Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menggugat Uang Muka Nol Persen OJK

image-profil

image-gnews
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso usai acara Silaturahmi Idul Fitri Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan di komplek gedung BI, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. TEMPO/Hendartyo Hanggi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso usai acara Silaturahmi Idul Fitri Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan di komplek gedung BI, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. TEMPO/Hendartyo Hanggi
Iklan

Tulus Abadi
Ketua Pengurus Harian YLKI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menelurkan kebijakan uang muka nol persen kredit kendaraan bermotor yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018. Peraturan tersebut memberi ruang yang amat mudah bagi masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor dengan cara kredit. Peraturan itu seakan-akan berpihak kepada kepentingan publik (konsumen). Siapa yang tak akan senang dengan uang muka nol persen dan mobil baru pun sudah bisa dibawa pulang?

Namun waspadalah. Jika ditelisik lebih jauh, peraturan itu menyimpan berbagai persoalan laten yang sangat kontraproduktif. Hal ini tidak hanya dari sisi manajemen transportasi, tapi juga dari aspek lain, seperti subsidi energi, ekonomi, dan dampak lingkungan. Berikut ini beberapa poin kritis mengenai peraturan OJK itu.

OJK berdalih bahwa uang muka nol persen diberikan dengan syarat khusus, yakni bagi pihak leasing dengan tingkat kredit macet atau non-performing loan (NPF) kurang dari 1 persen. Namun, berdasarkan pengalaman, "syarat khusus" itu pada praktiknya sangat mudah dimanipulasi dan dilanggar tanpa sanksi apa pun. Selama ini, syarat uang muka 20-30 persen dari harga jual untuk kredit mobil atau sepeda motor saja dengan mudah dimanipulasi.

Fasilitas uang muka nol persen untuk kendaraan pribadi adalah salah kaprah. Uang muka nol persen hanya layak diberikan untuk kredit angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Selama ini, syarat kredit untuk kendaraan umum malah memberatkan perusahaan. Kebijakan baru OJK itu sesat pikir yang sangat serius.

Baca Juga:

Selain itu, uang muka nol persen hanya layak diberikan untuk kendaraan bermotor yang ramah lingkungan, seperti mobil atau sepeda motor listrik, bukan kendaraan bermotor yang berbasis energi fosil. Apalagi kendaraan bermotor di Indonesia masih dominan menggunakan bahan bakar minyak jenis Premium yang berdampak sangat buruk terhadap lingkungan. Peraturan baru OJK itu akan mengakselerasi polusi udara, bahkan polusi suara, yang lebih masif, tidak hanya di perkotaan, tapi juga pedesaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang lebih tragis lagi, uang muka nol persen akan memicu kemiskinan di rumah tangga miskin. Terbukti, sejak booming kredit sepeda motor, banyak rumah tangga miskin terjerat iming-iming kredit sepeda motor. Akibatnya, banyak sekali rumah tangga miskin yang semakin miskin karena pendapatannya tersedot untuk mencicil sepeda motor, bahkan mengalami kredit macet (gagal bayar). Dengan demikian, uang muka nol persen untuk kredit sepeda motor adalah "jebakan Batman" yang amat mematikan bagi rumah tangga miskin. Seolah-olah mendukung orang miskin, padahal itu merupakan instrumen efektif untuk makin memiskinkan mereka. Uang muka nol persen justru akan mencekik leher konsumen karena alokasi uang muka akan diakumulasikan dalam cicilan per bulan.

Tegasnya, kebijakan OJK tersebut sangat kontraproduktif terhadap upaya pemerintah memberantas kemiskinan dan kontraproduktif terhadap lingkungan hidup, yang saat ini makin tercemar oleh penggunaan bahan bakar fosil yang digunakan kendaraan pribadi. Kebijakan OJK juga sangat kontraproduktif bagi lalu lintas di kota-kota besar di Indonesia, khususnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Kemacetan di Jakarta akan semakin parah lantaran nafsu untuk membeli kendaraan pribadi semakin tinggi berkat insentif nol persen. Buntutnya, pembangunan infrastruktur transportasi massal, seperti MRT atau LRT dan TransJakarta, akan mati suri. Masyarakat akan makin gandrung dengan kendaraan pribadi dan tidak berminat menggunakan angkutan umum massal.

