Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Taat Aturan Pembebasan Ba'asyir

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Abu Bakar Baasyir. AP/Achmad Ibrahim
Abu Bakar Baasyir. AP/Achmad Ibrahim
Iklan

Rencana Presiden Joko Widodo membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir seharusnya tetap berpedoman pada aturan. Tak hanya mencederai rasa keadilan, keputusan melepaskan Ba’asyir dengan dalih alasan kemanusiaan bisa menjadi preseden buruk dan mengacaukan sistem hukum.

Mantan pemimpin Jamaah Islamiyah yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, itu akan bebas pada Kamis mendatang. Terpidana 15 tahun kasus terorisme sejak 2011 ini divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menilai dia terbukti melatih dan mendanai sejumlah aksi terorisme serta memberi pengaruh kepada aktor serangan bom di sejumlah tempat.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, ada tiga pilihan untuk bisa membebaskan seorang narapidana dari penjara, yakni bebas murni, grasi, dan bebas bersyarat. Dihitung dari lama hukumannya, masa bebas murni Ba’asyir baru akan tuntas pada 2023. Grasi juga tidak mungkin diberikan oleh Presiden, karena Ba’asyir tidak pernah mengajukan permohonan.

Opsi yang paling mungkin adalah pembebasan bersyarat. Sesuai dengan aturan, Ba’asyir sudah memenuhi syarat mendapat fasilitas ini karena telah menjalani dua pertiga masa hukuman pada 13 Desember lalu. Namun, untuk terpidana terorisme, ada sejumlah syarat khusus untuk mendapatkan bebas bersyarat. Salah satunya adalah pernyataan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kenyataannya, Ba’asyir menolak syarat khusus ini. Dengan demikian, seharusnya pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Jawa Tengah, ini tak bisa mendapat pembebasan bersyarat. Amat disayangkan jika Presiden mengesampingkan hal pokok ini dan tetap membebaskan Ba’asyir dengan pertimbangan alasan kemanusiaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tindakan mengabaikan syarat khusus ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur soal ini. Kendati kedudukannya di atas menteri, presiden tetap tidak bisa mengangkangi peraturan tersebut. Memperoleh fasilitas bebas bersyarat tentu saja hak setiap narapidana, termasuk Ba’asyir. Namun mekanismenya harus tetap berpedoman pada aturan hukum.

Presiden akan dituding melakukan intervensi terhadap supremasi hukum jika tetap memaksakan pembebasan bersyarat Ba’asyir. Upaya hukum ini bisa dijalankan hanya jika Ba’asyir mengubah sikapnya dan meneken ikrar setia kepada NKRI. Jika ia berkukuh, Presiden tak bisa menggunakan alasan apa pun untuk mengambil alih keputusan bebas bersyarat Ba’asyir.

Dengan sejumlah keganjilan itu, pemaksaan pembebasan Ba’asyir sulit berkelit dari tudingan sebagai politik elektoral Jokowi, sekaligus upaya pemerintah untuk lepas dari tuduhan melakukan kriminalisasi terhadap ulama.

Sebenarnya ada cara lain yang bisa ditempuh Presiden untuk membebaskan Ba’asyir tanpa harus menabrak aturan. Presiden bisa memberikan amnesti, karena ini wilayah prerogatifnya. Berbeda dengan grasi, amnesti merupakan pengampunan hukuman dari kepala negara untuk terpidana, tanpa harus mengajukan permohonan. Presiden semestinya mengambil langkah ini, karena pembebasan Ba’asyir terkesan lebih merupakan keputusan politik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.