Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bermain Api Perkara Investasi

Oleh

image-gnews
18 perppu perbankan
18 perppu perbankan
Iklan

PENGHENTIAN kembali penyidikan kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang yang menyeret bos Sugar Group, Gunawan Jusuf, merongrong asas kepastian hukum. Polisi harus menjelaskan secara terbuka mengapa mereka membuka dan menutup kembali dugaan penyelewengan dana investasi senilai sekitar Rp 1,13 triliun itu.

Kasus ini terbilang janggal sejak awal. Dua puluh tahun silam, Direktur Aperchance Company Limited Toh Keng Siong secara bertahap menanamkan uang Rp 1,13 triliun di PT Makindo Sekuritas Tbk milik Gunawan. Atas dasar saling percaya, kedua pihak menyebut duit itu deposito berjangka. Tapi Toh tak pernah menerima sertifikat deposito. Setiap kali menyetor uang, pengusaha Singapura ini hanya mendapat konfirmasi tertulis dari Claudine, Direktur Makindo yang juga istri Gunawan.

Bibit perseteruan bersemi ketika Toh mencurigai Gunawan memakai dana investasi itu untuk membeli empat perusahaan gula yang dilelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Tak pernah menerima keuntungan dan takut dananya lenyap, pada 2004, Toh melapor ke Badan Reserse Kriminal. Dia menuduh Gunawan menggelapkan dan mencuci uang. Namun polisi menghentikan penyidikan kasus tersebut lantaran Claudine menyangkal meneken surat konfirmasi investasi.

Ajaib, belakangan Claudine membuat testimoni tertulis bahwa Toh memang menanamkan uang di Makindo. Karena itu, pada 2016, Toh kembali melaporkan Gunawan ke Bareskrim. Polisi bergegas menerbitkan tiga surat perintah penyidikan. Namun, pada 14 Desember lalu, Bareskrim kembali menghentikan pengusutan kasus tersebut.

Polisi mengklaim penyidikan kasus ini dihentikan lantaran ada masukan dari kejaksaan, Menurut polisi, jaksa menilai kasus ini kedaluwarsa dan nebis in idem. Namun kejaksaan membantah klaim polisi. Alasan nebis in idem memang terdengar mengada-ada karena kasus ini tak pernah masuk pengadilan. Gunawan pun tak pernah dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Buka-tutup penyidikan tanpa argumen yang valid tak hanya menguatkan kesan bahwa hukum di Indonesia bisa dibuat mulur-mengkeret. Ketidakpastian hukum, di samping merugikan pihak yang bersengketa, telah lama menjadi problem besar yang menghambat investasi di negeri ini. Laporan Bank Dunia yang dirilis awal November lalu, Doing Business 2019: Training for Reform, mengkonfirmasi kekhawatiran para investor asing. Menurut laporan tersebut, kemudahan berbisnis di Indonesia turun satu peringkat menjadi 73, dari 190 negara yang diperbandingkan. Padahal Presiden Joko Widodo menargetkan kemudahan bisnis di Indonesia tahun ini tembus peringkat 40 dunia.

Berdasarkan laporan Bank Dunia, peringkat kemudahan bisnis Indonesia turun karena empat faktor utama: perizinan yang berbelit, lemahnya perlindungan atas investor minoritas, hambatan perdagangan lintas batas, dan ketidakpastian soal penegakan kontrak dagang. Keempat faktor itu lagi-lagi berkaitan dengan ketidakpastian hukum. Tanpa kepastian hukum, penghormatan atas kontrak bisnis dipastikan lemah. Ketika pengusaha dalam negeri mudah mempengaruhi penegak hukum, investor asing bakal ekstrahati-hati menanamkan modal.

Karena itu, polisi jangan bermain api ketika mengusut sengketa bisnis, terutama yang melibatkan investor asing. Polisi sejak awal seharusnya mendorong laporan tentang sengketa investasi ke ranah perdata. Memaksakan penyidikan lalu menghentikannya di tengah jalan secara berulang akan memantik kecurigaan sekaligus mencederai prinsip kepastian hukum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.