Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buruk Politik, Golput Disalahkan

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Iklan

Fenomena golongan putih alias golput sebetulnya lumrah dalam negara demokrasi. Masyarakat akan enggan mencoblos jika politik kurang menarik atau tidak menjanjikan banyak harapan. Dalam kaitan dengan pemilihan presiden 2019, kontestasi yang hanya bertumpu pada Joko Widodo dan Prabowo Subianto dianggap sebagai biangnya.

Pertarungan di antara dua figur itu sudah terjadi pada Pemilu 2014. Masyarakat pun sudah mengetahui kekuatan dan kelemahan dua tokoh ini. Publik bahkan sudah bisa menilai kinerja Jokowi setelah memerintah selama empat tahun lebih. Adapun, sebagai calon penantang, Prabowo sejauh ini juga belum terlihat bisa menjadi tumpuan harapan baru.

Baca Juga:

Keengganan masyarakat untuk mencoblos tergambar dari hasil polling Indikator Politik pada Desember lalu: angka golput diperkirakan 20 persen dalam pemilihan presiden mendatang. Selain itu, ada suara mereka yang belum menentukan pilihan atau undecided voters dan pemilih mengambang atau swing voters, yang totalnya mencapai kisaran 25 persen. Dengan kata lain, bisa jadi target Komisi Pemilihan Umum untuk mencapai angka partisipasi 77,5 persen dari total pemilih akan sulit dicapai.

Fenomena golput itu semakin menghantui karena angkanya pun konsisten naik dari pemilu ke pemilu. Angka ini merupakan gabungan dari golput yang bersifat ideologis dan jumlah orang yang tidak memilih karena alasan lain. Yang jelas, jumlah pemilih yang tidak mencoblos pada pemilihan presiden 2004 putaran kedua sebesar 23,4 persen, lalu meningkat pada pemilihan presiden 2009 menjadi 28,3 persen. Lima tahun kemudian, pada pemilihan 2014, jumlahnya sudah menjadi 29,01 persen. Persentase itu setara dengan lebih dari 53 juta pemilih.

Pemilihan presiden menjadi tidak menarik gara-gara aturan ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Pemilihan Umum. Ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah pemilu nasional sungguh membelenggu. Tanpa sokongan partai lain, sulit bagi partai untuk mengusung calon presiden. Akibatnya, hanya muncul dua kandidat presiden: Jokowi dan Prabowo. Pilihan rakyat menjadi amat terbatas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemungkinan menguatnya golput bisa menjadi bumerang bagi kedua calon presiden, terutama yang memiliki pendukung kurang solid. Jangan heran bila kubu Jokowi pun mewaspadai kecenderungan itu. Tapi sungguh keliru jika kubu Jokowi berupaya mengkampanyekan gerakan anti-golput dengan mendompleng program aksi bela negara.

Program bela negara, yang dicanangkan lewat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2018, semestinya tidak ditumpangi kepentingan politik. Pelaksanaan program ini yang bersamaan dengan kampanye pemilu juga mudah dicurigai sebagai ajang kampanye terselubung untuk mendukung calon inkumben. Kalaupun ingin meningkatkan partisipasi politik, lebih baik Komisi Pemilihan Umum yang bergerak.

Fenomena golput hanyalah cermin dari jumudnya demokrasi kita dan menguatnya oligarki politik. Para petinggi partai semestinya mencermati betul hal ini. Aturan ambang batas pencalonan sebaiknya dibongkar pada masa mendatang agar suasana pemilihan presiden lebih bergairah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.