Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cacat Bawaan RUU Pertembakauan

image-profil

image-gnews
10-nas-pertembakauan
10-nas-pertembakauan
Iklan

Tulus Abadi
Ketua Pengurus Harian YLKI

Rupanya nafsu para wakil rakyat belum juga surut untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan. DPR memperpanjang masa pembahasannya dan bertekad mengesahkannya pada akhir masa sidang 2018 (Koran Tempo, 4 Desember 2018). Ini merupakan perpanjangan keempat pada tahun ini.

Perpanjangan ini bisa dipahami dalam perspektif kontestasi politik pemilihan umum. Sebagaimana Presiden Joko Widodo, Dewan Perwakilan Rakyat pun ingin menggulirkan regulasi populis untuk konstituennya. Industri rokok merupakan konstituen utama DPR. Perpanjangan pembahasan dan target pengesahan RUU Pertembakauan patut diduga menjadi "tambang uang" oleh hampir semua partai politik. Partai butuh "gizi" untuk modal kampanye, sementara industri rokok butuh kepentingan bisnisnya diakomodasi.

Namun upaya DPR untuk mengesahkan RUU Pertembakauan merupakan aksi blunder. Rancangan itu mengantongi beberapa cacat bawaan yang amat kompleks, baik dalam proses tata tertib pembuatan undang-undang, konteks ideologis, sosiokultural, ekonomis, maupun fatsun politik internasional. Dari sisi proses, amat jelas dan terang benderang bahwa RUU Pertembakauan disorongkan industri rokok, khususnya industri rokok besar berskala internasional (multinasional). Bahkan awalnya RUU Pertembakauan disorongkan ke Badan Legislasi tanpa disertai naskah akademis. Selain itu, pembahasannya banyak dilakukan bukan di gedung DPR, melainkan di beberapa hotel bintang lima di Jakarta. Jadi dalam hal ini saja sudah terjadi potensi pelanggaran prosedural yang amat serius.

RUU Pertembakauan secara ideologis juga bermasalah. Rancangan itu ingin mendorong sekeras mungkin agar produksi rokok meningkat tajam tanpa batas. Jika dikaitkan dengan peta jalan industri tembakau versi Kementerian Perindustrian, produksi rokok nasional ditargetkan mencapai 500 miliar batang per tahun. Saat ini produksinya tidak kurang dari 350 miliar batang per tahun.

Upaya RUU Pertembakauan yang ingin mengerek produksi rokok adalah bentuk antiklimaks terhadap aspek ekonomi, sosial, dan kesehatan. Data dan fakta menunjukkan konsumsi rokok telah menjadi instrumen ampuh dalam pemiskinan masyarakat. Belum lagi dampak negatif rokok bagi kesehatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika disahkan, rancangan itu akan melibas tak kurang dari 20-an regulasi. Bahkan yang paling ekstrem akan merontokkan Undang-Undang Kesehatan, yang mengkategorikan tembakau sebagai komoditas adiktif. Ingat tentang fenomena (nyaris) hilangnya ayat tembakau pada Undang-Undang Kesehatan? Kini penghilangan itu akan dilegalkan melalui RUU Pertembakauan.

Dalam konteks fatsun politik internasional, Indonesia menjadi sorotan global. Pasalnya, manakala 90 persen lebih negara di dunia telah meratifikasi Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau (FCTC), Indonesia hingga kini masih bergeming. Boro-boro meratifikasinya, menandatanganinya pun tidak. Padahal Indonesia adalah pionir utama penggagas FCTC.

Jadi, jika DPR berkeras mengesahkan RUU Pertembakauan, itu adalah upaya efektif untuk menggali kubur bagi masyarakat Indonesia. Proses dehumanisasi akibat konsumsi rokok akan makin mewabah. Selain produksinya yang meningkat tajam, iklan rokok bakal makin menggila, kawasan tanpa rokok dihilangkan, dan peringatan kesehatan berganti menjadi tulisan saja.

Kebijakan kenaikan cukai rokok akan dikendalikan di bawah ketiak industri rokok. Undang-Undang Cukai, sebagai dasar pengendali harga rokok, akan dirontokkan RUU Pertembakauan. Presiden Joko Widodo seharusnya berani melawan nafsu DPR untuk mengesahkan RUU Pertembakauan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.