Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Permusikan

image-profil

Oleh

image-gnews
Penyanyi Marcell Siahaan mengungkapkan pendapatnya terkait RUU Permusikan saat diskusi kisruh Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan bersama kalangan musisi di Cilandak Town Square, Jakarta 04 Februari 2019. TEMPO/Nurdiansah
Penyanyi Marcell Siahaan mengungkapkan pendapatnya terkait RUU Permusikan saat diskusi kisruh Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan bersama kalangan musisi di Cilandak Town Square, Jakarta 04 Februari 2019. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

Putu Setia
@mpujayaprema

Anang Hermansyah bermaksud baik. Politikus yang juga penyanyi ini merasa heran kenapa penyanyi luar negeri bisa kaya-raya, sementara penyanyi Nusantara nasibnya tak sebaik itu. Apalagi pemusik tradisional, ibarat tersisih dari gemerlapnya dunia hiburan. Sebagai anggota Dewan yang membidangi masalah pendidikan dan budaya, Anang pun bersama kawan-kawannya berinisiatif membuat Rancangan Undang-Undang Permusikan.

Anang seperti bergerak dalam diam, tak merasa perlu melibatkan pemusik lain. Sampailah pada saatnya rancangan itu berupa draf dan dibawa ke sidang DPR. RUU Permusikan itu pun langsung dijadikan prioritas dalam pembahasan DPR, maklum inisiatif Dewan. Wakil rakyat kita seperti lupa banyak rancangan undang-undang yang telantar di Senayan gara-gara mereka jarang bersidang.

Jagat musik juga geger. Kok, ya, ada ide membuat undang-undang tentang musik? Bagaimana dengan dunia sastra, teater, seni rupa, pedalangan, dan seterusnya? Apakah nasib sastrawan dan dramawan Nusantara tak ikut diperhatikan? Apakah semua masalah bisa diselesaikan hanya dengan undang-undang?

Saya ingat sebuah kisah di kampung, puluhan tahun lalu. Dalam rapat desa, ada yang mengusulkan membuat awig-awig-ini semacam undang-undang yang berlaku di sebuah desa adat-yang mengatur soal kencing. Dalam bahasa sekarang, bolehlah disebut RUU Perkencingan. Alasan atau sebut saja "naskah akademik" dari aturan itu adalah keprihatinan tentang orang yang masih kencing sembarangan. Bahkan ibu-ibu kencing berdiri di sembarang tempat di pinggir jalan dengan hanya menyingsingkan sedikit kainnya. Memprihatinkan. Karena itu, harus diatur di mana boleh kencing, bagaimana posisi kencing, dan seterusnya. Yang melanggar didenda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syukurlah awig-awig perkencingan tak jadi dibuat. Zaman berubah, urusan selesai dengan imbauan kepala desa menjaga kebersihan dan tata krama. Bayangkan kalau soal kencing diatur secara formal, bisa merembet membuat aturan bagaimana cara makan, apa boleh pakai tangan kiri atau tidak, apa harus duduk atau boleh berdiri, apa nasinya boleh bersisa di piring atau tidak.

Jika RUU Permusikan dianggap perlu, jangan-jangan RUU Perpuisian lebih penting. Belakangan ini, ada puisi bermasalah menjurus ke soal suku, ras, dan antar-golongan, bahkan disebut menista ulama. Haruskah dibuat pasal-pasal yang mengaturnya seperti halnya RUU Permusikan? Misalnya, penyair harus berkelakuan baik, punya sertifikat kepenyairan, tidak menjadi partisan partai politik. Banyak hal bisa diatur, termasuk di mana puisi itu harus dibaca, bolehkah saat talk show di televisi.

Jika bermaksud mengangkat harkat dan kesejahteraan musikus, ada banyak cara, tak harus undang-undang tersendiri. Masukkan masalah itu ke undang-undang yang sudah ada. Ada undang-undang tentang hak cipta yang di dalamnya mengatur masalah royalti, pembajakan, dan seterusnya. Ada UU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, ada UU Pemajuan Kebudayaan, mau undang-undang apa lagi? Boro-boro bikin undang-undang baru, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana saja tak rampung-rampung. Coba lihat tunggakan rancangan undang-undang yang harus dikerjakan DPR, lebih mengenaskan. Jangan-jangan malah perlu ada RUU tentang Percepatan Membahas Undang-Undang.

Gelombang penolakan RUU Permusikan sudah meluas. Ada ratusan ribu yang tanda tangan petisi menolak rancangan ini. Kalau undang-undang ini serius mau dibahas memang keterlaluan. Tapi, kalau sekadar jadi pengalihan isu dari kampanye capres yang makin ngawur, bolehlah kita ramaikan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.