Tragisnya, uang muka nol persen menjadi karpet merah untuk makin maraknya kecelakaan lalu lintas. Ingat, data Korps Lalu Lintas Kepolisian RI dan PT Jasa Raharja menunjukkan bahwa 75 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan pengguna sepeda motor.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak dengan sangat OJK membatalkan peraturan baru tersebut. Salah satu tugas utama OJK adalah melindungi konsumen jasa finansial, bukan malah menjerumuskannya. Jika OJK tak membatalkannya, YLKI dan Jaringan Lembaga Konsumen Nasional berencana melakukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan paparan dihadapan ribuan orang kepala desa dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat, 23 November 2023. Prabowo Subianto bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menghadiri Rakerda Apdesi Jawa Barat yang dihadiri sekitar 5.000 orang kepala desa dan pengurus pemerintah desa. TEMPO/Prima Mulia
Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

Agar pemilihan presiden dan wakil presiden terhindar dari mudarat kecurangan dan ketidakadilan, semestinya para menteri dan kepala daerah yang menjadi calon melepas jabatan.


4 hari lalu


Bapak-isme

8 hari lalu

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR saat unjuk rasa menuntut Soeharto mundur sebagai Presiden RI, Jakarta, Mei 1998. Selain menuntut diturunkannya Soeharto dari Presiden, Mahasiswa juga menuntut turunkan harga sembako, dan cabut dwifungsi ABRI. TEMPO/Rully Kesuma
Bapak-isme

Adakah jalan untuk mencegah kemunduran demokrasi? Panduan dari Bung Hatta perlu dijadikan pedoman


Wajah Kusam Penegakan Hukum

8 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka baru Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dua orang pengendali CV. Wijaya Gumilang, Yossy S. Setiawan dan  Andhika Imam Wijaya, serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.225 juta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Wajah Kusam Penegakan Hukum

Satu per satu aparat penegak hukum tertangkap kasus korupsi. Nasib penegakan hukum kian buram.


Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

8 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

Ada sebuah tantangan besar bagi penyelenggara pemilu dan Pemerintah dalam pengejawantahan demokrasi tersebut yakni fanatisme politik dari sebagian pemilih di Indonesia.


Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

14 hari lalu

Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjadi penguji ahli disertasi mahasiswa S3 Ilmu Hukum UNPAD yang mengangkat tema tentang Urgensi Pengaturan Penggandaan Karya Tulis Ilmiah di Perguruan Tinggi.


Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

15 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu 8 November 2023. Rakornas diikuti sekitar 1.200 penyelenggara pemilu yang terdiri dari dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota serta Sekretaris KPU se-Indonesia. TEMPO/Subekti.
Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

Intimidasi menimpa sejumlah kalangan dan kelompok yang menentang dinasti politik keluarga Jokowi. Meniru tindakan lancung Soeharto.


Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

22 hari lalu

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin rapat rapat MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. TEMPO/Subekti.
Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan membuat putusan penting besok. Kesempatan menyelamatkan demokrasi.


BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan untuk 20 pemenang Lomba Karya Jurnalistik 2023

27 hari lalu

BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan untuk 20 pemenang Lomba Karya Jurnalistik 2023

Karya para jurnalis yang ikut lomba mengedukasi masyarakat tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional.


Waswas Motif Tersembunyi Insentif Ekonomi

29 hari lalu

Warga membawa beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah dan bantuan sembako dari Presiden di Gudang Bulog Sukamaju milik Perum Bulog Divisi Regional Sumsel dan Babel di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 26 Oktober 2023. Presiden meninjau persediaan beras dan proses penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah kepada keluarga penerima manfaat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Waswas Motif Tersembunyi Insentif Ekonomi

Banyak studi menunjukkan bahwa program-program populis, seperti bantuan sosial dan insentif pajak, rentan dimanfaatkan oleh penguasa yang ingin mempertahankan kekuasaannya lewat pemilihan umum.