Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Intimidasi Pindah Makam

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Iklan

Insiden pemindahan jenazah dari satu permakaman ke permakaman lain akibat perbedaan pilihan calon anggota legislatif di Provinsi Gorontalo sungguh di luar akal sehat. Tragedi kemanusiaan tersebut tidak seharusnya terjadi jika masyarakat menyadari bahwa perbedaan pandangan dan pilihan dalam politik adalah hal biasa sehingga tidak perlu menimbulkan permusuhan.

Pemindahan jenazah itu terjadi di Desa Toto Selatan, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, pekan lalu. Keluarga almarhum Masri Dunggio dan almarhumah Sitti Aisya Hamzah memindahkan jenazah mereka ke pekuburan lain. Pangkal soalnya, pihak ahli waris enggan memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango yang didukung pemilik lahan permakaman, Iriani Manoarfa. Perselisihan yang muncul sejak Desember lalu itu membuat pemilik lahan pekuburan meminta keluarga almarhum memindahkan jenazah Masri dan Sitti ke permakaman lain. Masri sudah dikebumikan di makam itu selama 26 tahun, dan Sitti setahun.

Kejadian itu bermula dari perselisihan ihwal pilihan calon legislator antara keluarga almarhum dan pemilik lahan makam, Awono. Salah seorang anggota keluarga almarhum, Abdul Salam Pomontolo, mengaku Awono berulang kali memaksa keluarganya memilih Iriani, calon legislator Partai NasDem yang masih kerabat Awono. Jika tidak, keluarga almarhum diminta membongkar makam dan memindahkan jenazah Masri dan Sitti. Keluarga almarhum menolak memilih Iriani karena punya pilihan lain. Upaya mediasi telah dilakukan polisi dan pemerintah desa, tapi tak kunjung menemui kata sepakat. Keluarga almarhum akhirnya membongkar kedua makam itu dan memindahkan jenazahnya ke permakaman lain.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman memang tidak mengatur soal pemindahan jenazah dari pekuburan yang merupakan tanah milik perseorangan. Peraturan itu hanya menegaskan penyediaan permakaman umum bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongannya. Namun tidaklah etis jika perselisihan politik menyeret-nyeret orang yang sudah meninggal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peristiwa ini mengingatkan kita akan kejadian dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta, dua tahun silam. Di antara hiruk-pikuk kabar kibul, isu agama, dan politik identitas, muncul spanduk di sejumlah masjid di Ibu Kota yang berisi larangan menyalatkan jenazah pendukung calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Maraknya isu agama membuat suhu politik di Jakarta memanas. Isu negatif yang dimunculkan secara terus-menerus terbukti telah membelah masyarakat ke dalam dua kelompok. Di Jakarta Pusat, seseorang yang meninggal nyaris telantar tak dikuburkan akibat perbedaan pandangan ini.

Segala bentuk pemaksaan dilarang dalam pemilihan umum. Konstitusi melindungi hak segenap warga negara untuk memilih dan dipilih. Demi melaksanakan haknya tersebut, seseorang harus terbebas dari intervensi, intimidasi, dan tindak kekerasan yang menimbulkan rasa takut. Memakai kekerasan ataupun menghalangi penggunaan hak seseorang untuk memilih merupakan tindak pidana. Sanksinya tidak main-main. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan sanksi bagi tindakan curang tersebut bisa berupa kurungan penjara dan denda.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.