Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahaya Neo-Kekaryaan Tentara

Oleh

image-gnews
Pejabat baru Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Eko Margiono (kanan) bersama pejabat lama Mayjen TNI Joni Supriyanto (kiri) saat apel bersama sertijab di Markas Kodam Jaya/Jayakarta, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pejabat baru Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Eko Margiono (kanan) bersama pejabat lama Mayjen TNI Joni Supriyanto (kiri) saat apel bersama sertijab di Markas Kodam Jaya/Jayakarta, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

RENCANA Tentara Nasional Indonesia menempatkan perwira aktif di kementerian dan lembaga sipil adalah niat yang berbahaya. Kebijakan ini mengancam supremasi sipil yang diamanatkan konstitusi dan Undang-Undang TNI. Langkah itu juga mengkhianati reformasi TNI yang bertujuan membentuk tentara yang makin profesional.

Prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi seharusnya tidak dirusak hanya gara-gara ratusan perwira tinggi dan menengah menganggur. Mengamendemen Undang-Undang TNI untuk memberikan jalan keluar atas penumpukan perwira tersebut amat berlebihan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepatutnya menolak keinginan itu, bukan malah memberi angin.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, yang ingin merevisi Pasal 47 Undang-Undang TNI, sebaiknya pula berpikir ulang. Pasal yang membatasi keterlibatan perwira aktif di lembaga sipil ini sebetulnya bertujuan menjaga profesionalisme tentara. Perwira TNI hanya boleh menempati jabatan antara lain di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, serta Badan Intelijen Negara. Melonggarkan aturan itu agar perwira TNI bisa bertugas di semua lembaga dan kementerian sama saja kembali ke zaman Orde Baru.

Penempatan personel TNI di lembaga sipil merupakan ide kuno yang berlawanan dengan semangat demokrasi. Panglima TNI seperti ingin membawa tentara mundur ke zaman kegelapan, ketika militer menjalankan fungsi kekaryaannya dengan menempati pos-pos di lembaga sipil. Eksesnya sungguh buruk: tentara akhirnya terlibat pula dalam urusan sosial-politik, bahkan bisnis.

Solusi lain yang digagas pemerintah juga akan menciptakan masalah baru. Presiden Joko Widodo dan Panglima TNI menyatakan bakal menciptakan sekitar 60 jabatan baru untuk menampung sebagian perwira yang menganggur. Berbagai posisi tersebut muncul dari pembentukan badan baru di lingkungan TNI, peningkatan status komando resor militer, dan kenaikan pangkat untuk jabatan tertentu. Sepintas ini merupakan jalan keluar yang bagus. Tapi penambahan posisi itu justru akan membuat struktur TNI makin gemuk dan kian membebani anggaran negara.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Reformasi TNI mengamanatkan agar militer memiliki organisasi yang ramping. Saat penyusunan Undang-Undang TNI bahkan sempat muncul gagasan agar komando teritorial dihapus. Komando teritorial, yang lahir pada masa perang gerilya, mudah disalahgunakan bagi militer untuk masuk ke wilayah sosial-politik. Pemerintah harus menyadari bahwa meningkatkan status komando resor militer berarti melanggengkan komando teritorial yang sejak dulu dipersoalkan.

Penumpukan perwira tak akan terjadi jika sejak awal pemerintah punya kalkulasi yang benar. Sejak reformasi TNI digulirkan dan tentara yang menempati jabatan sipil ditarik ke barak, kebutuhan untuk mengisi pos-pos struktural di tubuh militer semestinya bisa dihitung. Pola promosi pun tidak boleh sembarangan. Kebijakan buruk yang sering dilakukan, seperti mengorbitkan perwira junior secara cepat, perlu dihindari. Langkah ini membuat banyak perwira senior akhirnya tidak kebagian jabatan.

Solusi yang masuk akal tentu saja membenahi perencanaan kebutuhan personel TNI, bukan menciptakan jabatan baru atau mengaryakan perwira pada jabatan sipil. Untuk mengatasi penumpukan perwira sekarang, pemerintah bisa menawarkan pensiun dini atau alih status menjadi aparatur sipil negara. Solusi seperti ini akan melindungi profesionalisme tentara sekaligus menjaga tatanan demokrasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

14 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


16 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

22 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

26 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

41 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

42 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.