Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Dhani dan Kebebasan Berekspresi

Oleh

image-gnews
Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Iklan

AHMAD Dhani Prasetyo adalah korban tindakan penegak hukum yang gegabah dan lenturnya aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Musikus dan politikus ini divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinilai menyebarkan kebencian. Pasal yang menjerat Ahmad Dhani sudah sering dikritik dan seharusnya dihapus karena mencederai kebebasan berpendapat sekaligus merusak demokrasi.

Negara jelas menjamin kebebasan mengemukakan sikap, pikiran, dan pendapat yang diatur dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945. Pendapat bisa disampaikan lewat cara apa pun, termasuk lewat media sosial seperti yang dilakukan Dhani. Menjelang pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017, ia mencuit di Twitter: "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan.…" Cuitan itulah yang menjadi dasar Jack Boyd Lapian-pendiri Basuki Tjahaja Purnama Network-melaporkan Dhani ke polisi sehingga akhirnya masuk bui.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Dhani semestinya mempertimbangkan ketentuan konstitusi itu dan tidak semata berpegang pada aturan dalam undang-undang yang mudah disalahtafsirkan. Cuitan yang dibaca jutaan warganet itu tentu saja amat tidak sopan dan kasar. Tapi kata-kata politikus Partai Gerindra itu tak otomatis bisa dikategorikan sebagai penyebaran informasi yang mengundang kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan seperti diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.

Dampak sebuah ujaran kebencian seharusnya menjadi ukuran. Dapatkah penegak hukum membuktikan ucapan Dhani itu benar-benar telah memicu permusuhan sosial? Bukan lantaran pemahaman hukum yang lemah, kurang bijaknya penegak hukum lebih karena soal integritas. Dunia peradilan kita mudah sekali ditekan dan diintervensi pihak luar.

Kasus Dhani semacam balas dendam atas serangan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan isu penistaan agama. Perkara Ahok tak hanya membuat ia kalah dalam pemilihan kepala daerah Jakarta, tapi juga membuatnya masuk penjara. Ia sebetulnya tidak layak diadili karena tuduhan menistakan agama. Nasib Ahok-kini ia sudah bebas-sebetulnya mirip Dhani: sama-sama menjadi korban dari peradilan yang tidak merdeka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Memangkas pasal yang lentur merupakan salah satu cara mencegah penegak hukum bertindak seenaknya. Kelemahan aturan soal ujaran kebencian dalam Undang-Undang ITE semestinya segara dibenahi. Begitu pula pasal pencemaran nama dalam undang-undang yang sama. Dua pasal ini sering dipakai untuk mengkriminalisasi warga negara. Southeast Asia Freedom of Expression Network mencatat 259 kasus Undang-Undang ITE sepanjang Agustus 2008 -Januari 2019. Lebih dari 90 persen di antara mereka dijerat dengan delik ujaran kebencian dan pencemaran nama.

Revisi Undang-Undang ITE menjadi satu-satunya cara karena beberapa kali pengajuan uji materi oleh masyarakat ke Mahkamah Konstitusi selalu ditolak. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tidak boleh membiarkan pasal itu menjadi momok bagi masyarakat. Selama aturan itu ada, orang akan takut menyampaikan kritik.

Kita semestinya bisa merumuskan dengan lebih gamblang ujaran kasar yang sekadar untuk menekankan sikap atau pendapat dengan ujaran yang benar-benar menyebabkan permusuhan sosial. Jika tak bisa dirumuskan lebih jelas, pasal ujaran kebencian lebih baik dihapus karena mudah disalahgunakan dan terus-menerus memakan korban.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.