Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Dhani dan Ancaman Demokrasi

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Iklan

Akhirnya Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Putusan ini memperlihatkan dua sekaligus kelemahan dunia hukum: banyaknya pasal karet dan pengadilan yang tidak benar-benar merdeka. Kelemahan ini mengancam kebebasan berpendapat dan merusak demokrasi.

Ahmad Dhani diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gara-gara cuitannya di Twitter menjelang pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Saat itu calon inkumben Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tengah dihantam isu penistaan agama. Dhani pun menulis di akunnya, antara lain: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan…". Cuitan itulah yang menyebabkan ia masuk penjara. Vonis Dhani diketok hampir bersamaan dengan bebasnya Ahok dari hukuman kasus penistaan agama.

Perkara Ahok tidak layak dibawa ke pengadilan. Kasus ini terkesan dipengaruhi oleh tekanan sebagian kalangan Islam di tengah panasnya pertarungan politik dalam pilkada DKI. Begitu pula perkara Ahmad Dhani. Mencuatnya kasus ini tampak seperti upaya balas dendam dari kubu yang selama ini mendukung Ahok. Kelemahan sistem hukum dan peradilan kita memungkinkan munculnya kasus-kasus yang aneh.

Dalam kasus Dhani, lemahnya Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memberikan andil besar. Musikus dan politikus Partai Gerindra ini dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE: menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Pelakunya diancam hukuman hingga 6 tahun penjara.

Aturan mengenai ujaran kebencian itu amat lentur, multitafsir, dan bisa disalahgunakan oleh siapa pun. Cuitan Dhani tersebut jelas kasar dan tidak sopan, tapi lebih tepat disebut sebagai "pendapat", bukan masuk kategori "informasi" seperti yang diatur dalam Undang-Undang ITE.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal ujaran kebencian sama lemahnya dengan delik pencemaran nama atau penghinaan yang diatur dalam Pasal 27 undang-undang yang sama. Lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network mencatat, hingga Oktober 2018, 381 orang telah menjadi korban dua pasal itu.

Fenomena itu jelas mengancam kebebasan berpendapat. Publik menjadi takut berpendapat, apalagi mengkritik penguasa, kelompok tertentu, atau perorangan. Kritik bisa ditafsirkan sebagai pencemaran nama dan ujaran kebencian. Hal ini merupakan celah bagi munculnya tindakan sewenang-wenang oleh orang atau kelompok yang punya kuasa.

Lemahnya aturan hukum sebetulnya tidak otomatis memproduksi ketidakadilan jika hakimnya cukup bijak. Aturan yang amburadul bisa ditutupi oleh penegak hukum yang baik. Masalahnya, dunia peradilan kita pun terkesan mudah dipengaruhi, bahkan diintervensi, sehingga muncul kasus Ahok dan Dhani yang sama-sama ganjil.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebaiknya segera merevisi pasal-pasal yang antidemokrasi dalam Undang-Undang ITE. Langkah ini merupakan solusi yang masuk akal setelah berbagai upaya masyarakat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tidak membuahkan hasil.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.