Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Dhani dan Ancaman Demokrasi

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Iklan

Akhirnya Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Putusan ini memperlihatkan dua sekaligus kelemahan dunia hukum: banyaknya pasal karet dan pengadilan yang tidak benar-benar merdeka. Kelemahan ini mengancam kebebasan berpendapat dan merusak demokrasi.

Ahmad Dhani diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gara-gara cuitannya di Twitter menjelang pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Saat itu calon inkumben Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tengah dihantam isu penistaan agama. Dhani pun menulis di akunnya, antara lain: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan…". Cuitan itulah yang menyebabkan ia masuk penjara. Vonis Dhani diketok hampir bersamaan dengan bebasnya Ahok dari hukuman kasus penistaan agama.

Perkara Ahok tidak layak dibawa ke pengadilan. Kasus ini terkesan dipengaruhi oleh tekanan sebagian kalangan Islam di tengah panasnya pertarungan politik dalam pilkada DKI. Begitu pula perkara Ahmad Dhani. Mencuatnya kasus ini tampak seperti upaya balas dendam dari kubu yang selama ini mendukung Ahok. Kelemahan sistem hukum dan peradilan kita memungkinkan munculnya kasus-kasus yang aneh.

Dalam kasus Dhani, lemahnya Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memberikan andil besar. Musikus dan politikus Partai Gerindra ini dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE: menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Pelakunya diancam hukuman hingga 6 tahun penjara.

Aturan mengenai ujaran kebencian itu amat lentur, multitafsir, dan bisa disalahgunakan oleh siapa pun. Cuitan Dhani tersebut jelas kasar dan tidak sopan, tapi lebih tepat disebut sebagai "pendapat", bukan masuk kategori "informasi" seperti yang diatur dalam Undang-Undang ITE.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal ujaran kebencian sama lemahnya dengan delik pencemaran nama atau penghinaan yang diatur dalam Pasal 27 undang-undang yang sama. Lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network mencatat, hingga Oktober 2018, 381 orang telah menjadi korban dua pasal itu.

Fenomena itu jelas mengancam kebebasan berpendapat. Publik menjadi takut berpendapat, apalagi mengkritik penguasa, kelompok tertentu, atau perorangan. Kritik bisa ditafsirkan sebagai pencemaran nama dan ujaran kebencian. Hal ini merupakan celah bagi munculnya tindakan sewenang-wenang oleh orang atau kelompok yang punya kuasa.

Lemahnya aturan hukum sebetulnya tidak otomatis memproduksi ketidakadilan jika hakimnya cukup bijak. Aturan yang amburadul bisa ditutupi oleh penegak hukum yang baik. Masalahnya, dunia peradilan kita pun terkesan mudah dipengaruhi, bahkan diintervensi, sehingga muncul kasus Ahok dan Dhani yang sama-sama ganjil.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebaiknya segera merevisi pasal-pasal yang antidemokrasi dalam Undang-Undang ITE. Langkah ini merupakan solusi yang masuk akal setelah berbagai upaya masyarakat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tidak membuahkan hasil.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.