Muhammad Hatta
Dokter Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, harus turun tangan langsung memberi pengarahan kepada lima remaja yang tertangkap basah sedang berpesta lem (ngelem) di kawasan Banyu Urip, November lalu. Belakangan ini, fenomena pemakaian lem sebagai candu memang semakin mencemaskan. Di kota-kota besar di penjuru Nusantara pun mudah dijumpai gerombolan anak yang bebas menghirup uap lem kaleng yang ditentengnya. Hal ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, yang menyebutkan bahwa prevalensi pemakaian lem oleh generasi muda kita mencapai 35,3 persen (Survei Penyalahgunaan Narkotika BNN, 2015).
Fenomena ini disebut sebagai adiksi zat inhalen, yaitu proses kecanduan zat yang masuk ke dalam tubuh dengan dihirup. Di dalam lem itu sendiri terkandung zat bernama toluena, turunan hidrokarbon aromatik yang juga lazim dijumpai pada pelarut cat dan bensin. Efek menghirup toluena adalah halusinasi dan perasaan melayang-layang yang dapat berlangsung hingga lima jam sesudah pemakaian. Karena toluena juga bersifat sebagai dePresan (penekan) susunan saraf, pengguna zat ini tak akan merasa lapar walau tak makan selama berjam-jam. Efek negatif lainnya, yang umumnya amat dicari oleh pengguna, adalah ketenangan sesaat yang membuat mereka seakan berada di "dunia lain". Padahal itu akibat penekanan saraf di otak yang justru memperlambat koordinasi gerakan dan konsentrasi pikiran sang pengguna. Semua efek itu menjadikan mereka kecanduan (adiksi) dan terus mencari zat inhalen tersebut.
Cara ngelem pun bermacam-macam. Ada yang sekadar menghirup uap lem (sniffing), menuangkan langsung ke hidung atau mulut (snorting), menghirup melalui kain yang telah direndam dalam lem (huffing), dan yang terpopuler adalah menghirup lem yang telah dibungkus plastik atau kantong kertas (bagging). Dari semua cara itu, snorting yang paling berbahaya karena dapat mengakibatkan kerusakan permanen jaringan mukosa hidung atau mulut dan penyumbatan jalan napas.
Pada pemakaian kronik dan yang berlangsung lama, toluena mengakibatkan kerusakan saraf otak permanen dan hancurnya organ vital, seperti hati dan ginjal (Flanagan et al, 1990). Zat laknat tersebut bahkan dapat menimbulkan fenomena yang dinamakan sudden sniffing death, yaitu kematian tiba-tiba saat menghirup lem yang diakibatkan oleh kombinasi gangguan irama jantung disertai peningkatan adrenalin (Shepherd, 1989).
Baca Juga:
Penegakan hukum sulit dilakukan karena zat tersebut tak dikategorikan sebagai narkotika dalam aturan kita. Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika tak mencantumkan zat toluena di dalamnya. Karena itu, aparat kepolisian atau BNN hanya melakukan upaya pembinaan dan penyadaran terhadap anak dan remaja yang tertangkap menggunakan lem.
Ini sangat berbahaya. Selain berdampak buruk terhadap kesehatan, hal ini mencitrakan negara melakukan "pembiaran" dan terkesan melempem terhadap fenomena mengerikan tersebut.
Penanggulangan zat inhalen di negara-negara maju layak dicontoh. Di Australia, misalnya, polisi didukung oleh Undang-Undang Wewenang dan Tanggung Jawab Polisi (PPRA) yang memungkinkan mereka menyelidiki dan menyita barang bukti yang digunakan oleh pecandu zat inhalen. Mereka juga berwenang menangkap dan menahan para pengguna, yang kemudian diarahkan ke pusat-pusat rehabilitasi terdekat. Aturan tersebut juga dilengkapi dengan delik Undang-Undang Pelanggaran Sumir (SOA) yang melindungi pedagang yang menolak menjual zat inhalen kepada orang-orang yang dicurigai dapat menyalahgunakannya.
Di Amerika Serikat, Badan Pencegahan Narkoba (DEA) memiliki unit khusus Kantor Pembatasan Zat Diversi dan penyelidik diversi. Para penyelidik ini didominasi oleh apoteker dan sarjana kimia. Mereka berperan laiknya detektif yang melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala penyimpangan zat diversi (zat yang digunakan tidak untuk peruntukannya), termasuk zat inhalen.
Pemerintah harus bertindak tegas dan cepat dalam memerangi fenomena ngelem. Sudah saatnya toluena dimasukkan ke pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Momentumnya sangat tepat karena aturan tersebut masih dibahas di parlemen.