Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Geger RUU Permusikan

image-profil

image-gnews
Dua ratusan pegiat musik menolak Rancangan Undang-Undang atau RUU Permusikan, Ahad, 3 Februari 2019.
Dua ratusan pegiat musik menolak Rancangan Undang-Undang atau RUU Permusikan, Ahad, 3 Februari 2019.
Iklan

Kemala Atmojo
Pendengar Musik

Dunia permusikan geger. Keresahan yang terjadi sejak akhir tahun lalu itu kini meluas gara-gara beredarnya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan di tengah masyarakat. Draf buatan Komisi Pendidikan dan Kebudayaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diprotes, bahkan ditolak, oleh banyak pelaku musik yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak Rancangan Undang-Undang Permusikan. Bahkan sebagian dari mereka membuat petisi yang dibagikan kepada khalayak ramai. Sebagian menyoal minimnya sosialisasi dan kurangnya keterlibatan para pelaku musik pada saat dengar pendapat. Sebagian lain menyoal beberapa pasal yang dianggap dapat memasung kreativitas para pemusik.

Koalisi menyoroti beberapa masalah dalam draf itu. Pertama, terdapat "pasal karet" yang melarang musikus menciptakan lagu yang, antara lain, menista, melecehkan, dan menodai nilai agama serta memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, atau antargolongan. Kedua, meminggirkan musik independen dan berpihak kepada industri besar karena distribusi musik hanya dapat dilakukan oleh label rekaman atau penyedia konten musik digital.

Ketiga, aturan mengenai uji kompetensi dan sertifikasi bagi musikus. Keempat, beberapa pasal memuat redaksional yang tidak jelas mengenai apa yang diatur dan siapa yang mengatur. Ada pula pasal yang mewajibkan pemasangan label berbahasa Indonesia pada kemasan produk musik.

Sejak era reformasi dan otonomi daerah, kita memang gemar membuat peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah. Sudah lebih dari 40 ribu peraturan perundang-undangan muncul di Indonesia saat ini. Kini muncul lagi RUU Permusikan. Bisa jadi nantinya muncul Undang-Undang Perpatungan, Undang-Undang Perlukisan, Undang-Undang Pertarian, Undang-Undang Perdramaan, Undang-Undang Persastraan, dan seterusnya.

Sebelum merevisi atau membuat suatu undang-undang, penting dijawab terlebih dulu dua pertanyaan yang saling berkaitan: apakah untuk mengurus suatu bidang tertentu seorang presiden harus meminta izin dari DPR? Jika jawabannya "tidak", undang-undang untuk hal tersebut sebenarnya tidak perlu. Kemudian, apakah jika tidak ada undang-undangnya, presiden tidak bisa mengeluarkan kebijakan lain untuk menanganinya? Jika jawabannya "bisa", lagi-lagi tidak perlu undang-undang karena masih ada instrumen lain yang bisa dipakai, seperti peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Sejauh tidak berkaitan langsung dengan hak-hak dasar masyarakat dan hak asasi manusia, presiden bisa menggunakan instrumen selain undang-undang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Khusus mengenai RUU Permusikan, sebaiknya naskah akademiknya dipelajari terlebih dulu. Naskah akademik ini bisa dikaji argumentasinya sehingga diketahui apakah perlu dibuat undang-undang atau tidak. Tak ada naskah akademik, tak boleh ada undang-undang. Selanjutnya, dalam draf rancangan undang-undang yang sudah beredar, bisa dikaji apakah asas pembentukan peraturan perundang-undangan sudah terpenuhi, seperti kejelasan tujuan, kejelasan rumusan, keterbukaan, dan dapat dilaksanakan. Apakah materi muatannya sudah mencerminkan asas pengayoman, kebinekaan, keadilan, kemanusiaan, dan seterusnya?

Dalam sekilas pandang, tampaknya beberapa pasal dalam RUU Permusikan ini bisa menimbulkan masalah dalam aplikasinya. Misalnya, Pasal 42 mengatakan, "Pelaku usaha di bidang perhotelan, restoran, atau tempat hiburan lainnya wajib memainkan musik tradisional di tempat usahanya." Apa maksudnya? Hotel, restoran, dan tempat hiburan itu harus terus-menerus memutar lagu tradisional atau sesekali saja? Karena tidak ada penjelasan, bisa saja ditafsirkan bahwa tempat-tempat tersebut harus terus-menerus memutar lagu tradisional. Jika demikian maksudnya, hal itu tidak saja sulit dilaksanakan, tapi juga tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan demokrasi. Hanya seorang otoriter yang bisa membuat pasal seperti itu di zaman ini.

Secara keseluruhan draf RUU Permusikan ini memang masih lemah dan terlalu umum. Jadi, RUU tersebut sebetulnya cukup dimasukkan ke bagian tersendiri dalam Undang-Undang Hak Cipta. Padahal, sebenarnya, hak cipta dunia musik, khusus yang berkaitan dengan film, sudah cukup berkembang. Ada hak sinkronisasi, komposisi, performing rights, publication rights, dan masih banyak lagi. Hal-hal semacam itulah yang belum tertampung dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Singkatnya, sebaiknya draf RUU Permusikan itu direvisi total atau digabungkan saja dalam usulan perubahan Undang-Undang Hak Cipta. Jika tetap dipaksakan, saya khawatir RUU Permusikan nantinya hanya sah karena resmi (validity), tapi tidak berdaya guna (efficacy) alias tidak efektif.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.