Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelanggaran HAM Berat dan Debat Capres

image-profil

image-gnews
Komnas HAM Pahami Opsi Rekonsiliasi
Komnas HAM Pahami Opsi Rekonsiliasi
Iklan

Binsar M. Gultom
Hakim Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat (2001-2005)

Indonesia pernah menggelar Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2001-2005. Pengadilan itu mengadili kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur dan Tanjung Priok. Adapun Pengadilan HAM Makassar pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Abepura, Papua. Namun sekarang tidak terdengar lagi kabar tentang penanganan kasus di Pengadilan HAM.

Sesuai dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, terdapat empat wilayah hukum Pengadilan HAM di Indonesia, yakni Jakarta Pusat, Medan, Surabaya, dan Makassar. Namun, sangat disayangkan, kasus-kasus pelanggaran HAM berat sebelum dan sesudah berlakunya undang-undang itu tak ada lagi yang dilimpahkan ke Pengadilan HAM. Padahal cukup banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

Mengapa begitu krusialnya kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini diungkap dan dituntaskan oleh pemerintah dari waktu ke waktu? Mungkin karena kasus itu melibatkan banyak pihak, termasuk aparat keamanan di lapangan, hingga bisa menyeret tanggung jawab komandan (militer atau kepolisian) atau atasan sipil (gubernur hingga presiden) serta tokoh masyarakat. Jika itu alasannya, tidak ada alasan bagi presiden mendatang untuk tidak menuntaskan setiap pelanggaran HAM. Janganlah kasus-kasus HAM ini dianaktirikan dibanding kasus korupsi, teroris, dan narkoba.

Tanggung jawab negara dan pemerintah dipertaruhkan di sini. Inilah risiko suatu negara hukum. Negara harus mampu mengatasi dan menyelesaikan setiap permasalahan hukum, bukan membuat kasusnya berlarut-larut, sehingga masyarakat tidak lagi mempertanyakan penyelesaian kasus tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang juga menjadi pertanyaan krusial adalah mengapa Undang-Undang Pengadilan HAM masih dipertahankan jika memang tidak dapat digunakan lagi. Padahal pengaturan tentang hak asasi sudah begitu lengkap sebagai pengejawantahan konstitusi. Ada Kementerian Hukum dan HAM, ada Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan ada Undang-Undang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yang bertugas sebagai penyelidik kasus-kasus pelanggaran HAM. Namun regulasi tersebut sebatas retorika. Sebab, fungsi kewenangan itu tidak pernah dapat direalisasi untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM lewat jalur hukum.

Pembentukan suatu undang-undang tidak mudah, memerlukan energi dan biaya yang mahal, sehingga tidak mungkin dihapus begitu saja tanpa alasan yang sah menurut hukum. Maka, hemat saya, pemerintah mendatang harus lebih serius menangani dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM sampai ke akar-akarnya. Penyelesaiannya bisa dalam bentuk rekonsiliasi secara politik atau diselesaikan melalui jalur hukum, seperti pernah dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia dan Timor Leste.

Ketika saya mencermati debat calon presiden pada 17 Januari lalu, pembahasan masalah penegakan hukum di bidang HAM hanya retorika, seperti hak kebebasan berpendapat, hak agraria, pendidikan, dan agama. Semua itu sudah diatur dalam konstitusi dan undang-undang. Namun, jika terjadi pelanggaran HAM, sanksi apa yang harus dijatuhkan kepada pelaku tidak dibahas dalam debat. Seharusnya debat berikutnya dapat mempertajam hal ini agar pada pemerintahan mendatang, sanksi pidana tersebut diatur secara tegas dalam undang-undang. Alternatif lain adalah penyelesaian dalam bentuk musyawarah secara individu atau nasional dan/atau melalui jalur hukum di Pengadilan HAM.

Menurut asas legalitas, tiada perbuatan dapat dipidana jika terlebih dulu tidak diatur dalam undang-undang. Jadi, setiap kasus pelanggaran HAM harus terlebih dulu diatur secara tegas sanksi pidananya. Dengan demikian, saat pelaku pelanggaran HAM disidang di Pengadilan HAM, hakim dapat memastikan apakah terdakwa tersebut dapat dipidana atau tidak. Dengan cara ini diharapkan kasus-kasus pelanggaran HAM nanti tidak akan terulang lagi, setidaknya dapat diminimalkan, karena sudah ada sanksi pidana yang tegas dari Pengadilan HAM.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.