Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengkarut Perkara OSO

image-profil

image-gnews
Oesman Sapta Mengajak Broker Jaga Pancasila
Oesman Sapta Mengajak Broker Jaga Pancasila
Iklan

Antoni Putra
Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia

Selasa lalu adalah batas akhir waktu yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Oesman Sapta Odang biasa disapa OSO untuk mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura bila ingin namanya masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Batas waktu itu diberikan KPU sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang memerintahkan KPU agar memasukkan OSO ke dalam DCT anggota DPD.

Namun, sampai batas waktu yang diberikan, OSO tidak kunjung mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura. Ia malah terus berupaya melakukan serangan balik dengan melaporkan KPU ke kepolisian pada Senin lalu atas dasar tuduhan tidak menjalankan putusan pengadilan. Menurut OSO, proses hukum sudah selesai dan KPU harus menjalankan putusan PTUN yang memenangkan dirinya.

Namun KPU berpegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang secara eksplisit melarang anggota DPD merangkap pengurus partai. KPU beralasan bahwa putusan tersebut berlaku pada Pemilu 2019.

Jika merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, persoalan OSO sebenarnya sudah selesai sesaat sejak putusan MK dibacakan. Adanya putusan PTUN dan Bawaslu sejatinya tidak dapat mengubah apa pun. Menurut hukum, dua putusan itu tidak dapat menabrak konstitusi dan membatalkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Dalam hal ini, tentu dalil OSO yang menyatakan bahwa putusan MK baru berlaku pada Pemilu 2024 adalah kekeliruan yang nyata karena putusan MK berlaku sejak pertama kali diucapkan. Dengan kata lain, hal itu berlaku pada Pemilu 2019. Berlakunya putusan MK ini juga telah dijelaskan MK ketika beberapa anggota DPD menanyakan soal kapan berlakunya putusan tersebut.

Persoalan OSO sejatinya bukan lagi masalah pelanggaran administrasi atau sekadar upaya perlawanan agar dapat menjadi calon anggota DPD. Masalahnya lebih pelik dari itu. Ini adalah masalah konstitusi dan ada upaya sistematis dari OSO untuk melanggar konstitusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DPD adalah ranah calon perorangan sebagai perimbangan partai politik di parlemen. OSO patut diduga memiliki niat buruk dengan terus berupaya menabrak konstitusi. Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak buruk dan nantinya orang-orang akan dengan mudahnya menabrak konstitusi dengan dalih hak politik atau hak asasi manusia atau karena ada putusan pengadilan yang berbeda dari konstitusi.

Konstitusi adalah aturan tertinggi yang tidak boleh dilanggar. Ada ungkapan yang mengatakan bahwa konstitusi bagi sebuah negara bagaikan kitab suci bagi sebuah agama. Segala aturan hukum dan tindakan, termasuk pemilihan umum, harus sesuai dengannya.

Dalam bernegara, tafsir atas konstitusi tersebut adalah dalam bentuk putusan MK, yang posisinya berada setingkat di bawah konstitusi. Segala tindakan, dari pembentukan undang-undang sampai tindakan dari warga negara, harus sesuai dengan putusan MK. Kewajiban untuk patuh pada putusan MK juga ditegaskan di dalam putusan MK Nomor 79/PUU-XV/2017 bahwa setiap individu atau lembaga negara yang tidak menjalankan putusan MK dapat diklasifikasikan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Jika berpegang teguh pada konstitusi, keinginan OSO untuk menjadi calon anggota DPD tanpa mundur dari kepengurusan partai adalah seperti meminta sisik kepada belut. Namun patut diakui bahwa apa yang dilakukan OSO saat ini telah membuat gaduh penyelenggaraan pemilu karena Bawaslu yang bertugas menjaga integritas pemilu pun tidak konsisten dalam menyikapi perkara ini.

Langkah KPU sudah tepat. Sebagai lembaga negara penyelenggara pemilu yang mandiri, KPU tidak boleh terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun, termasuk demonstrasi simpatisan Hanura yang terjadi belakangan ini. Kemandirian KPU ini juga ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 81/PUU-IX/2011 yang secara eksplisit menyatakan bahwa pemilu harus dilaksanakan secara bebas, jujur, dan adil. Menurut Saldi Isra, dalam Pemilu dan Pemulihan Daulat Rakyat, asas jujur dan adil hanya bisa diwujudkan jika penyelenggara pemilu tidak dapat diintervensi atau dipengaruhi oleh pihak mana pun.

Saat ini kemandirian KPU tengah diuji. Kuncinya, KPU hanya perlu konsisten. Jika tetap berpegang teguh pada konstitusi, persoalan OSO sudah selesai karena konstitusi tidak memberi ruang sedikit pun untuk dipenuhinya keinginan OSO menjadi calon anggota DPD dengan tetap merangkap menjadi pengurus partai.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.