Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menggugat Uang Muka Nol Persen OJK

image-profil

image-gnews
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso usai acara Silaturahmi Idul Fitri Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan di komplek gedung BI, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. TEMPO/Hendartyo Hanggi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso usai acara Silaturahmi Idul Fitri Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan di komplek gedung BI, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. TEMPO/Hendartyo Hanggi
Iklan

Tulus Abadi
Ketua Pengurus Harian YLKI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menelurkan kebijakan uang muka nol persen kredit kendaraan bermotor yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018. Peraturan tersebut memberi ruang yang amat mudah bagi masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor dengan cara kredit. Peraturan itu seakan-akan berpihak kepada kepentingan publik (konsumen). Siapa yang tak akan senang dengan uang muka nol persen dan mobil baru pun sudah bisa dibawa pulang?

Namun waspadalah. Jika ditelisik lebih jauh, peraturan itu menyimpan berbagai persoalan laten yang sangat kontraproduktif. Hal ini tidak hanya dari sisi manajemen transportasi, tapi juga dari aspek lain, seperti subsidi energi, ekonomi, dan dampak lingkungan. Berikut ini beberapa poin kritis mengenai peraturan OJK itu.

OJK berdalih bahwa uang muka nol persen diberikan dengan syarat khusus, yakni bagi pihak leasing dengan tingkat kredit macet atau non-performing loan (NPF) kurang dari 1 persen. Namun, berdasarkan pengalaman, "syarat khusus" itu pada praktiknya sangat mudah dimanipulasi dan dilanggar tanpa sanksi apa pun. Selama ini, syarat uang muka 20-30 persen dari harga jual untuk kredit mobil atau sepeda motor saja dengan mudah dimanipulasi.

Fasilitas uang muka nol persen untuk kendaraan pribadi adalah salah kaprah. Uang muka nol persen hanya layak diberikan untuk kredit angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Selama ini, syarat kredit untuk kendaraan umum malah memberatkan perusahaan. Kebijakan baru OJK itu sesat pikir yang sangat serius.

Baca Juga:

Selain itu, uang muka nol persen hanya layak diberikan untuk kendaraan bermotor yang ramah lingkungan, seperti mobil atau sepeda motor listrik, bukan kendaraan bermotor yang berbasis energi fosil. Apalagi kendaraan bermotor di Indonesia masih dominan menggunakan bahan bakar minyak jenis Premium yang berdampak sangat buruk terhadap lingkungan. Peraturan baru OJK itu akan mengakselerasi polusi udara, bahkan polusi suara, yang lebih masif, tidak hanya di perkotaan, tapi juga pedesaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang lebih tragis lagi, uang muka nol persen akan memicu kemiskinan di rumah tangga miskin. Terbukti, sejak booming kredit sepeda motor, banyak rumah tangga miskin terjerat iming-iming kredit sepeda motor. Akibatnya, banyak sekali rumah tangga miskin yang semakin miskin karena pendapatannya tersedot untuk mencicil sepeda motor, bahkan mengalami kredit macet (gagal bayar). Dengan demikian, uang muka nol persen untuk kredit sepeda motor adalah "jebakan Batman" yang amat mematikan bagi rumah tangga miskin. Seolah-olah mendukung orang miskin, padahal itu merupakan instrumen efektif untuk makin memiskinkan mereka. Uang muka nol persen justru akan mencekik leher konsumen karena alokasi uang muka akan diakumulasikan dalam cicilan per bulan.

Tegasnya, kebijakan OJK tersebut sangat kontraproduktif terhadap upaya pemerintah memberantas kemiskinan dan kontraproduktif terhadap lingkungan hidup, yang saat ini makin tercemar oleh penggunaan bahan bakar fosil yang digunakan kendaraan pribadi. Kebijakan OJK juga sangat kontraproduktif bagi lalu lintas di kota-kota besar di Indonesia, khususnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Kemacetan di Jakarta akan semakin parah lantaran nafsu untuk membeli kendaraan pribadi semakin tinggi berkat insentif nol persen. Buntutnya, pembangunan infrastruktur transportasi massal, seperti MRT atau LRT dan TransJakarta, akan mati suri. Masyarakat akan makin gandrung dengan kendaraan pribadi dan tidak berminat menggunakan angkutan umum massal.

Tragisnya, uang muka nol persen menjadi karpet merah untuk makin maraknya kecelakaan lalu lintas. Ingat, data Korps Lalu Lintas Kepolisian RI dan PT Jasa Raharja menunjukkan bahwa 75 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan pengguna sepeda motor.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak dengan sangat OJK membatalkan peraturan baru tersebut. Salah satu tugas utama OJK adalah melindungi konsumen jasa finansial, bukan malah menjerumuskannya. Jika OJK tak membatalkannya, YLKI dan Jaringan Lembaga Konsumen Nasional berencana melakukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.