Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengakhiri Siklus Intoleransi

Oleh

image-gnews
Samanera (calon bikhu) memberikan penjelasan saat mendampingi siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darul Ulum Batu yang berkunjung ke Vihara Dhammadipa Arama, Batu, Jawa Timur, 15 Februari 2018. Kegiatan ini untuk mengenalkan keragaman agama di Indonesia dan menanamkan sikap toleransi antar umat beragama sejak dini. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Samanera (calon bikhu) memberikan penjelasan saat mendampingi siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darul Ulum Batu yang berkunjung ke Vihara Dhammadipa Arama, Batu, Jawa Timur, 15 Februari 2018. Kegiatan ini untuk mengenalkan keragaman agama di Indonesia dan menanamkan sikap toleransi antar umat beragama sejak dini. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Iklan

Insiden pemotongan nisan salib di Purbayan, Kotagede, Yogyakarta, pertengahan Desember lalu, seharusnya menjadi kasus intoleransi terakhir di sana. Gubernur sekaligus Raja Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mesti bisa menjamin tak ada lagi pelanggaran konstitusi berupa pelarangan hak beribadah bagi kelompok minoritas di wilayahnya. Sudah cukup lama publik bersabar melihat intoleransi makin mengoyak rasa kebersamaan di negeri ini.

Almarhum Albertus Slamet Sugihardi berhak dimakamkan dengan salib terpancang utuh di kuburnya, sesuai dengan iman Katolik yang dia yakini. Keluarganya juga berhak menggelar doa bersama dan upacara jenazah di kediamannya tanpa diganggu. Tak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan pemotongan nisan salib dan pelarangan ibadah yang dialami keluarga Slamet, termasuk dalih ada "kesepakatan antarwarga" yang konon diteken secara sukarela oleh istri almarhum.

Konstitusi kita dengan tegas menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama masing-masing. Apalagi perkuburan di Jambon, Purbayan-tempat almarhum Slamet dikuburkan-bukanlah permakaman khusus muslim, melainkan permakaman umum. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 menegaskan permakaman umum disediakan untuk setiap orang tanpa membedakan agama dan golongannya.

Karena itu, tak ada alasan bagi pemerintah untuk tak bertindak tegas. Warga yang memprovokasi aksi intoleran terhadap keluarga almarhum harus ditangkap dan diproses secara hukum. Pembiaran hanya akan menyuburkan praktik serupa di masa depan. Keberadaan dalang atau provokator dalam insiden ini mudah dideteksi karena sebelumnya kelompok yang sama pernah meneror rumah Slamet ketika dia menggelar latihan paduan suara dan doa bersama.

Insiden pemotongan nisan salib ini menambah panjang daftar aksi intoleran di Yogyakarta. Tahun ini saja setidaknya ada sepuluh insiden diskriminasi atas kelompok minoritas di sana. Ada pembubaran bakti sosial Gereja Santo Paulus di Bantul, Januari lalu; penyerangan Gereja Santa Lidwina di Sleman oleh orang bersenjata tajam yang melukai empat orang, termasuk pastor, sebulan berikutnya; serta penyerangan dan penolakan acara sedekah laut di Pantai Baru, Bantul, Oktober lalu.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Solusi atas persoalan ini membutuhkan aksi nyata, bukan hanya permintaan maaf kepala daerah. Aksi intoleran belakangan ini jelas tidak terjadi di ruang hampa. Masyarakat Yogyakarta yang bertahun-tahun terbiasa hidup dalam perbedaan tak mungkin berubah menjadi intoleran dalam semalam. Pasti ada tokoh penggerak dan auktor intelektualis yang aktif memprovokasi publik lewat kampanye intoleran di media sosial ataupun menyebarkan ceramah dan dakwah yang berisi ajaran-ajaran keras yang gemar mengkafirkan orang lain.

Para provokator itulah yang mesti ditindak tegas. Kasus pelarangan ibadah di Gereja Yasmin di Bogor, Jawa Barat; kekerasan terhadap warga Ahmadiyah dan Syiah; serta pelecehan terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender harus diusut tuntas dan pelakunya dihukum agar ada efek jera. Sayangnya, sampai sekarang, sebagian besar kasus intoleransi itu tak jelas penyelesaiannya.

Ini pekerjaan rumah besar untuk pemerintah. Penanganan kasus yang tak tuntas akan membuat kelompok intoleran dan radikal merasa mendapat angin. Sebaliknya, penyelesaian kasus secara adil akan menegaskan kuatnya komitmen negara melindungi hak kelompok minoritas. Hanya dengan cara itu, siklus intoleransi di negeri ini bisa diakhiri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.