Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ba'asyir dan Bahaya Laten Terorisme

image-profil

image-gnews
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Iklan

Dirga Maulana
Peneliti Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat UIN Jakarta

Apa yang ada di benak Presiden Joko Widodo yang ingin melakukan pembebasan bersyarat dan tidak bersyarat seorang narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir? Dia adalah seorang ideolog dari beberapa serangan teroris yang terjadi di Indonesia. Keputusan untuk membebaskannya adalah perkara blunder meski dengan nada kemanusiaan.

Umur yang sudah tua bukan berarti Ba’asyir kehilangan pengaruhnya. Dia masih memiliki pengaruh signifikan terhadap jaringan teroris di Indonesia, baik yang di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan. Di sisi lain, Ba’asyir juga sangat keras menolak asas tunggal Pancasila. Ia berkeras tunduk dan patuh hanya kepada perintah Tuhan melalui kitab sucinya. Sikap Ba’asyir inilah yang tidak mau tunduk pada aturan pemerintah.

Selain itu, Abu Bakar Ba’asyir memiliki jaringan di Jamaah Islamiyah dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), yang bergabung dan bersepakat dengan gerakan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Majalah Times pada 2002 menulis berita berjudul "Confession of an Al-Qaeda Terrorist". Dalam berita tersebut, Ba’asyir disebut sebagai perencana peledakan Masjid Istiqlal. Times menulis bahwa Ba’asyir merupakan bagian dari jaringan terorisme internasional yang bergerak di Indonesia.

Matteo Vergani dalam bukunya, How Is Terrorism Changing Us? Threat Perception and Political Attitudes in the Age of Terror, berpendapat bahwa ancaman terorisme akan berakibat pada tiga dimensi. Dimensi pertama, menyebarkan ketakutan pada masyarakat; kedua, mendorong publik untuk berbuat kekerasan dan memiliki pandangan anti-demokrasi; ketiga, memperburuk perbedaan yang ada di tengah masyarakat luas (Vergani, 2018).

Baca Juga:

Selain itu, tindakan terorisme menekankan pada dua aspek. Pertama, sebagai taktik, mereka menggunakan kekerasan untuk menciptakan rasa takut. Mereka tidak segan meledakkan bom bunuh diri di ruang publik. Kedua, sebagai doktrin, mereka percaya tindakannya didorong oleh doktrin agama untuk tujuan politik dan menciptakan rasa takut di tengah masyarakat (Vergani, 2018).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagaimanapun, terorisme merusak sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat, baik politik maupun ekonomi. Aksi terorisme juga sangat serius mempengaruhi kesehatan dan psikologi para korban serta keluarga korban. Artinya, aksi terorisme juga dapat merusak masyarakat melalui persepsi publik tentang bahaya dan ancaman terorisme.

Terorisme adalah kejahatan luar biasa yang menodai nilai-nilai kemanusiaan kita. Presiden memiliki mandat untuk melindungi warganya dari ancaman terorisme. Jika Presiden membebaskan narapidana terorisme dengan alasan kemanusiaan, ruang kemanusiaan mana yang hendak dibela oleh Presiden? Atau ini hanya kesempatan politik sesaat dengan mendelegitimasi kemanusiaan itu?

Banyak survei yang menjelaskan fenomena sosial di Indonesia saat ini tentang menguatnya sikap intoleransi dan radikalisme di Indonesia. Penyebabnya adalah, dalam menangani masalah intoleransi, radikalisme, dan terorisme, pemerintah masih bertindak reaktif, bukan bersifat pencegahan. Padahal bahaya laten terorisme begitu nyata di depan mata kita. Karena itu, sudah sepatutnya pemerintah mempertimbangkan dengan matang akibat dari pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. Jangan sampai langkah yang diambil merugikan banyak keluarga korban dan masyarakat Indonesia secara luas.

Sebaiknya pemerintah menciptakan sensitivitas moderasi beragama sebagai jalan ampuh untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini bisa melalui dua jalur utama. Pertama, melalui jalur pendidikan, baik di sekolah maupun universitas. Institusi pendidikan menjadi sarana tepat guna untuk membangun sensitivitas moderasi beragama sekaligus mencegah peserta didik terlibat dalam aktivitas terorisme. Kedua, melalui jalur sosial budaya dengan menciptakan keharmonisan berbangsa dan bernegara di level terendah, yakni keluarga.

Dengan demikian, Presiden tidak perlu memberikan peluang bebas terhadap pelaku kejahatan luar biasa, seperti terorisme dan tindak pidana korupsi, sebelum masa hukumannya habis. Meminjam istilah Zizek, Pak Jokowi mesti menjadi "subyek radikal" yang mampu mengintervensi ruang politik dengan memutus mata rantai jaringan terorisme di Indonesia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.