Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bersiasat dari Tagihan Frekuensi

Oleh

image-gnews
Kolaborasi First Media, BOLT dan HOOQ
Kolaborasi First Media, BOLT dan HOOQ
Iklan

KEPUTUSAN pemerintah mencabut izin pita frekuensi radio yang selama ini digunakan PT Internux dan PT First Media Tbk sudah tepat walau sebenarnya sedikit terlambat. Tanpa ketegasan pemerintah, perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Lippo tersebut akan terus berkelit dari tunggakan utang ke negara.

Pemerintah sudah seharusnya menolak proposal perjanjian damai yang diajukan Internux dan First Media. Apalagi selama ini kedua perusahaan itu mengulur-ulur waktu pelunasan biaya hak penggunaan frekuensi radio 2,3 GHz. Baru belakangan mereka berjanji melunasi semua tunggakan paling lambat 2020. Namun tidak ada jaminan cicilan akan dibayarkan tepat waktu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebenarnya punya dasar kuat untuk mencabut lisensi frekuensi Internux sejak 17 November lalu. Menurut Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 9 Tahun 2018, pencabutan izin pita frekuensi radio dapat dilakukan bila perusahaan tidak melunasi biaya pemakaiannya selama 24 bulan berturut-turut. Kenyataannya, produsen layanan Internet Bolt ini tidak melunasi tagihan Rp 463 miliar sejak November 2016. Kementerian Komunikasi juga telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada Internux, dan semuanya diabaikan.

Perusahaan-perusahaan tersebut memang berulang kali menunjukkan iktikad buruk. Bukannya melunasi kewajibannya, First Media, yang memiliki tunggakan Rp 364 miliar selama 2016-2017, malah menggugat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, awal November lalu.

Sebelumnya, dua kreditor Internux dengan piutang kecil mengajukan gugatan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Agustus lalu. Ratusan kreditor lain-termasuk Kementerian Komunikasi, Raiffeisen Bank asal Austria, dan PT Indosat Tbk-kemudian mencatatkan tagihannya agar memperoleh kepastian pelunasan utang. Total tagihan semua kreditor Rp 4,9 triliun.

Di tengah proses PKPU, Internux menyodorkan proposal perjanjian damai. Di dalamnya tercantum klausul tambahan yang menyebutkan Internux bisa menangguhkan pembayaran seluruh kewajiban hingga 30 tahun. Kementerian Komunikasi kalah dalam pemungutan suara karena sejumlah kreditor dengan tagihan lebih besar menyetujuinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bisa jadi gugatan pengajuan penundaan pembayaran utang itu hanya siasat. Indikasinya, Tempo menemukan, kreditor yang menyetujui proposal perdamaian diduga masih terafiliasi dengan Grup Lippo, termasuk dua kreditor kecil yang pertama kali mengajukan gugatan. Proses persidangan PKPU diduga hanya akal-akalan grup tersebut untuk berkelit dari tagihan utang.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan perjanjian damai yang diduga bermasalah tersebut. Namun pemerintah sebenarnya tidak perlu tersandera. Sebab, izin frekuensi berkaitan dengan kepentingan publik-berbeda dengan kesepakatan perdamaian yang hanya mengikat para kreditor Internux. Status pemerintah, yang bukan lembaga pemberi utang, juga berbeda dengan 200-an kreditor lain yang tergabung dalam proses PKPU. Artinya, pelunasan tagihan pemakaian frekuensi publik bersifat preferen atau harus diprioritaskan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 9 Tahun 2018, pencabutan izin frekuensi tidak menghapus kewajiban pembayaran utang dan denda keterlambatan biaya penggunaan frekuensi. Itu sebabnya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kementerian Keuangan harus memastikan Internux dan First Media melunasi kewajibannya dan hak 5.056 pelanggan Bolt menerima pengembalian kuota data dan pulsa dipenuhi.

Tak cuma menggugurkan skema bisnis yang ditawarkan Internux dan First Media dalam perjanjian PKPU, pencabutan tersebut juga memudahkan langkah kreditor yang tidak terafiliasi dengan Grup Lippo mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Pencabutan izin frekuensi memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Dengan lelang ulang, operator lain memiliki kesempatan bersaing menempati frekuensi tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.