Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengapa Semua Orang Harus Turun Tangan Mencegah Perkawinan Anak

image-profil

image-gnews
Nasoin Akhter (15) mempersiapkan diri menjelang pernikahannya dengan seorang pria berumur 32 tahun di Manikganj, Bangladesh, 20 Agustus 2015. Menurut  laporan Human Rights Watch, Bangladesh menjadi negara dengan tingkat perkawinan anak tertinggi di dunia. 29 persen anak perempuan menikah sebelum usia 15. Allison Joyce/Getty Images
Nasoin Akhter (15) mempersiapkan diri menjelang pernikahannya dengan seorang pria berumur 32 tahun di Manikganj, Bangladesh, 20 Agustus 2015. Menurut laporan Human Rights Watch, Bangladesh menjadi negara dengan tingkat perkawinan anak tertinggi di dunia. 29 persen anak perempuan menikah sebelum usia 15. Allison Joyce/Getty Images
Iklan

Setelah lama ditunggu-tunggu publik, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, pada pertengahan Desember 2018 lalu. Hakim Konstitusi sepakat aturan batas minimum usia perkawinan dalam peraturan itu harus diubah, namun menyerahkan pada DPR untuk menentukan berapa batas usia yang tepat. Parlemen diberi waktu maksimal tiga tahun untuk merampungkan revisi UU Perkawinan ini.

Putusan MK ini tak ayal membuka ruang diskursus baru yang tentu diharapkan lebih rasional terkait isu ini. Banyak pihak yang semula tak bersuara, akhirnya ikut bicara soal dampak buruk yang bisa ditimbulkan dari perkawinan di bawah umur. Kementerian Agama bahkan terang-terangan menyebut bahwa usia ideal perkawinan adalah minimal 21 tahun. Perkawinan antara pasangan di bawah usia itu disebut-sebut lebih banyak menimbulkan mudarat atau kerugian.

Saat ini, kita memang hidup di dunia yang masih mengizinkan perkawinan anak. Persentase perkawinan anak lebih banyak di negara berkembang karena salah satu faktor pendorong utama perkawinan anak adalah kemiskinan.

Meski mengalami penurunan dalam dua dekade terakhir, angka perkawinan anak di Indonesia tercatat masih tinggi. Berdasarkan data UNICEF pada 2016, persentase perkawinan anak di Indonesia menduduki peringkat ke-7 dunia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga tahun 2015 menunjukkan persentase perkawinan anak usia 10-15 tahun masih sebesar 11 persen. Sedangkan perkawinan anak usia 16-18 tahun sebesar 32 persen. Ini artinya satu dari sembilan perempuan Indonesia dipaksa menikah ketika usianya masih anak-anak (di bawah 18 tahun).

Apa sebabnya? Banyak faktor tentu berpengaruh, namun berbagai penelitian menunjukkan bahwa pendidikan merupakan salah satu faktor kunci dalam mendorong juga mencegah perkawinan anak. Pendidikan bisa mempengaruhi preferensi dan sikap seseorang terhadap perkawinan. Seseorang dari rumah tangga miskin yang cenderung berpendidikan rendah biasanya melihat perkawinan sebagai sesuatu yang menguntungkan secara ekonomi.

Itu jelas salah kaprah. Nyatanya, perkawinan anak tidak pernah meningkatkan status ekonomi sebuah rumah tangga dalam jangka panjang. Rata-rata perempuan yang menikah ketika masih anak-anak justru tidak bisa berkontribusi banyak bagi ekonomi keluarganya. Mereka justru menjadi beban baru untuk keluarga. Data Susenas tahun 2015 menunjukkan bahwa 80 persen perempuan yang menikah ketika masih anak-anak, hanya memiliki ijazah SMP atau SD. Banyak dari remaja perempuan yang sudah menikah, putus sekolah karena tanggung jawab rumah tangga baru mereka.

