Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bancakan dalam Perubahan Rencana Tenaga Listrik

image-profil

image-gnews
Petugas memeriksa mesin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Bengkok, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 19 Oktober 2018. PLTA Bengkok masih beroperasi maksimal dengan mengandalkan air dari Sungai Cikapunding, yang mengalir di Kota Bandung. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Petugas memeriksa mesin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Bengkok, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 19 Oktober 2018. PLTA Bengkok masih beroperasi maksimal dengan mengandalkan air dari Sungai Cikapunding, yang mengalir di Kota Bandung. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Iklan

Hendrik Siregar
Peneliti Energi dan Iklim Auriga Nusantara

Seperti tahun-tahun sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan melakukan perubahan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2019-2028. Ini rutinitas tahunan PLN. Sebagai dokumen teknis pelaksana Rencana Umum Kelistrikan Nasional, perubahannya harus melalui evaluasi teknis dan nonteknis yang mendalam, serta tidak cukup dilakukan tiap tahun dengan asumsi perubahan dalam pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan listrik.

Perubahan RUPTL tiap tahun ini sangat potensial menjadi ajang transaksi antara pengurus negara, pengurus PLN, politikus, dan pengusaha. Perubahan proyek yang biasanya muncul adalah jadwal operasi secara komersial (COD), besaran kapasitas pembangkit, jenis pembangkit, dan lokasi pembangkit akan dibangun. Semua perubahan ini rawan dinegosiasikan dan mendorong terjadinya suap. Kasus suap rencana pembangunan PLTU Riau-1, yang menyeret Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih, dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, merupakan salah satu bukti rawannya perubahan RUPTL.

Proyek PLTU Riau-1 itu muncul di RUPTL 2016-2025 dan rencananya dibangun di Kabupaten Indragiri Hilir. Namun proyek tersebut tidak ada di RUPTL tahun sebelumnya. Di daerah ini semula akan dibangun PLTU Riau Kemitraan, yang justru tercantum dalam RUPTL 2015-2024. Tidak ada catatan atau penjelasan yang cukup mengapa proyek Riau Kemitraan berubah menjadi Riau-1. Juga berubahnya jenis pembangkit menjadi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mulut tambang.

Dalam RUPTL tiga tahun terakhir, setidaknya ada 39 proyek yang berubah. Bahkan ada proyek yang berubah dua kali, seperti PLTU Kaltim-3 pada RUPTL 2016-2025 yang berubah kapasitas, dari 2x200 megawatt (MW) menjadi 1x100 MW, dan COD mundur menjadi tahun 2020. Pada tahun berikutnya, proyek berubah menjadi PLTU mulut tambang dengan kapasitas 2x100 MW. Tidak ada penjelasan yang cukup ihwal perubahannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Posisi PLN sebagai penyusun RUPTL tentu membuat badan usaha milik negara ini punya peran strategis dalam menegosiasikan perubahan proyek. Proyek-proyek baru yang muncul dalam RUPTL sangat mungkin diduga merupakan dorongan dari pihak lain. Namun tidak tertutup pula kemungkinan bahwa daftar proyek yang keluar dari PLN menjadi alat tawar kepada peminat yang punya kepentingan untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Pengurangan atau penambahan proyek dalam RUPTL selama ini menimbulkan kesan bahwa perencanaan penyediaan listrik nasional, yang disusun untuk 10 tahun ke depan, tidak cukup matang. Perubahannya terkesan untuk mengakomodasi kepentingan swasta, penguasa, atau politikus yang ingin memperoleh jatah proyek. Jika ditelusuri lebih jauh, dari proyek-proyek pembangkit listrik yang telah beroperasi, dibangun, atau masih direncanakan, bisa saja ditemukan siapa yang telah mendapatkan proyek tersebut.

Persidangan kasus suap EMS dan Johannes B. Kotjo sebagai pelaku penyuapan rencana proyek PLTU Riau-1 menguak keterlibatan banyak pihak. Keterangan para saksi serta dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi gambaran keterlibatan banyak pihak, termasuk politikus dan pengusaha. Kasus suap PLTU Riau-1 sudah layak menjadi titik berangkat bagi pemerintah dan parlemen untuk mempertimbangkan kembali mekanisme penyusunan RUPTL, terutama dalam melakukan perubahan, agar lebih transparan dan akuntabel.

Aturan penyusunan RUPTL juga harus diperbaiki, misalnya dalam konteks kewenangan. Mesti ada evaluasi dokumen secara mendalam yang melibatkan para pihak seperti KPK. Setidaknya ada indikator-indikator yang dapat dipahami publik mengapa proyek tertentu harus diubah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

2 hari lalu

Suasana Terowongan Silaturahim yang menghubungkan antara Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral, Senin, 25 Oktober 2021. Terowongan yang dibangun dengan panjang tunnel 28,3 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,1 meter dengan total luas terowongan area tunnel 136 m2 dengan total luas shelter dan tunnel 226 m2 menelan dana sebesar Rp 37,3 miliar. TEMPO/Syara Putri
Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

Terowongan silaturahmi yang dikunjungi Paus Fransiskus bukan sekadar untuk penyeberangan, melainkan juga simbol toleransi antarumat beragama


Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

9 hari lalu

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

Kelompok rentan disabilitas, lanjut usia, juga ibu hamil bisa menikmati layanan antar-jemput Benteng Vredeburg Yogyakarta mulai awal Agustus 2024


Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

10 hari lalu

Mead Lake, Nevada-Arizona, Amerika Serikat (visitarizona.com)
Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

Kedua pria tersebut mendorong bongkahan formasi batuan kuno ke tepi tebing dekat Redstone Dunes Trail di Area Rekreasi Nasional Danau Mead Nevada.


Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

11 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair 2024 di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Mei 2024. Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat menggelar Jakarta Job Fair yang diikuti oleh 40 perusahaan selama dua hari pada 28-29 Mei 2024. Dok. Pemprov DKI Jakarta
Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

Warga yang mencari lowongan kerja atau pelatihan meningkatkan keahlian dapat melihat informasi di laman milik dinas yang mengurusi ketenagakerjaan.


PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

13 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menghadiri Muktamar PKB di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali pada Sabtu, 24 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

Cak Imin merespon peluang pencalonan Anies oleh PDIP untuk Pilkada Jakarta.


26 hari lalu


BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

28 hari lalu

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

elaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati mengatakan mayoritas kemasan galon air minum yang digunakan masyarakat memiliki potensi terkontaminasi senyawa kimia Bisfenol A atau BPA.


Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

38 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

Dalam sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar mencabut seluruh BAP yang ia berikan dalam kasus Vina Cirebon. Merasa lebih tenang.


Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

40 hari lalu

Pesawat N250 karya Presiden RI ketiga, BJ Habibie saat menjabat sebagai Menristek dan Dirut IPTN di PT Dirgantara Indonesia, Bandung, Rabu, 11 September 2019. Pesawat N250 adalah karya monumentalnya yang menerapkan teknologi kendali otomatis fly by wire pertama di dunia. TEMPO/Prima Mulia
Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

Sebagai sebuah pembahasan, buku ini berusaha menganalisis faktor-faktor yang memiliki pengaruh dalam kebijakan pengembangan industri pesawat terbang nasional.


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

52 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)