Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Taji untuk Mengungkap Harta Pejabat

image-profil

image-gnews
Pemanjat profesional memasang spanduk raksasa bertuliskan Berani Lapor Hebat di gedung KPK Lama, Jakarta, 26 Maret 2018. Pemasangan spanduk raksasa ini untuk mengingatkan para penyelenggara negara atau pejabat negara segera melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK sebelum batas waktu pelaporan. TEMPO/Imam Sukamto
Pemanjat profesional memasang spanduk raksasa bertuliskan Berani Lapor Hebat di gedung KPK Lama, Jakarta, 26 Maret 2018. Pemasangan spanduk raksasa ini untuk mengingatkan para penyelenggara negara atau pejabat negara segera melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK sebelum batas waktu pelaporan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Miko Ginting
Pengajar hukum pidana STH Indonesia Jentera

Pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara bukan sekadar bentuk kepatuhan administratif. Pelaporan harta kekayaan sering dikenal sebagai assets disclosure atau wealth reporting adalah instrumen pemberian integritas dan kepercayaan terhadap jabatan publik sekaligus instrumen deteksi potensi kejahatan korupsi.

Dalam tataran regulasi, pelaporan itu diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Di situ dinyatakan bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat. Ketentuan itu sejalan dengan kewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Aturan itu kemudian diturunkan dalam beberapa instrumen hukum lain. Selain itu, kewenangan menerima pelaporan diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut hukum, kewajiban pelaporan harta itu melekat pada jabatan-jabatan penyelenggara negara tertentu. Jadi, pelaporan itu merupakan konsekuensi ketika seseorang menduduki jabatan tersebut.

Konsekuensinya, tidak semua pejabat wajib melaporkan harta kekayaan. Tapi, dalam beberapa peraturan internal kementerian/lembaga/instansi, subyek yang wajib melaporkan harta diperluas sampai jabatan yang tidak disebut dalam undang-undang.

Idealnya, tujuan pelaporan harta ini tidak sebatas mekanisme birokratis administratif. Pengungkapan harta itu setidaknya memiliki empat tujuan. Pertama, pelaporan itu merupakan bentuk pemberian kepercayaan terhadap integritas suatu jabatan penyelenggara negara. Kedua, pelaporan itu merupakan instrumen untuk mendeteksi dan menghindari situasi benturan kepentingan yang potensial atau dimiliki penyelenggara negara. Ketiga, pelaporan itu menjadi alat untuk mendeteksi penambahan kekayaan yang ilegal. Keempat, pelaporan itu menjadi basis untuk memulai penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana.

Namun fakta yang muncul ternyata tidak sejalan dengan gambaran ideal terkait dengan kepatuhan dalam pelaporan harta kekayaan. Sampai dengan Desember 2018, KPK mencatat hanya 63,34 persen penyelenggara negara yang menyerahkan laporan harta kekayaannya. Total penyelenggara negara yang seharusnya menyerahkan laporan adalah 304.646 orang.

Dari sektor eksekutif, KPK telah menerima 65,58 persen dari 238.482 pejabat. Dari sektor legislatif, pelaporan harta kekayaan baru mencapai 24,62 persen dari 18.224 orang, diikuti dari sektor yudikatif sejumlah 47,75 persen dari 22.522 orang. Persentase tertinggi ditempati oleh pejabat BUMN/BUMD sebesar 84,02 persen dari 25.418 orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepatuhan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya terbilang cukup rendah. Bahkan, baru-baru ini, tak satu pun dari 106 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta yang menyerahkan laporan harta kekayaannya kepada KPK. Kasus di DKI Jakarta ini mengulang kasus-kasus serupa sebelumnya. Kepatuhan yang rendah itu bahkan secara terang-terangan dilakukan dengan alasan yang tidak masuk akal, seperti pengisian laporan yang sulit, lupa, dan tidak mengerti bahwa hal ini merupakan kewajiban jabatan.

Salah satu faktor utama rendahnya kepatuhan itu adalah lemahnya konsekuensi bila kewajiban pelaporan tidak dilakukan. Salah satu bentuk sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif, sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Undang-Undang Penyelenggaraan Negara. Persoalannya, sanksi administratif ini melekat pada jabatan atau posisi yang mengikuti alur kerja birokrasi dengan sanksi administratif paling tinggi adalah pemecatan.

Karakter sanksi ini tidak bisa diterapkan pada posisi atau jabatan yang tidak mengikuti alur kerja birokrasi, seperti Dewan Perwakilan Rakyat. Mekanisme pemecatan dalam alur legislatif sebagai pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum dilakukan melalui mekanisme recall. Selain itu, sanksi administrasi ini berhenti ketika si wajib lapor memilih untuk mengundurkan diri.

Padahal, di sisi lain, pelaporan harta kekayaan saja belum tentu efektif menekan benturan kepentingan dan potensi korupsi. Beberapa modus yang dilakukan, misalnya, adalah dengan sengaja memberikan informasi yang tidak benar. Di sisi lain, KPK tidak memiliki perangkat dan mekanisme yang efektif untuk melakukan verifikasi yang berdaya guna.

Untuk itu, solusi yang perlu dilakukan adalah memperkuat dorongan pelaporan ini dengan menyertakan konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dilakukan. Bagi posisi atau jabatan yang mengikuti alur kerja birokrasi, pelaporan harta dan pembaruannya perlu dijadikan syarat untuk rekrutmen dan promosi serta mutasi. Tanpa kepatuhan terhadap syarat ini, rekrutmen, mutasi, dan promosi tidak dapat dilakukan.

Bagi posisi dan jabatan politis, seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ketentuan pelaporan ini perlu didorong untuk diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum sebagai syarat pencalonan. Untuk pembaruan dan pasca-jabatan, pelaporan ini harus didorong oleh partai politik pengusung sebagai syarat minimum bagi para kader. Tujuan besarnya adalah untuk menjaga integritas jabatan publik sebagai bukan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.