Tak hanya itu. Rumah tangga pasangan yang menikah dalam usia anak, juga rentan perceraian. Data BPS menunjukkan tingkat perceraian pada perempuan yang melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun lebih tinggi dibandingkan perempuan yang menikah di usia dewasa. Hal ini jelas berdampak pada keadaan ekonomi keluarganya karena biasanya perempuan yang bercerai akan kembali menjadi beban orang tuanya, berikut dengan anak-anak yang dilahirkan dari hasil perkawinannya.

Dampak pada anak yang dilahirkan orangtua yang menikah terlalu dini, juga sungguh memprihatinkan. Studi menunjukkan kehamilan selama masa remaja banyak dikaitkan dengan angka berat badan lahir rendah (BBLR), kelahiran prematur, penyakit pernapasan, dan trauma kelahiran pada anak, serta komplikasi dan kematian bayi yang lebih tinggi.

Tidak hanya soal angka kematian, perkawinan anak juga akan berdampak pada kualitas anak-anak yang dilahirkan. Anak hasil kehamilan remaja cenderung bergizi buruk, stunting, dan kurang berpendidikan. Kondisi inilah yang secara tidak langsung mempengaruhi kemampuan mereka untuk bersaing di bidang ekonomi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Universitas California menunjukkan bahwa ada hubungan yang kuat antara perkawinan anak dan kemiskinan. Ada kemungkinan sampai 30 persen, pelaku perkawinan anak akan berakhir miskin ketika dewasa. Di Indonesia, hal ini diperkuat dengan data UNICEF yang menunjukkan bahwa perkawinan anak menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah, atau setara 1,7 persen dari PDB Indonesia di tahun 2014.

Maka dari itu, jika usia perkawinan anak bisa dinaikkan dua tahun saja, dari 16 tahun menjadi 18 tahun (untuk perempuan), maka perubahan ini akan menjadi determinan penting dalam usaha pencapaian penurunan angka kematian ibu dan bayi yang signifikan.

Sudah saatnya DPR dan pemerintah segera merevisi UU perkawinan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Revisi ini sungguh urgen dan seharusnya tak perlu menunggu sampai tenggat tiga tahun yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi berakhir.

Ke depan, setelah UU Perkawinan direvisi dengan batas usia menikah yang baru, pemerintah harus tegas menegakkan aturan itu. Pemerintah juga harus mulai merangkul semua pihak untuk memikirkan dampak buruk perkawinan anak. Urusan ini seyogyanya bukan hanya domain Kementerian Kesehatan atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian Agama juga bisa turun tangan sebab dalam banyak kasus, pasangan di bawah umur tetap bisa menikah apabila mendapatkan dispensasi pengadilan agama. Penyamaan persepsi aparatur pemerintah dan penegak hukum soal batas usia pernikahan yang sehat, amat dibutuhkan.

Masyarakat juga bisa berperan aktif dalam mencegah angka perkawinan anak semakin meningkat. Pengurusan izin menikah melibatkan banyak pihak dari mulai pejabat RT/RW, kelurahan, institusi keagamaan (gereja, KUA, dll), bahkan Puskesmas. Untuk itu, seluruh pihak harus menjalankan perannya masing-masing, untuk mencegah pasangan di bawah umur melaksanakan perkawinan. Mereka yang diperbolehkan menikah harus mengerti benar tentang apa yang akan mereka hadapi ke depan setelah menikah, tanggungjawab dan peran mereka sebagai keluarga dalam membesarkan anak dan kontribusi mereka untuk masyarakat.

Melihat betapa besar dampak perkawinan anak pada perekonomian nasional, sudah seharusnya mengakhiri perkawinan anak menjadi prioritas kerja Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Meningkatkan usia perkawinan dan menunda kelahiran saat remaja sudah terbukti memiliki efek positif bagi perekonomian dan perbaikan kualitas sumber daya manusia ke depannya. (*)

Ika Kartika Febriana adalah Knowledge Management Officer di Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI dan Aghnia Jolanda Putri adalah dokter lulusan Universitas Andalas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.