Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Permusikan

image-profil

Oleh

image-gnews
Penyanyi Marcell Siahaan mengungkapkan pendapatnya terkait RUU Permusikan saat diskusi kisruh Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan bersama kalangan musisi di Cilandak Town Square, Jakarta 04 Februari 2019. TEMPO/Nurdiansah
Penyanyi Marcell Siahaan mengungkapkan pendapatnya terkait RUU Permusikan saat diskusi kisruh Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan bersama kalangan musisi di Cilandak Town Square, Jakarta 04 Februari 2019. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

Putu Setia
@mpujayaprema

Anang Hermansyah bermaksud baik. Politikus yang juga penyanyi ini merasa heran kenapa penyanyi luar negeri bisa kaya-raya, sementara penyanyi Nusantara nasibnya tak sebaik itu. Apalagi pemusik tradisional, ibarat tersisih dari gemerlapnya dunia hiburan. Sebagai anggota Dewan yang membidangi masalah pendidikan dan budaya, Anang pun bersama kawan-kawannya berinisiatif membuat Rancangan Undang-Undang Permusikan.

Anang seperti bergerak dalam diam, tak merasa perlu melibatkan pemusik lain. Sampailah pada saatnya rancangan itu berupa draf dan dibawa ke sidang DPR. RUU Permusikan itu pun langsung dijadikan prioritas dalam pembahasan DPR, maklum inisiatif Dewan. Wakil rakyat kita seperti lupa banyak rancangan undang-undang yang telantar di Senayan gara-gara mereka jarang bersidang.

Jagat musik juga geger. Kok, ya, ada ide membuat undang-undang tentang musik? Bagaimana dengan dunia sastra, teater, seni rupa, pedalangan, dan seterusnya? Apakah nasib sastrawan dan dramawan Nusantara tak ikut diperhatikan? Apakah semua masalah bisa diselesaikan hanya dengan undang-undang?

Saya ingat sebuah kisah di kampung, puluhan tahun lalu. Dalam rapat desa, ada yang mengusulkan membuat awig-awig-ini semacam undang-undang yang berlaku di sebuah desa adat-yang mengatur soal kencing. Dalam bahasa sekarang, bolehlah disebut RUU Perkencingan. Alasan atau sebut saja "naskah akademik" dari aturan itu adalah keprihatinan tentang orang yang masih kencing sembarangan. Bahkan ibu-ibu kencing berdiri di sembarang tempat di pinggir jalan dengan hanya menyingsingkan sedikit kainnya. Memprihatinkan. Karena itu, harus diatur di mana boleh kencing, bagaimana posisi kencing, dan seterusnya. Yang melanggar didenda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syukurlah awig-awig perkencingan tak jadi dibuat. Zaman berubah, urusan selesai dengan imbauan kepala desa menjaga kebersihan dan tata krama. Bayangkan kalau soal kencing diatur secara formal, bisa merembet membuat aturan bagaimana cara makan, apa boleh pakai tangan kiri atau tidak, apa harus duduk atau boleh berdiri, apa nasinya boleh bersisa di piring atau tidak.

Jika RUU Permusikan dianggap perlu, jangan-jangan RUU Perpuisian lebih penting. Belakangan ini, ada puisi bermasalah menjurus ke soal suku, ras, dan antar-golongan, bahkan disebut menista ulama. Haruskah dibuat pasal-pasal yang mengaturnya seperti halnya RUU Permusikan? Misalnya, penyair harus berkelakuan baik, punya sertifikat kepenyairan, tidak menjadi partisan partai politik. Banyak hal bisa diatur, termasuk di mana puisi itu harus dibaca, bolehkah saat talk show di televisi.

Jika bermaksud mengangkat harkat dan kesejahteraan musikus, ada banyak cara, tak harus undang-undang tersendiri. Masukkan masalah itu ke undang-undang yang sudah ada. Ada undang-undang tentang hak cipta yang di dalamnya mengatur masalah royalti, pembajakan, dan seterusnya. Ada UU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, ada UU Pemajuan Kebudayaan, mau undang-undang apa lagi? Boro-boro bikin undang-undang baru, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana saja tak rampung-rampung. Coba lihat tunggakan rancangan undang-undang yang harus dikerjakan DPR, lebih mengenaskan. Jangan-jangan malah perlu ada RUU tentang Percepatan Membahas Undang-Undang.

Gelombang penolakan RUU Permusikan sudah meluas. Ada ratusan ribu yang tanda tangan petisi menolak rancangan ini. Kalau undang-undang ini serius mau dibahas memang keterlaluan. Tapi, kalau sekadar jadi pengalihan isu dari kampanye capres yang makin ngawur, bolehlah kita ramaikan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.