Jakarta 04 Februari 2019. TEMPO/Nurdiansah
Penyanyi Glenn Fredly bersama musisi Anang Hermansyah yang juga anggota DPR RI Komisi X saat diskusi kisruh Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan bersama kalangan musisi di Cilandak Town Square, Jakarta 04 Februari 2019. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat sebaiknya membatalkan niat membuat Undang-Undang Permusikan. Selain tidak urgen, proses penyusunan undang-undang ini bermasalah sejak awal.

Lihat saja naskah akademik Rancangan Undang-Undang Permusikan yang menjadi dasar penyusunan aturan itu. Penyusunnya mengutip makalah pelajar sekolah menengah kejuruan di sebuah blog sebagai salah satu landasan konsep. Tak ada satu pun kajian ilmiah yang dirujuk sebagai acuan.

Tak mengherankan jika banyak pasal dalam rancangan itu membuat kening berkerut. Yang paling sering dipersoalkan adalah "pasal karet" yang melarang musikus menciptakan lagu yang memprovokasi pertentangan antarkelompok dan antarsuku. Bagian lain melarang lagu yang membawa pengaruh negatif budaya asing. Pelanggaran atas aturan itu bisa dipidana. Ada kabar, pasal itu disalin mentah-mentah dari Undang-Undang Perfilman. Jika disahkan, pasal-pasal itu akan menjadi pintu masuk untuk memberangus karya seni.

Kelemahan rancangan undang-undang ini juga tecermin dalam pasal-pasal yang mengatur aspek komersial musik. Penyusun rancangan aturan ini tampak tak paham cara kerja pasar musik karena hanya mengakui distribusi musik oleh label rekaman atau penyedia konten musik digital. Padahal separuh industri musik Indonesia diisi label independen, yakni pemusik atau grup musik yang menerbitkan sendiri karyanya. Lagi-lagi, jika dibiarkan, industri musik kita bisa kolaps.

Yang lebih aneh, rancangan undang-undang ini juga berisi pasal yang mewajibkan uji kompetensi dan sertifikasi bagi musikussyarat yang tak ada bandingannya di negara mana pun. Hal-hal teknis yang terlampau detail, seperti penetapan standar honor pelaku musik, juga kewajiban bagi restoran dan hotel memainkan musik tradisional, malah masuk naskah. Ini jelas mengada-ada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, banyak pasal dalam Rancangan Undang-Undang Permusikan sudah diatur lebih baik di undang-undang lain. Hak cipta musik, misalnya, sudah dengan detail diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Dengan begitu, Undang-Undang Permusikan hanya menambah garam di lautan.

Musik adalah produk kebudayaan. Mengaturnya secara rigid bisa membelenggu kreativitas para penggiat kesenian. Pemahaman itulah yang tidak ada di benak para anggota parlemen yang menggagas rencana peraturan tersebut. Itulah kenapa naskah Rancangan Undang-Undang Permusikan kontan menyulut penolakan ratusan seniman yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Mereka menemukan total ada 18 pasal yang berpotensi membelenggu kebebasan mereka bermusik. Keresahan mereka dapat dipahami.

DPR seharusnya malu telah membiarkan naskah RUU Permusikan lolos sampai ke uji publik. Berbagai kekurangan yang ada menunjukkan penyusunan rancangan ini asal-asalan. Karena itu, jangan-jangan tuduhan bahwa RUU Permusikan ini cuma ulah segelintir anggota parlemen dari kalangan musik ada benarnya.

Daripada buang-buang energi, para legislator di Senayan sebaiknya berfokus saja menuntaskan pembahasan sejumlah perundang-undangan penting. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, misalnya, tinggal menunggu persetujuan mayoritas anggota DPR. RUU Permusikan bisa menunggu sampai naskah akademiknya disempurnakan dan pasal-pasalnya direvisi agar tak terkesan hendak mematikan musik sendiri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.