Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemanusiaan

image-profil

Oleh

image-gnews
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir menghadiri sidang permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negara Cilacap, Jawa Tengah, 12 Januari 2016. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba'asyir. REUTERS/Darren Whiteside
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir menghadiri sidang permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negara Cilacap, Jawa Tengah, 12 Januari 2016. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba'asyir. REUTERS/Darren Whiteside
Iklan

Putu Setia
@mpujayaprema

Ini bukan sorotan tentang Pancasila, khususnya sila "kemanusiaan yang adil dan beradab". Saya tak mau mencampuri urusan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, lembaga yang kurang saya kenal kiprahnya. Ini soal kegaduhan rencana pembebasan narapidana teroris Abu Bakar Ba’asyir.

Rencana pembebasan itu diucapkan sendiri oleh Presiden Jokowi dengan dalih kemanusiaan. Usia ustad itu sudah tua dan perlu berkumpul dengan keluarganya untuk perawatan kesehatan. Namun protes berdatangan, bahkan dari pemerintah Australia secara resmi.

Tiba-tiba ada koreksi dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang menyebutkan keluarga Abu Bakar Ba’asyir memang sudah lama mengajukan permohonan pembebasan dengan alasan usia dan kesehatan. Presiden Jokowi memahami masalah kemanusiaan itu. Hanya, Ba’asyir bisa bebas bersyarat jika menandatangani kesetiaan kepada NKRI dan Pancasila.

Lalu masalah pun tambah jelas ketika Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebutkan Ba’asyir sebenarnya sudah berhak mendapatkan bebas bersyarat sejak Desember lalu asalkan menandatangani pernyataan setia kepada NKRI dan Pancasila. Jadi, faktor kemanusiaan betul-betul tidak ada kaitannya dengan pembebasan ustad sepuh ini.

Baca Juga:

Jika begitu halnya, urusan kemanusiaan dan menegakkan hukum tak bisa dikaitkan. Dua hal yang berbeda. Lalu bagaimana menjelaskan remisi yang diterima I Nyoman Susrama, terpidana seumur hidup, otak pembunuhan wartawan Radar Bali,AA Bagus Narendra Prabangsa? Dia dapat remisi khusus dari Presiden Jokowi dan hukuman pun menjadi 20 tahun. Alasan Menteri Yasonna begini: Susrama berkelakuan baik di penjara, dan dia sudah sepuluh tahun menjalani hukuman, usianya pun di atas 60 tahun. Apakah dalam kasus ini unsur kemanusiaan dikaitkan? Tersirat seperti itu walau memang ada peraturan yang membenarkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada cerita lama yang menarik sebagai bahan renungan bagaimana unsur kemanusiaan diabaikan dalam hukum. Menimpa Ibu Sumiarsih yang dieksekusi mati setelah ibu sepuh ini menjalani hukuman 20 tahun. Sumiarsih ditembak mati pada 18 Juli 2008 untuk kejahatan pembunuhan yang dilakukan pada 13 Agustus 1988.

Sumiarsih dieksekusi bersamaan dengan anak kandungnya, Sugeng. Keluarga ini melakukan kesalahan berat dengan membunuh keluarga Letkol (Mar) Purwanto di Surabaya. Keluarga pembunuh, selain Sumiarsih dan Sugeng, adalah Djais Adi Prayitno (suami Sumiarsih), Adi Saputro (menantu), Nano (keponakan Sumiarsih), dan Daim (orang kepercayaan). Keluarga yang terbunuh, selain Purwanto, adalah istrinya, kedua anaknya, dan seorang keponakan. Pembunuhan dipicu oleh permasalahan utang-piutang dalam pengelolaan bisnis di kompleks prostitusi Dolly.

Nyawa dibalas dengan nyawa. Semua keluarga Sumiarsih dihukum mati. Namun suaminya bisa "mati dengan wajar", meninggal dunia di penjara karena sakit. Sumiarsih berdoa agar bisa meninggal dengan cara seperti itu. Doa yang begitu panjang sampai 20 tahun. Para sipir di Lembaga Pemasyarakatan Medaeng, tempat Sumiarsih ditahan, menjadikan dia sebagai "ibu teladan" dalam hal kesantunan, ketaatan berdoa, dan bekerja. Haryo Abrianto, satu-satunya anak Purwanto yang masih hidup, juga sudah memaafkan Sumiarsih. Kemanusiaan yang beradab sepertinya sudah hadir. Namun keadilan menjadi alasan untuk menembak mati Sumiarsih.

Mungkin perlu ada aturan lebih rinci mengaitkan keadilan dengan kemanusiaan. Berkelakuan baik saja dapat remisi, kenapa yang divonis mati tak ada evaluasi, lalu dibiarkan menanti bertahun-tahun "hanya untuk mati". Yang paling ideal, menurut saya, memang menghapus hukuman mati demi kemanusiaan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

15 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

27 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

43 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.